MAHRIRA MINTA PEMUNGUTAN ULANG

Minggu 03 Mei 2009 - 09:20:00

boyyendratamin.com - Padang, Padek-- Tak hanya Pilkada Sawahlunto yang berlanjut ke pengadilan, Pilkada Pariaman juga. Kemarin, Pengadilan Tinggi (PT) Padang menggelar sidang perdana gugatan pasangan calon wako/wawako Pariaman, Mahyudin dan Firdaus Amin (MahFira) kepada KPUD Pariaman.

Mahyudin selaku incumbent (walikota yang kembali maju dalam pilkada) yang kalah dari pasangan wako/wawako Mukhlis Rahman-Helmi Darlis (MUDA), menuntut pemungutan ulang di enam desa dan empat kelurahan yang terletak di tiga kecamatan yang ada di Pariaman.

Untuk Kecamatan Pariaman Utara, MahFira melalui kuasa hukumnya Samaratul Fuad, Asnil Abdillah dan Sahnan Sahuri Siregar menuntut agar diulang pemungutan di Desa Ampalu dan Desa Kampung Baru. Untuk Kecamatan Pariaman Tengah di Desa Pauh Timur, Kelurahan Kampung Pondok, Kelurahan Pondok II, Kelurahan Alai Galombang, Desa Cimparuah dan Kelurahan Karan Aua. Sedang di Kecamatan Pariaman Selatan, diulang di Desa Marunggi dan Desa Bungo Tanjuang.

Menurut MahFira, penetapan hasil Pilkada Pariaman oleh KPUD Pariaman pada 1 Agustus 2008, didasarkan atas proses pemungutan suara yang tidak sah dan melanggar hukum. Untuk membuktikan ini, MahFira mengajukan delapan bukti yang menurutnya membuktikan pemungutan suara tidak sah dan melanggar hukum.

Di hadapan lima majelis hakim, yakni Sabirin Janah (ketua majelis), Danir L, Anasroel Haroen, Asmaini Adlis dan Nuzuardi (anggota), MahFira menyebut 466 suara dukungan kepada dirinya dinyatakan tidak sah oleh petugas KPPS. Padahal menurut MahFira, suara tersebut sah. Alasan ini diajukan MahFira mengingat perbedaan suara yang cukup tipis dengan pemenang Pilkada Pariaman, MUDA, yakni, hanya 372 suara. Dalam hal ini, MUDA memperoleh 12.542 suara (32,55 persen), sedang MahFira memperoleh 12.170 suara (31,58 persen).

Lebih lanjut, MahFira menyebutkan ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali. Baik di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama atau berbeda. Juga ada temuan pemilih yang memiliki kartu pemilih lebih dari satu dan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi diberikan hak pilihnya.

MahFira juga mendasarkan gugatannya karena ada kartu pemilih dan undangan untuk memilih yang dibagikan tim sukses pasangan calon tertentu. Adanya perbedaan mencolok antara jumlah pemilih dalam DPT dengan surat suara yang terpakai. Serta kartu pemilih yang tidak dipakai oleh pemilih yang tidak tercantum namanya dan pemilih di bawah umur yang belum memiliki hak pilih.

Dengan alasan tersebut, MahFira memohonkan kepada majelis hakim untuk menyatakan batal dan tidak sah penetapan hasil Pilkada Kota Pariaman oleh KPU dan mengulang pemungutan suara. Usai pembacaan gugatan, hakim ketua Sabirin Janah menunda persidangan hingga Selasa (19/8) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum KPUD Kota Pariaman, Boy Yendra Tamin dan Virza Benzani.

Meskipun persidangan kemarin tidak dipadati pengunjung khususnya pendukung Mahfira, namun sekitar 20 personil polisi berjaga-jaga di PT Padang. Tak hanya itu, pegawai PT Padang yang dilengkapi metal detector juga bersiaga di pagar depan.

Lantai dasar PT Padang juga disulap menjadi tempat duduk pengunjung dan dilengkapi pengeras suara. Langkah antisipasi ini dilakukan jika terjadi ledakan pengunjung. Hingga mereka bisa mendengar jalannya persidangan yang digelar di ruang sidang utama, lantai II PT Padang. (az)

Sumber : Harian Padang Ekspres I Sabtu, 16 Agustus 2008



Dibaca: 190 | model cetak jadikan PDF
Sharing:   Facebook Twitter Google Yahoo MySpace Digg Delicious Reddit StumbleUpon Furl Spurl Shadows Technorati

Username:

Password:



Pengunjung Online

Pengunjung: 4, Anggota: 0...
paling banyak online: 8
(anggota: 0, pengunjung: 8) pada 17 Apr : 19:11
RSS Feed
rss1.0
rss2.0
rdf
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan

Development & Design by Djamboe WebDesign