Sekdakab Dharmasraya Ditahan
Rabu 28 Desember 2011 - 21:52:34

boyyendratamin.com - Kabupaten Dharmasraya yang bakal berusia 8 tahun pada 7 Januari 2012 mendatang dalam kepemimpinan Bupati Ir. Adi Gunawan, MM berpasangan dengan Wakil Bupati, Drs. Syafruddin R kembali diuji.

Kali ini, ujiannya terkait penahanan tiga orang oknum pejabat yang berada dilingkungan Pemda Dharmasraya. Ketiga orang oknum itu diantaranya, H.Busra, SH yang saat ini tengah menjabat Sekda. Kemudian Agus Akhairul, Kabag Tapem dan Agustin Irianto, Kabid Pengelolaan Pajak dan Distribusi daerah. Mereka bertiga ditahan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kamis (1/12) dalam tenggat dua puluh hari ke depan, dan dititipkan di LP Muaro Padang.

Ditahanya ketiga terdakwa tersebut dalam dugaan kasus mark up pembangunan RSUD Sungai Dareh yang bergulir sejak 2009 lalu. Pada saat itu, Sekdakab berperan sebagai Ketua Tim Pembebasan Tanah, sementara Agus Akhirul sebagai Kabag Tapem dan Agustin Irianato sebagai PPTK.

Tiga tersangka yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, ketiga tersangka langsung dinaikan statusnya sebagai terdakwa dan ditahan.

Sekda yang datang mengenakan baju safari lengan panjang warna coklat tiba di Kejari Pulau Punjung dengan didampingi pengacara Boy Yendra Tamin, SH, MH. Tidak lama kemudian atau sekitar 15 menit menyusul Agus Akhirul dan Agustin Irianto mengenakan baju kerja yang juga berwarna coklat.

Selanjutnya ketiga terdakwa langsung masuk ke ruang Jampidsus, Budi Sastera. Sebelum diantarkan ke LP Muaro Padang, Agustin Irianto sempat mengganti pakaiannya dengan baju kemeja di ruang Jampidsus, sementara Busra dan Agus Irianto masih memakai pakaiannya pada saat menghadap Jampidsus. Ke tiga terdakwa dibawa dengan menggunakan kendaraan plat merah jenis Innova.

20 Hari Tahanan

Usai pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Nurman menegaskan, penahanan ketiga terdakwa sudah melalui prosedur yang benar dan penyidikan sudah berlangsung lama, sehingga berkasnya betul-betul sudah siap.

Selanjutnya tanggal 28 November, berkas diteliti tim JPU dan dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian tim penyidik menyiapkan TSK serta barang bukti (BB). Hampir seluruh dokumen terkait dengan pembebasan lahan atau tanah RSUD Sungai Dareh sudah disita.

Untuk sementara ke tiga terdakwa ditahan selama 20 hari ke depan, dan pada hari ke 15 berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan. Penahanan ke tiga terdakwa masing Busra, Agus Akhirul dan Agustin Irianto berdasarkan surat nomor print 651.N3.24/FD/21/2011, tertanggal 1 Desember 2011 dan nomor surat 652 dan 653 untuk ke dua terdakwa lainnya.

Ke tiga terdakwa dijerat UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 dan UU yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena dalam hal ini negara dirugikan sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan penghitungan dari BPN Provinsi dan kabupaten Dharmasraya yang mendukung pembuktian dugaan mark up, jelasnya.

Saat ditanya apa ada TSK berikutnya, tegas dijawab Nurman, sampai saat ini baru tiga TSK masing-masing H.Busra, Agus Akhirul dan Agus Irianto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dilaporkan : EP

Sumber: sumbaronline.com/berita-7890-sekdakab-dharmasraya-ditahan.html



Berita ini dicetak dari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
http:/www.boyyendratamin.com/berita/130/sekdakab-dharmasraya-ditahan.html