I. Pendahuluan
Soal perundang-undangan atau pembuatan produk perundang undang-undangantidak satu negara pun dapat mengabaikannya, terlebih lagi pada negara yang menyatakan dirinya negara hukum. Demikian pula halnya dengan Indonesia sebagai negara hukum yang mengemban tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, dimana negara atau pemerintah ikut campur dalam mengurusi kesejahteraan rakyat sesuatu yang tidak terelakan dalam negara hukum kesejahteraan (walfare state). Dalam konteks ini, maka pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting.ÂÂÂ
Perundang-undangan itu semakin terasa diperlukan kehadirannya, oleh karena didalam negara yang berdasarkan atas hukum modern (verzorgingsstaat), tujuan utama dari pembentukan peraturan perundang-undangan bukan lagi menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utamanya adalah menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat (T. Koopmans:1972;223). Dalam hubungan ini, dengan adanya pengutamaan pada pembentukan peraturan perundang-undangan melalui cara modifikasi, maka diharapkan bahwa suatu undang-undang itu tidak lagi berada di belakang dan kadang-kadang terasa ketinggalan, tetapi undang-undang itu diharapkan dapat berada di depan, dan tetap berlaku sesuai dengan perkembangan masyarakat (Maria F.I; 1996;2)
Pemikiran kearah pembentukan perundang-undangan seperti dikemukakan di atas bagi Indonesia harus menjadi perhatian pembentuk peraturan perundang-undangan. Ini setidaknya dikarenakan hukum (peraturan perundang-undangan) kita masih terlalu jelas merupakan legitimasi penggunaan kekuasaan dan pemitosan superioritas bidang ekonomi dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya. Politik pembangunan hukum yang kita jalankan selama ini lebih banyak mengatasnamakan partisipasi rakyat dan pengklaiman nilai-nilai dan kebutuhan sekelompok elit sebagai nilai dan kebutuhan masyarakat lapis bawah (Boy Yendra.Tamin; 2003). Untuk bisa keluar dari kondisi peraturan perundang-undangan yang demikian, harus ada upaya secara terus menerus melahirkan peraturan perundang-undangan yang responsif/populistik .ÂÂÂ
Usaha melahirkan peraturan perundang-undangan yang responsif/populistik tidak hanya menjadi pekerjaan pemerintah pusat, tetapi harus berjalan secara simultan sampai ke Daerah. Dalam konteks ini, legislasi (perundang-undangan) mengandung dua arti; Pertama, perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, ditingkat pusat maupun di tingkat Daerah; Kedua, perudang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.ÂÂÂ