FUNGSI LEGISLASI DPRD DAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
05 02
oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH


Telah dikemukakan sebelumnya, bahwa fungsi legislasi DPRD sesungguhnya tidak terpisahkan dari perancangan peraturan perundang-undangan (legal drafting-legislative drafting), dan melakukan perancangan suatu peraruran perundang-undangan bukanlah pekerjaan mudah. Di sisi lain peraturan perundang-undangan merupakan perwujudkan kehendak dari pemegang kekuasaan yang berdaulat, dan UUD 1945 memberikan kedudukan yang amat penting terhadap peraturan perundang-undangan. Kesimpulan ini berdasarkan kepada hal-hal berikut; Pertama, UUD 1945 menganut konsepsi Negara Hukum Konstitusional, yakni negara yang tindakan pemerintahannya semata-mata dilakukan berdasarkan dan dibatasi hukum. Suatu negara hukum konstitusional tidak selalu ditandai adanya hukum tertulis, melainkan juga dapat diperkembangkan melalui kebiasaan/praktek ketatangaraan. Kedua, UUU 1945 memberikan tempat bagi berkembangnya hukum perundang-undangan adalah dianutnya konsep negara kesejahteraan. Ketiga, UUD 1945 mengenal pembagian kekuasaan. Bahkan kepada DPR (DPRD) diberikan hak inisiatif untuk mengajukan usul rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah.

Mengingat demikian pentingnya kedudukan peraturan perundang-undangan, maka baik atau tidaknya, berkualitas atau tidaknya serta daya guna suatu peraturan perundang-undangan ditentukan oleh cara-cara (teknik) dan proses perancangannya. Dan tidak dapat ditolak kebenarannya, bahwa cara merumuskan suatu peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang sangat penting dalam teknik perundang-undangan. Tanpa pengetahuan yang cukup mengenai cara merumuskan, perancangan akan menemui kesulitan dalam mewujudkan kehendak pembentuk peraturan perundang-undangan dan tujuan yang hendak dicapai. 

Cara merumuskan suatu suatu perundang-undangan tidaklah hanya dalam ruang lingkup yang terbatas yaitu mengenai masalah; tata susunan, sistimatika dan bahasa. Tata susunan, mencakup tata letak, penggunaan dasar politik (menimbang); dasar hukum (mengingat); pembagian dan penggunaan Bab, bagian pasal, ayat dan sebagainya. Sistematika, meliputi antara lain urutan permasalahan (dari yang sederhana kepada yang kompleks), urutan materi pokok dan materi penunjang. Bahasa, mencakup pengunaan bahasa yang sederhana, peristilahan yang monolit (mutlak), struktur kalimat (kalimat pasif atau aktif, kalimat perintah atau larangan).

Bagi pelaksana hukum, peraturan perundang-undangan yang memenuhi syarat-syarat di atas akan memperlancar pelaksanaan tugasnya yang pada akhirnya dapat menimbulkan rasa keterikatan. Sedangkan bagi masyarakat yang terkena, karena mengerti dan memahami akan ikut mempertinggi proses daya guna dan hasil guna peraturan perundang-undangan tersebut. 

Apabila dipandang cara merumuskan dipandang sempit, akan lebih sempit lagi kalau yang demikian itu semata-mata agar kehendak pembentuk undang-undang dapat terwujud secara jelas. Bahkan disini bukan hanya sempit tapi subjektif (Bagir Manan dan Kuntana: 1993; 113) Seorang perancang seolah-olah hanya abdi membentuk UU atau PERDA misalnya, hal ini tidak bersesuai dengan peran dari perancang peraturan perundang-undangan yang tidak sekedar cara merumuskan. Dalam konteks ini, seorang perancang selain mengetahui cara merumuskan harus pula mengetahui dan menguasa beberapa hal sebagai berikut : 

1. Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi peraturan perundang-undangan (seperti fungsi ketertiban, fungsi keadilan, fungsi penunjang pembangunan, fungsi meendorong perubahan social).
3. Benar-benar menguasa materi yang hendak diatur. Dalam kaitan ini termasuk pengetahuan tentang apakah materi tersebut pernah di atur. Mengapa perlu diatur. Jenis perundang-undangan yang bagaimana yang tepat untuk mengatur perundang-undangan yang dirancang. Kemudian, termasuk pula pengetahuan-pengetahuan mengenai keterbatasan-keterbatasan yang mungkin dicapai oleh suatu peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan uraian di atas, Bagir Manan & Kuntana Magnar (1993;114) mengemukakan, untuk mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan dianggab baik apabila dapat memenuhi unsur antara lain;

1. perumusan tersusun secara sistematis, bahasa sederhana dan baku;
2. sebagai kaidah, mampu mencapai daya guna dan hasil guna yang setinggi-tingginya baik dalam wujud ketertiban maupun keadilan;
3. sebagai gejala social, merupakan perwujudan pandangan hidup, kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat. Termasuk di sini kemampuannya sebagai factor pendorong kemajuan dan perubahan masyarakat;
4. sebagai sub sistem hukum, harus mencerminkan satu rangkaian sistem yang teratur dari keseluruhan sistem hukum yang ada. 



« sebelumnya  1  2  3  4  5  6  7  8  9  10  11  12  selanjutnya »
Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 3, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign