<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
				<!-- generator="Djamboe WebDesign" -->
				<!-- content type="Artikel" -->
				<rss  version="2.0" 
					xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" 
					xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
					xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
					xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" >
				<channel>
				<title>Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan : Artikel</title>
				<link>http://boyyendratamin.com/</link>
				<description>Boy Yendra Tamin dan Rekan, Akademisi, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum</description>

<language>id-id</language>
				<copyright>Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan</copyright>
				<managingEditor>boy@nospam.com (Boy Yendra Tamin)</managingEditor>
				<webMaster>boy@nospam.com (Boy Yendra Tamin)</webMaster>
				<pubDate>Sun, 20 May 2012 13:33:31 +0700</pubDate>
				<lastBuildDate>Sun, 20 May 2012 13:33:31 +0700</lastBuildDate>
				<docs>http://backend.userland.com/rss</docs>
				<generator>Djamboe WebDesign (http://gufron.com)</generator>
				<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
				<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>

				<ttl>60</ttl>
<atom:link href="http://www.boyyendratamin.com/node/rss_menu/rss.php?article.2" rel="self" type="application/rss+xml" />

					<image>
					<title>Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan : Artikel</title>
					<url>http://www.boyyendratamin.com/images/button.png</url>
					<link>http://boyyendratamin.com/</link>
					<width>88</width>
					<height>31</height>
					<description>Boy Yendra Tamin dan Rekan, Akademisi, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum</description>
					</image>
<item>
<title>Masa Depan dan Perkembangan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia</title>
<link>http://www.boyyendratamin.com/artikel/71/masa-depan-dan-perkembangan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-nasional-indonesia.html</link>
<description>1.	Pendaluan    Hukum adat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dalam kehidupan hukum di Indonesia. Apabila diajukan pertanyaan mana hukum asli Indonesia, maka hukum adat merupakan jawaban yang tidak dapat disangkal. Namun bagimana eksistensi hukum adat dalam kehidupan hukum di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan dinamika kehidupan social, budaya dan politik di Indonesia.Kehidupan hukum adat di Indonesia pernah termajinalkan dan disisi lain terdesak oleh hukum nasional, tidak t</description>
<content:encoded>1.	Pendaluan    Hukum adat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dalam kehidupan hukum di Indonesia. Apabila diajukan pertanyaan mana hukum asli Indonesia, maka hukum adat merupakan jawaban yang tidak dapat disangkal. Namun bagimana eksistensi hukum adat dalam kehidupan hukum di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan dinamika kehidupan social, budaya dan politik di Indonesia.Kehidupan hukum adat di Indonesia pernah termajinalkan dan disisi lain terdesak oleh hukum nasional, tidak t</content:encoded>
<category domain='http://www.boyyendratamin.com/artikel/kategori/18/hukum-adat-minangkabau.html'>Hukum Adat Minangkabau</category>
<dc:creator>Boy Yendra Tamin, S.H., M.H.</dc:creator>
<pubDate>Sat, 25 Dec 2010 13:02:25 +0700</pubDate>
<guid isPermaLink="true">http://www.boyyendratamin.com/artikel/71/masa-depan-dan-perkembangan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-nasional-indonesia.html</guid>
</item>

<item>
<title>Ujian Demokrasi Kita: Keistimewaan Yogyakarta</title>
<link>http://www.boyyendratamin.com/artikel/70/ujian-demokrasi-kita-keistimewaan-yogyakarta.html</link>
<description>Isu nasional tentang bagaimana keistimewaan Yogyakarta telah mengangkat  beberapa hal dalam kehidupan politik Indonesia baik dari aspek  formalitas maupun politis. Dari aspek formalitas, persoalan utama adalah  perdebatan tentang kedudukan kesultanan dalam pemerintahan daerah dan  posisi sultan sebagai kepala daerah. Dari analisa politis, banyak yang  mengkaitkan dengan potensi tantangan politis sultan dalam politik  nasional.Pandangan dari para pengamat, tokoh masyarakat dan  politisi hampir se</description>
<content:encoded>Isu nasional tentang bagaimana keistimewaan Yogyakarta telah mengangkat  beberapa hal dalam kehidupan politik Indonesia baik dari aspek  formalitas maupun politis. Dari aspek formalitas, persoalan utama adalah  perdebatan tentang kedudukan kesultanan dalam pemerintahan daerah dan  posisi sultan sebagai kepala daerah. Dari analisa politis, banyak yang  mengkaitkan dengan potensi tantangan politis sultan dalam politik  nasional.Pandangan dari para pengamat, tokoh masyarakat dan  politisi hampir se</content:encoded>
<category domain='http://www.boyyendratamin.com/artikel/kategori/1/hukum-tata-negara.html'>Hukum Tata Negara</category>
<dc:creator>Meuthia Ganie-Rochman</dc:creator>
<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 10:12:57 +0700</pubDate>
<guid isPermaLink="true">http://www.boyyendratamin.com/artikel/70/ujian-demokrasi-kita-keistimewaan-yogyakarta.html</guid>
</item>

<item>
<title>Ujian Demokrasi Kita: Keistimewaan Yogyakarta</title>
<link>http://www.boyyendratamin.com/artikel/69/ujian-demokrasi-kita-keistimewaan-yogyakarta.html</link>
<description>Isu nasional tentang bagaimana keistimewaan Yogyakarta telah mengangkat  beberapa hal dalam kehidupan politik Indonesia baik dari aspek  formalitas maupun politis. Dari aspek formalitas, persoalan utama adalah  perdebatan tentang kedudukan kesultanan dalam pemerintahan daerah dan  posisi sultan sebagai kepala daerah. Dari analisa politis, banyak yang  mengkaitkan dengan potensi tantangan politis sultan dalam politik  nasional.Pandangan dari para pengamat, tokoh masyarakat dan  politisi hampir se</description>
<content:encoded>Isu nasional tentang bagaimana keistimewaan Yogyakarta telah mengangkat  beberapa hal dalam kehidupan politik Indonesia baik dari aspek  formalitas maupun politis. Dari aspek formalitas, persoalan utama adalah  perdebatan tentang kedudukan kesultanan dalam pemerintahan daerah dan  posisi sultan sebagai kepala daerah. Dari analisa politis, banyak yang  mengkaitkan dengan potensi tantangan politis sultan dalam politik  nasional.Pandangan dari para pengamat, tokoh masyarakat dan  politisi hampir se</content:encoded>
<category domain='http://www.boyyendratamin.com/artikel/kategori/1/hukum-tata-negara.html'>Hukum Tata Negara</category>
<dc:creator>Meuthia Ganie-Rochman</dc:creator>
<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 10:10:31 +0700</pubDate>
<guid isPermaLink="true">http://www.boyyendratamin.com/artikel/69/ujian-demokrasi-kita-keistimewaan-yogyakarta.html</guid>
</item>

<item>
<title>IMPEACHMENT</title>
<link>http://www.boyyendratamin.com/artikel/68/impeachment.html</link>
<description>Prof. Dr. Harun Al-Rasyid mengatakan bahwa UUD 1945 tidak mengenal lembaga "impeachment". Saya mengatakan betul, karena "impeachment" itu bahasa Inggeris. Tetapi, baik menurut kamus bahasa Inggeris maupun kamus-kamus hukum, ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã‹Å“to impeachÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â€žÂ¢ itu artinya memanggil atau mendakwa untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam hubungan dengan kedudukan Kepala Negara atau Pemerintahan, "impeachment" berarti pemanggilan atau pendakwaan untuk mem</description>
<content:encoded>Prof. Dr. Harun Al-Rasyid mengatakan bahwa UUD 1945 tidak mengenal lembaga "impeachment". Saya mengatakan betul, karena "impeachment" itu bahasa Inggeris. Tetapi, baik menurut kamus bahasa Inggeris maupun kamus-kamus hukum, ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã‹Å“to impeachÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â€žÂ¢ itu artinya memanggil atau mendakwa untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam hubungan dengan kedudukan Kepala Negara atau Pemerintahan, "impeachment" berarti pemanggilan atau pendakwaan untuk mem</content:encoded>
<category domain='http://www.boyyendratamin.com/artikel/kategori/1/hukum-tata-negara.html'>Hukum Tata Negara</category>
<dc:creator>Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH</dc:creator>
<pubDate>Sun, 12 Dec 2010 12:59:41 +0700</pubDate>
<guid isPermaLink="true">http://www.boyyendratamin.com/artikel/68/impeachment.html</guid>
</item>

<item>
<title>Peranan Sekretaris Daerah</title>
<link>http://www.boyyendratamin.com/artikel/67/peranan-sekretaris-daerah.html</link>
<description>Dalam lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, disamping kepala daerah dan wakil kepala daerah , sekretaris daerah mendapat perhatian dari berbagai kalangan baik birokrat, politisi maupun masyarakat. Sekretaris daerah bukanlah jabatan politis, tetapi jabatan teknis struktural.Karenanya untuk dapat menjabat sebagai sekretaris daerah, harus memakai pertimbangan-pertimbangan teknis administratif.Ãƒâ€šÃ‚Â Pernah juga dalam UU Pemerintahan Daerah, untuk menduduki jabatan sekreta</description>
<content:encoded>Dalam lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, disamping kepala daerah dan wakil kepala daerah , sekretaris daerah mendapat perhatian dari berbagai kalangan baik birokrat, politisi maupun masyarakat. Sekretaris daerah bukanlah jabatan politis, tetapi jabatan teknis struktural.Karenanya untuk dapat menjabat sebagai sekretaris daerah, harus memakai pertimbangan-pertimbangan teknis administratif.Ãƒâ€šÃ‚Â Pernah juga dalam UU Pemerintahan Daerah, untuk menduduki jabatan sekreta</content:encoded>
<category domain='http://www.boyyendratamin.com/artikel/kategori/2/hukum-administrasi-negara.html'>hukum Administrasi Negara</category>
<dc:creator>Drs. Rusdi Lubis, MSi</dc:creator>
<pubDate>Wed, 08 Dec 2010 17:43:33 +0700</pubDate>
<guid isPermaLink="true">http://www.boyyendratamin.com/artikel/67/peranan-sekretaris-daerah.html</guid>
</item>

<item>
<title>Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Dalam Menjalankan Profesinya</title>
<link>http://www.boyyendratamin.com/artikel/66/perlindungan-hukum-terhadap-advokat-dalam-menjalankan-profesinya.html</link>
<description>Rentetan tindakan terhadap Wikileaks  dan pendirinya atas  pembeberan lebih dari 250.000 kawat diplomatik AS dan pengungkapan informasi rahasia terus bergulir. Sebagiamana diberitakan detiknews.com (6/12)  pendiri situs whistleblower WikiLeaks, Julian Assange masih terus dicari keberadaannya. Dan kini, pengacara Assange pun ikut-ikutan terkena getahnya. Kehidupan mereka kini terus diawasi Dinas Keamanan Amerika Serikat (AS).&nbsp;Selain itu tulis detiknews, sejumlah negara memang telah mengeluar</description>
<content:encoded>Rentetan tindakan terhadap Wikileaks  dan pendirinya atas  pembeberan lebih dari 250.000 kawat diplomatik AS dan pengungkapan informasi rahasia terus bergulir. Sebagiamana diberitakan detiknews.com (6/12)  pendiri situs whistleblower WikiLeaks, Julian Assange masih terus dicari keberadaannya. Dan kini, pengacara Assange pun ikut-ikutan terkena getahnya. Kehidupan mereka kini terus diawasi Dinas Keamanan Amerika Serikat (AS).&nbsp;Selain itu tulis detiknews, sejumlah negara memang telah mengeluar</content:encoded>
<category domain='http://www.boyyendratamin.com/artikel/kategori/19/analisis-hukum-dan-peristiwa.html'>Analisis Hukum Dan Peristiwa</category>
<dc:creator>Boy Yendra Tamin^</dc:creator>
<pubDate>Mon, 06 Dec 2010 13:07:30 +0700</pubDate>
<guid isPermaLink="true">http://www.boyyendratamin.com/artikel/66/perlindungan-hukum-terhadap-advokat-dalam-menjalankan-profesinya.html</guid>
</item>

<item>
<title>Prof. Dr. Bagir Manan, SH MCL</title>
<link>http://www.boyyendratamin.com/artikel/65/prof-dr-bagir-manan-sh-mcl.html</link>
<description>Dahulukan Perkara KorupsiSetelah melalui proses panjang dan ketat, Guru Besar FH Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung kelahiran Lampung, 6 Oktober 1941, ini diangkat menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Kariernya di bidang hukum tergolong panjang. Ia pernah menjabat sebagai Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman.Sebelumnya, ia menjabat Direktur Perundang-undangan Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman (1990-1995), serta dosen luar biasa di</description>
<content:encoded>Dahulukan Perkara KorupsiSetelah melalui proses panjang dan ketat, Guru Besar FH Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung kelahiran Lampung, 6 Oktober 1941, ini diangkat menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Kariernya di bidang hukum tergolong panjang. Ia pernah menjabat sebagai Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman.Sebelumnya, ia menjabat Direktur Perundang-undangan Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman (1990-1995), serta dosen luar biasa di</content:encoded>
<category domain='http://www.boyyendratamin.com/artikel/kategori/14/tokoh-hukum.html'>Tokoh Hukum</category>
<dc:creator>tokohindonesia.com^</dc:creator>
<pubDate>Sun, 05 Dec 2010 11:29:36 +0700</pubDate>
<guid isPermaLink="true">http://www.boyyendratamin.com/artikel/65/prof-dr-bagir-manan-sh-mcl.html</guid>
</item>

<item>
<title>Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH.LL.M</title>
<link>http://www.boyyendratamin.com/artikel/64/prof-dr-romli-atmasasmita-shllm.html</link>
<description>Guru Besar Aktivis AntikorupsiProf. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM, dikenal sebagai aktivis antikorupsi dari kalangan akademik yang amat vokal. Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, ini selain Koordinator Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004), dia juga tim ahli United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Melawan Korupsi).Dia juga tercatat sebagai tim ahli United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pada masa persiapan pe</description>
<content:encoded>Guru Besar Aktivis AntikorupsiProf. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM, dikenal sebagai aktivis antikorupsi dari kalangan akademik yang amat vokal. Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, ini selain Koordinator Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004), dia juga tim ahli United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Melawan Korupsi).Dia juga tercatat sebagai tim ahli United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pada masa persiapan pe</content:encoded>
<category domain='http://www.boyyendratamin.com/artikel/kategori/14/tokoh-hukum.html'>Tokoh Hukum</category>
<dc:creator>tokohindonesia.com^</dc:creator>
<pubDate>Sun, 05 Dec 2010 10:48:54 +0700</pubDate>
<guid isPermaLink="true">http://www.boyyendratamin.com/artikel/64/prof-dr-romli-atmasasmita-shllm.html</guid>
</item>

<item>
<title>Prof. Dr (Emeritus). H. Sri Soemantri SH</title>
<link>http://www.boyyendratamin.com/artikel/63/prof-dr-emeritus-h-sri-soemantri-sh.html</link>
<description>Terpilih Jadi Ketua Komisi KonstitusiSri Soemantri, terpilih sebagai Ketua Komisi Konstitusi (KK) melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, itu menang mutlak dengan mengantongi 27 suara dari 30 anggota yang hadir. Dalam rapat pleno pertama KK Rabu 08/10/03 itu juga menetapkan Albert Hasibuan sebagai wakil ketua I dengan perolehan enam suara, Ishak Latuconsina sebagai wakil ketua II dengan empat suara, Sri Adiningsih seba</description>
<content:encoded>Terpilih Jadi Ketua Komisi KonstitusiSri Soemantri, terpilih sebagai Ketua Komisi Konstitusi (KK) melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, itu menang mutlak dengan mengantongi 27 suara dari 30 anggota yang hadir. Dalam rapat pleno pertama KK Rabu 08/10/03 itu juga menetapkan Albert Hasibuan sebagai wakil ketua I dengan perolehan enam suara, Ishak Latuconsina sebagai wakil ketua II dengan empat suara, Sri Adiningsih seba</content:encoded>
<category domain='http://www.boyyendratamin.com/artikel/kategori/14/tokoh-hukum.html'>Tokoh Hukum</category>
<dc:creator>tokohindonesia.com^</dc:creator>
<pubDate>Sat, 04 Dec 2010 17:45:22 +0700</pubDate>
<guid isPermaLink="true">http://www.boyyendratamin.com/artikel/63/prof-dr-emeritus-h-sri-soemantri-sh.html</guid>
</item>


				</channel>
				</rss>
