Senin 20 Desember 2010 - 07:40:12
boyyendratamin.com -
Penghujung tahun 2010 mungkin menjadi momen terkelam dalam sejarah perjalanan Mahkamah Konstitusi (MK). Aroma suap belakangan berhembus sehingga citra MK yang selama ini dikenal cukup “bersih†pun goyah. Semuanya berawal dari sebuah tulisan karya Refly Harun di Harian Kompas yang menyebut adanya dugaan praktik suap di MK.
Ibarat peribahasa “nasi telah menjadi buburâ€ÂÂ, apa yang sudah terjadi tentunya tidak bisa lagi dikoreksi. Langkah bijak yang harus dilakukan adalah mengambil hikmah dari kejadian ini. Kamis lalu (16/12), kepada hukumonline, Hakim Konstitusi M Akil Mochtar mengatakan belajar dari pengalaman kasus ini, maka ketentuan yang tidak mewajibkan pemohon didampingi seorang advokat perlu dikaji ulang.
Akil menunjuk Peraturan MK No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang. Di situ dinyatakan bahwa orang yang mendampingi pemohon prinsipal tidak harus advokat. Dengan kata lain, MK memberi keleluasaan bagi mereka yang bukan advokat untuk berpraktik, selama yang bersangkutan menguasai prosedur beracara di MK dan persoalan yang dihadapi.
Menurut Akil, ketentuan itu awalnya berlaku hanya terhadap pengujian undang-undang. Namun, belakangan merembet juga ke perkara-perkara pemilukada. Di satu sisi, Akil mengakui bahwa UU No 18 Tahun 2003 menyatakan setiap orang yang beracara di pengadilan harus advokat. Namun, Peraturan MK No 06/PMK/2005 ketika itu dibuat dengan maksud mempermudah masyarakat. Apalagi, saat itu MK terbilang baru.
Seiring dengan berjalannya waktu dan kejadian yang dialami MK, Akil usul Peraturan MK No 06/PMK/2005 diubah sehingga hanya advokat yang dapat mendampingi pemohon. Menurut Akil, jika advokat yang mendampingi pemohon maka pertanggungjawaban profesinya akan lebih jelas.
“Dalam kasus Refly, kalau tulisan itu tidak benar bagaimana tanggung jawabnya? Itu yang jadi problem karena Refly memang bukan advokat, tetapi salah satu temannya (Maheswara Prabandono, red.) adalah advokat,†ujarnya mencontohkan.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU MK Nomor 24 Tahun 2003 serta sejumlah peraturan MK menggunakan frasa yang berbeda terkait siapa saja pihak yang diperkenankan berperkara di MK. UU MK dan Peraturan MK No 06/PMK/2005 menggunakan frasa “pemohon atau kuasanyaâ€ÂÂ.
Berbeda dengan Peraturan MK No 15/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilukada, yang menggunakan frasa “pemohon, termohon, dan pihak terkait dapat diwakili atau didampingi oleh kuasa hukumnya setelah mendapatkan surat kuasa khusus atau surat keterangan untuk ituâ€ÂÂ.
Apa yang diusulkan Akil juga menjadi perhatian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sekretaris Jenderal Peradi Hasanuddin Nasution berpendapat MK memang sebaiknya memberlakukan ketentuan bahwa pihak yang berperkara hanya boleh diwakili oleh advokat. Tujuannya jelas, bila ada dugaan pelanggaran kode etik, si advokat bisa dikenakan sanksi.
Menurut Hasanuddin, Peradi sebenarnya sudah pernah menyampaikan usulan ini kepada MK. "Saat Mahfud MD masuk, kami sudah minta agar orang atau pihak berperkara diwakili oleh advokat," tuturnya ketika ditemui di Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (10/12). Namun, karena belum kunjung ditindaklanjuti, Peradi berencana beraudiensi lagi dengan MK.
Terkait kasus Refly, Hasanuddin mengatakan terlepas ada atau tidaknya pelanggaran, posisi Peradi hanya pasif. Peradi tidak bisa bertindak jika tidak ada pengaduan dari masyarakat. "Peradi tak bisa langsung bertindak. Apabila ada advokat yang dinilai melanggar kode etik, itu harus ada laporan dari masyarakat terlebih dahulu," jelasnya.
Masalahnya lagi, kata Hasanuddin, Peradi hanya bisa menindak advokat. Pertanyaannya, apakah Refly seorang advokat? Yang pasti, Hasanuddin mengaku sejauh ini belum menemukan nama Refly Harun dalam database advokat milik Peradi. "Ada dua kemungkinan, dia memang bukan advokat atau dia belum mendaftar ulang (verifikasi ulang) ke Peradi," tuturnya.
Disebutkan di atas, Akil mengatakan Refly bukan seorang advokat. Yang berprofesi advokat justru rekan yang selama ini menjadi mitra Refly yakni Maheswara Prabandono.
Upaya hukumonline mengkonfirmasi hal ini langsung kepada yang bersangkutan memperoleh jawaban yang mengambang. Melalui sambungan telepon, Senin lalu (13/12), Refly hanya berujar singkat, “Itu soal pinggiran saja, nggak perlu dikembangkan isu itulahâ€ÂÂ.
Sumber: hukumonline.com/berita/baca/lt4d0e0eefc0ab0/saatnya-hanya-advokat-boleh-praktik-di-mk I Minggu, 19 December 2010
Dibaca: 69 |
|