Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Tindak Pidana Pemerasan (blackmail): Pelaku Tidak Harus Benar-benar Menerima Apa Yang Dimintanya

Pemerasan merupakan suatu tindakan yang sering terjadi dalam aktivitas kehidupan sehari-hari suatu masyarakat. Pemerasan itu terjadi dengan berbagai latar belakang dan motif. Pemerasan dalam bahasa Belanda “afpersing dan dalam bahasa inggris “blackmail” adalah satu bentuk tindak pidana umum.

Dalam kamus bahasa Indonesia istilah “pemerasan” berasal dari kata dasar “peras” yang bermakna leksikal “meminta uang dan sejenisnya dengan ancaman’. Sementara menurut Black’s Law Dictionary (2004: 180), blackmail diartikan sebagai ‘a threatening demand made without justification’. Sinonim dengan extortion, yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan. Pengertian yang diberikan Black’s Law Dictionary lebih mendekati dari maksud hukum terhadap pemerasan sebagai sebuah kejahatan atau tindak pidana.

Terkait tindak pidana pemerasan unsur pidananya bisa saja berbeda antara hukum satu negara dengan negara lain dan tergantung pada hukum positif dari negara bersangkutan. Di Indonesia sendiri suatu perbuatan digolongkan sebagai tindak pidana pemerasan adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 368 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Berdasarkan rumusan Pasal 368 KUHP tersebut, maka terdapat empat inti delik pemerasan, yakni; Pertama; dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini tindakan seseorang melakukan pemerasan tidak saja untuk dirinya sendiri, tetapi termasuk tindakan pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Dalam konteks ini bagaimana bentuk pemaksaan dan ancaman itu harus pula didalami sedemikian rupa. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan si-kena peras atau kepunyaan orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.

Memahami unsur utama dari tindak pidana pemerasan itu, maka apakah suatu perbuatan masuk kedalam suatu tindak pidana pemerasan sangat ditentukan oleh adanya niat atau kehendak pelaku memaksa orang lain dengan paksaan, kekerasan atau disertai pengancaman, sehingga orang lain itu sejatinya tidak akan melakukan sesuatu apabila tidak ada pemaksaan dari sipelaku pemerasan. Misalnya seseorang tidak akan menyerahkan sejumlah uang kepunyaannya apabila tidak ada pemaksaan, ancaman dari si-pemeras.

Dalam sejumlah Hoge Raad terkait tidak pidana pemerasan cenderung digambarkan adanya peristiwa penyerahan barang dari korban pelaku atau korban telah kehilangan penguasaan atas barang miliknya. Ada juga putusan Hoge Raad (23 Maret 1936) yang pada pokoknya menyatakan, bahwa dikatakan sebagai pemerasan jika seseorang memaksa menyerahkan barang yang dengan penyerahan itu dapat memperoleh piutangnya, juga jika memaksa orang untuk menjual barangnya walaupun dia harus bayar harganya penuh atau bahkan melebihi harganya.

Mencermati putusan-putusan Hoge Raad tersebut, jelas betapa suatu tindakan mudah masuk atau jatuh pada suatu tindak pidana pemerasan apabila seseorang tidak memahami suatu perbuatannya yang didalam perbuatannya itu terkandung unsur pemaksaan, bahkan juga dengan kekerasan.

Terkait dengan tindak pidana pemerasan yang terkadang selalu didalilkan oleh si-pemerasan bahwa barang yang ada pada orang lain baik seluruhnya atau sebagian milik orang itu, belum jatuh ke tangan pelaku. Atau dengan perkataan lain, barang tersebut masih dalam penguasaan pelaku. Keadaan seperti itu tidaklah membebaskan seseorang sebagai telah melakukan tindak pidana pemerasan. Dalam kaitan ini terdapat yurisprudensi yakni Putusan Mahkamah Agung RI No.81 K/PID/1982 tanggal 19 Juli 1982 dengan kaidah hukumnya:

Tidaklah menjadi syarat Pasal 368 KUHP bahwa Terdakwa telah benar-benar menerima apa yang dimintanya, karena perbuatan Terdakwa meminta uang dengan disertai ancaman dianggap telah terbukti , semua unsur delik pemerasan telah dipenuhi.

Oleh sebab itu, suatu tindakan atau perbuatan jatuh kedalam suatu tindak pidana pemerasan tidaklah selalu harus disertai dengan berpindahnya barang milik seseorang kepada sipelaku pemerasan. (catatan: Boy Yendra Tamin)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar