Oleh Aprianto
Dalam masyarakat Minangkabau sejak dahulu sudah dikenal sosok penghulu atau datuk sebagai pemimpin. Sistem kepemimpinan adat ini bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan struktur sosial yang berjalan berdampingan dengan sistem pemerintahan formal hingga saat ini, terutama dalam mengatur kehidupan kaum, harta pusaka, dan penyelesaian sengketa di tingkat nagari. Memahami kedudukan, syarat, dan fungsi penghulu penting untuk melihat bagaimana hukum adat Minangkabau tetap relevan dan hidup di tengah masyarakat modern.
Kedudukan Penghulu dalam Masyarakat Adat Minangkabau
Penghulu dalam masyarakat adat Minangkabau adalah pemimpin kaumnya dan pemuka adat dalam nagari. Jabatan penghulu di Minangkabau merupakan jabatan turun-temurun dari niniak turun ke mamak, dan dari mamak turun kepada kemenakan yang segaris keturunan berdasarkan garis keturunan di pihak ibu. Biasanya yang berhak menyandang gelar penghulu adalah kemenakan terdekat dari seorang mamak, yang biasanya disebut dengan kemenakan di bawah dagu.
Seorang penghulu di Minangkabau adalah seorang pemimpin di kaumnya yang tanggung jawabnya adalah membimbing anak kemenakannya. Selain itu, penghulu juga menjadi niniak mamak dalam nagari yang biasanya tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) atau sebutan lainnya di Minangkabau.
Syarat dan Martabat Seorang Penghulu
Penghulu, atau lazim juga dipanggil datuk di Minangkabau, adalah seorang laki-laki yang sudah memenuhi syarat menurut kaumnya, di antaranya orang baik, sudah balig dan berakal, berilmu, dan lain-lain. Penghulu lebih tinggi kedudukannya dari anak kemenakan atau kaumnya. Biasanya penghulu di Minangkabau adalah seseorang yang "didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting di kaumnya". Penghulu dalam masyarakat Minangkabau mempunyai tanggung jawab yang besar di dalam kaumnya untuk mengatur anak kemenakannya secara khusus dan masyarakat nagari secara umum.
Seorang penghulu di Minangkabau berkewajiban untuk memimpin, memelihara, dan melindungi kaumnya sehingga anak kemenakannya merasa aman dan tentram. Seorang datuk atau penghulu mempunyai martabat yang tinggi di mata anak kemenakannya dan anak kemenakan kaum lainnya. Martabat seorang penghulu yang tinggi itu disebabkan oleh sebagaimana ungkapan adat Minangkabau "Tumbuah dek ditanam, tinggi dek dianjuang, gadang dek diramba" — artinya kebesaran seorang penghulu terjadi karena dibesarkan oleh kaumnya.
Proses pengangkatan penghulu biasanya disebut "batagak gala" (mendirikan penghulu), yang dilakukan berdasarkan proses adat dengan menyembelih kerbau untuk menyematkan gelar kepada penghulu dan diberitahukan kepada masyarakat nagari, sehingga anak kemenakan berkewajiban untuk menghormati dan mematuhi setiap keputusan yang sudah dibuatnya.
Sifat Wajib yang Harus Dimiliki Penghulu
Ada sejumlah sifat yang harus dimiliki oleh seorang penghulu di Minangkabau, yaitu:
- Benar (Siddiq)
- Dapat dipercaya (Amanah)
- Cerdas (Fatanah)
- Menyampaikan (Tablig)
Apabila seorang penghulu tidak memiliki sifat-sifat tersebut, maka ia akan sering bersikap tidak adil kepada anak kemenakan yang dipimpinnya. Sifat-sifat tersebut merupakan sifat wajib yang harus dimiliki oleh seorang penghulu, sesuai dengan ungkapan Minangkabau "bajalan luruih, bakato bana" (berjalan lurus, berkata benar).
Pedoman Kepemimpinan Penghulu Berdasarkan Tambo
Dalam memimpin anak kemenakannya, seorang penghulu berpedoman pada adat kebiasaan yang berlaku di kaum yang dipimpinnya. Biasanya pedoman itu berasal dari nenek moyang orang Minangkabau yang bersumberkan pada Tambo Alam Minangkabau. Secara keseluruhan, masyarakat Minangkabau berpedoman kepada tambo, walaupun adat pemakaian masing-masing daerah berbeda.
Dalam menjalankan fungsinya, penghulu mestinya "manuruik alu nan lurui, manampuah jalan nan pasa, mamaliharo anak-kemenakan dan mamaliharo harato pusako" — mengikuti alur yang lurus, menempuh jalan yang benar, memelihara anak kemenakan, dan memelihara harta pusaka.
Selain itu, penghulu juga mengambil keputusan atau kebijakan terkait dengan harta pusaka di kaumnya untuk mensejahterakan, menuntut, dan menutup malu kaumnya. Penghulu juga menyelesaikan perselisihan antar-kemenakannya — biasanya dengan memanggil kemenakan yang sedang bermasalah untuk mendamaikannya. Umumnya, ketika penghulu sudah mendamaikan anak kemenakannya, kemenakan akan menuruti apa yang diputuskan oleh sang penghulu.
Ungkapan Adat tentang Eksistensi Penghulu
Eksistensi seorang penghulu dalam masyarakat adat Minangkabau tergambar dalam ungkapan adat sebagai berikut:
Kayu gadang ditangah koto
Bapucuak sabana bulek
Baurek sabana tunggang
Batang gadang tampek basanda
Dahannyo tampek bagantuang
Ureknyo tampek baselo
Daun rimbun tampek balinduang
Tampek balinduang kapanehan
Tampek bataduah kahujanan
Dari ungkapan di atas dapat dipahami bahwa penghulu (datuk) di Minangkabau adalah pelindung bagi anak kemenakannya dan juga panutan bagi masyarakat (kaumnya) dan masyarakat nagari, dan karenanya penghulu merupakan orang terpandang dan bermartabat. Penghulu di Minangkabau adalah pemimpin dalam urusan adat, yang akan memimpin anak kemenakannya dalam segala bidang dan menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi. Penghulu juga tokoh yang memelihara harta pusaka kaumnya.
Tugas dan Fungsi Penghulu dalam Masyarakat Adat Minangkabau
Adapun tugas dan fungsi dari penghulu dalam masyarakat adat Minangkabau di antaranya sebagai berikut:
- Mengendalikan sistem pemerintahan menurut hukum adat yang berlaku di kaumnya;
- Membimbing anak kemenakan;
- Mengadakan rapat di balai adat untuk membicarakan seputar persoalan kehidupan masyarakat Minangkabau;
- Memimpin kaumnya;
- Menyelesaikan masalah secara adil yang terjadi dalam kaumnya;
- Memelihara adat dan melestarikannya dengan cara mengajarkan kepada kaumnya;
- Memelihara dan melestarikan harta pusaka untuk menjamin kesejahteraan kaumnya.
Kesimpulan
Dari beberapa hal yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghulu (datuk) di Minangkabau merupakan ciri khusus dalam sistem kepemimpinan masyarakat adat Minangkabau. Penghulu menjalankan sistem pemerintahan adat yang sejak dahulu sudah diwariskan oleh nenek moyang orang Minangkabau secara turun-temurun, penuh tanggung jawab, sesuai dengan pepatah orang Minangkabau "anak dipangku, kemenakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan".
Sistem kepemimpinan penghulu itu masih bertahan sampai saat ini karena sesuai dengan kultur yang ada di masyarakat Minangkabau secara keseluruhan, yang berdasarkan garis keturunan ibu (matrilineal). (mhs-pps.ubh/ed-dh1)
Penutup
Kelembagaan penghulu menunjukkan bahwa hukum adat Minangkabau bukan sekadar warisan simbolis, melainkan sistem tata kelola sosial yang fungsional — mengatur kepemimpinan, penyelesaian sengketa, hingga pengelolaan harta pusaka secara turun-temurun. Di tengah perubahan zaman, eksistensi penghulu tetap menjadi penyeimbang antara nilai-nilai adat dan tuntutan kehidupan masyarakat modern.