Dari Persidangan Perkara Korupsi di PN Pasaman Barat :Yang Bermasalah Sisa UUDP Sekretariat DPRD Pasaman Barat TA 2006

Sabtu 04 Desember 2010 - 07:46:22

Simpang Empat, boyyendratamin.com - Dalam persidangan hari Kamis (1/12) perkara korupsi di PN Pasaman Barat dengan terdakwa Drs. Kasim Bakri (mantan Sekwan) DPRD Kabupaten Pasaman Barat, saksi Drs. Ramli mengungkap, bahwa dalam Kepmendagri No 29 tahun 2002 disebutkan SPM dapat diterbit dengan melampirkan SPJ bulan sebelumnnya berserta kelengkapan lainnya, sedangkan dalam kepmendagri No.13 tahun 2006 penerbitan SPM wajib disertai dengan SPJ bulan sebelumnya. Persyaratan melapirkan SPJ untuk menerbitkan SPM berdasarkan Kepmendagri No 29 Tahun 2002 tidak tegas sebagaimana adanya pada Kepmendagri No 13 Tahun 2006, ungkap Drs. Ramli.

Dalam persidangkan yang dpimpin Ketua Majelis Hakim Admiral, SH.MH tersebut, saksi Drs. Ramli menjelaskan juga, bahwa pada tahun 2005 saksi pernah menghadap bersama-sama dengan terdakwa Drs. kasim Bakri, Sri Warni dan atasan Pemegang Kas menghadap Sekda sehubungan dengan tidak kunjung dibuatnya SPJ oleh Sri Warni selaku pemegang kas pada sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dalam pertemuan dengan Sekda Kabupaten Pasaman Barat itu Sri Warni membuat surat pernyataan akan segera menyelesaikan SPJ, tetapi tidak kunjung dibuat sampai berakhirnya tahun anggaran 2005. SPJ baru disampaikan pada awal bulan Februari 2006. Pada pertemuan dengan Sekda Kabupaten Pasaman Barat itu jelas Drs. Ramli, terdakwa juga meminta kepada Sekda untuk segera mengganti Saksi Sri Warni sebagai Pemegang Kas.

Lebih jauh diungkapkan Drs. Ramli, keterlambatan penyampaian SPJ penggunaan anggaran sektretariat DPRD kabupaten Pasaman Barat tahun 2005 itu secara keseluruhan telah selesai dan tidak ada lagi masalah. Dari hasil pemeriksaan yang menjadi masalah adalah sisa UUDP tahun 2006 yang tidak kunjung disetorkan Sri Warni selaku Pemegang Kas. Sementara itu untuk sisa UUDP tahun 2005 sekretariat DPRD kabupaten Pasaman Barat sudah disetorkan Sri Warni seluruhnya, jelas saksi Ramli.

Setelah mendengar keterangan saksi, ketua Majelis Hakim menunda persidangan sampai tanggal 9 Desember 2010 dengan acara masih mendengar keteranan saksi. Sementara Terdakwa Drs. Kasim Bakri dalam persidangan perkara tersebut di dampingi penasehat hukumnya Boy yendra Tamin, SH.MH dan Didi Cahyadi Ningrat, SH (***)



Dibaca: 118 | model cetak jadikan PDF
Sharing:   Facebook Twitter Google Yahoo MySpace Digg Delicious Reddit StumbleUpon Furl Spurl Shadows Technorati

Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 4, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign