Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Peranan hukum dan Perubahan Sosial

Catatan Hukum Boy Yendra Tamin

Membicarakan peranan hukum dalam perubahan sosial bukanlah sesuatu yang mudah dan sama tidak mudahnya dengan mendefenisikan hukum itu sendiri. Meskipun demikian ia tidak membuat kita terhenti membicarakannya karena mengetahui dan memahami bagaimana peranan hukum itu adalah sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia dalam menjalani kehidupannya baik sebagai induvidu maupun kehidupan sosial.

Dalam pergaulan hidup manusia di masa lampau, masa kini maupun masa datang,  tuntutan akan berperannya hukum akan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan pergaulan sosial manusia. Tuntutan akan peranan hukum bahkan kian sangat sektoral dan spesifik, sehingga peran hukum yang genus seringkali dirasakan tidak memuaskan. Bahkan pada satu keadaan tertentu hukum dirasakan tidak berperan karena kian sektoral dan spesifiknya pola hidup, budaya dan tingkah laku manusia dengan dukungan kemajuan ilmu pengetahuan.

Dalam konteksnya dengan perubahan sosial, hukum tidak bisa berdiri sendiri. Daniel S. Lev  mengemukakan, bahwa bukan saja karena hukum itu tidak otonom tetapi juga kadang-kadang hukum itu simbolistis mewakili pimpinan sosial politik. Yang paling dasar dalam perubahan sosial bukan hukum itu sendiri, tetapi pemakaian alat-alat kekuatan kekuasaan, hukum dan lain-lain yang ada oleh pimpinan sosial politik. Peranan hukum dalam hal ini adalah sebagai ideologi, yaitu orang mendapat jaminan, kepastian bahwa mereka tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak lain.[1]

Lebih jauh Daniel S. Lev mengungkapkan, bahwa peranan yang paling penting dalam perubahan sosial tidak dilakukan oleh hukum, melainkan oleh pimpinan sosial politik dan politik di disini termasuk juga hakim, jaksa dan advokat. Hukum sendiri tidak dapat menentukan perubahan sosial, perubahan politik, perubahan ekonomi; itu tergantung kepada kekuasaan dan kekuatan dalam masyarakat sendiri. Hukum peranannya tidak langsung dalam perubahan sosial, ia hanya memberi kerangka idiologis dalam perubahan perubahan sosial yang dikehendaki, yaitu jaminan orang akan diperlakukan secara fair. Ini amat penting, karena tanpa jaminan ini, perubahan perubahan sosial yang dikehendaki dalam masyarakat hampir tidak mungkin, karena orang tidak percaya kepada negara, kepada struktur dalam masyarakat, atau kepada apa saja.[2]

Pandangan Daniel S. Lev itu tentu saja suatu kritik terhadap  konsepsi hukum sebagai a tool of sosial engineering yang digagas Roscou Pound dalam konteks ke kekinian. kalau dilihat idea itu sekarang, ada beberapa arti. Pertama, dari sudut yang sangat baik yaitu pemerintah dapat memakai hukum untuk memimpin masyarakat ke arah yang tertentu. Dari sudut lain itu berarti orang orang didalam masyarakat sendiri tidak diberi kesempatan, yaitu seolah olah mereka dimanipulir terus. Dengan demikian a tool of sosial engineering itu mempunyai dua arti. Kadang kadang dipakai dalam arti yang baik sekali, padahal ada bahaya yang bukan main di situ. Membicarakan hukum sebagai a tool of sosial engineering itu berarti memberikan kekuasaan yang amat penuh pada pemerintah. Kita selalu memakai istilah itu sebagai sesuatu yang netral. Padahal istilah itu tidak netral. Istilah itu dapat dipakai untuk tujuan yang baik dan dapat juga dipakai untuk tujuan yang buruk. Istilah itu sendiri mempunyai dua arti: pertama sebagai suatu prosedur, suatu cara untuk merubah masyarakat, dan yang kedua, yang teramat penting adalah secara material, yaitu masyarakat macam apa yang dikehendaki? Itu tidak gampang, kita harus bertanya macam masyarakat apa yang dikehendaki oleh pemerintah dan oleh orang dalam masyarakat ?

Dari kirik atas konsepsi hukum sebagai a tool of sosial engineering, maka betapa sulitnya membicarakan peranan hukum dan kecocokannya dengan zaman dan perubahan sosial. Kerumitan itu tidak terkecuali apabila kita membicarakan peranan hukum di Indonesia dalam konteks perubahan masyarakatnya. Hal ini terlebih lagi apabila kita hendak membicarakan peranan hukum yang lebih spesifik dan sektoral atau untuk keadaan dan tingkah laku tertentu. Tulisan singkat ini tentu tidak bermaksud menjelaskan secara mendalam dan panjang lebar soal peranan hukum dan perubahan sosial, melain sekedar catatan pengantar, terutama karena adanya  kerumitan antara peranan hukum dan perubahan sosial, lebih-lebih dikarenakan di Indonesia berkembang hukum-hukum sektoran dan hukum-hukum khusus. (***)

[1] Daniel S. Lev  dalam percakapan Erman Rajagukguk mengirimkan, serangkaian percakapannya tersebut di atas untuk Fokus 31 Desember 1982.

[2] Ibid.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar