|
oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH |
Dengan memahami arti dari peraturan perundang-undangan itu, maka norma hukum dapat dibentuk secara tertulis maupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga yang berwenang membentuknya, sedangkan norma moral, adat, agama dan lainnya terjadi secara tidak tertulis, tumbuh dan berkembang dari kebiasaa-kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Fakta-fakta kebiasaan yang terjadi, mengenai sesuatu yang baik dan buruk, yang berulang kali terjadi, sehingga ini selalu sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat tersebut, berbeda dengan norma-norma hukum negara yang terkadang tidak selalu sesuai dengan rasa keadilan/pendapat masyarakat. Dalam hubungan ini Hans Kelsen (1945;112-113) mengemukakan, bahwa hukum adalah termasuk dalam sistem norma yang dinamik (Nomodynamics), oleh karenanya menurut A.Hamid S. Atamimi (1996;10) hukum itu selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya, sehingga dalam hal ini tidak kita lihat dari segi isi norma tersebut, tetapi kita melihatnya dari segi berlakunya atau pembentukannya. Hukum itu adalah sah (valid) apabila dibuat oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya dan berdasarkan norma yang lebih tinggi, sehingga dalam hal ini norma yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk oleh norma yang lebih tinggi (superior), dan hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis membentuk suatu hirarkhi.ÂÂÂ
Berdasarkan UUD 1945 yang sudah diamandemen, di Indonesia kekuasaan penyelenggaraan negara tidak lagi terpusat pada Presiden, ini setidaknya ditandai dengan tidak lagi kekuasaan membentuk undang-undang dipegang Presiden, tetapi kekuasaan itu dipegang oleh DPR. Dalam hal ini presiden hanya kebagian mengajukan rancangan undang-undang. Demikian juga halnya di Daerah, kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan berada ditangan DPRD, Kepala Daerah hanya kebagian mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
Untuk menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah diperlukan adanya peraturan perundang-undangan. Apa saja bentuk peraturan perundang-undangan, UUD 1945 tidak banyak mengemukakan, hanya menyebut beberapa jenis saja, sedangkan peraturan perundang-undangan lainnya tumbuh dan berkembang seiring dengan praktek ketatanegaraan dan tata pemerintahan Negara Indonesia.ÂÂÂ
Apabila Pansila, UUD 1945 dan Ketetapan MPR serta Hukum Dasar tidak tertulis kita posisikan sebagai Aturan Dasar/Aturan Pokok Negara (Staatsgrundgezetz), maka peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia yang merupakan “Formall Gezetz†dan “verordnung & Autonome satzung†adalah peraturan-peraturan yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden, yaitu undang-undang dan peraturan perundang lainnya yang dibentuk oleh lembaga-lembaga pemerintahan yang diberi wewenang untuk itu. Tetapi MPR kelihatannya tidak menganut paham pembedaan apa yang disebut dengan “Staatsgrundgezetz†dan apa yang disebut dengan “Formall Gezetz†dan “verordnung & Autonome satzungâ€ÂÂ.ÂÂÂ
Susunan sumber Tertib peraturan perundang-undangan sebagaimana dimuat TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, dalam prakteknya menimbulkan pelbagai persoalan, terutama berkaitan dengan “peraturan pelaksana lainnyaâ€ÂÂ. Dengan hanya menyebutkan peraturan pelaksana lainnya, menimbulkan kesan seolah-olah tidak terbatas jumlah dan jenisnya . Peraturan lain pun disamakan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan ini suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dibentuk oleh lembaga yang memperoleh kewenangan perundangan, yaitu kekuasaan membentuk hukum. Dan sementara itu tidak semua lembaga yang memperoleh kewenangan demikian.
ÂÂÂ