Skip to main content
Dunia Hukum dan Budaya

Contoh Replik Dalam Perkara Perdata

Sesuai dengan hukum acara pada peradilan perdata, biasanya setelah Penggugat menyampaikan dan membacakan gugatan pada persidangan pertama, pada persidangan berikutnya Hakim akan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan. Setelah itu, pada persidangan berikutnya diberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi jawaban Tergugat. Tanggapan balik ini dikenal dengan istilah replik. Tahapan ini merupakan bagian penting dari asas audi et alteram partem dalam hukum acara perdata, di mana kedua belah pihak diberi kesempatan yang setara untuk menyampaikan dan mempertahankan dalil-dalilnya sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Sama halnya dengan sebuah gugatan dan jawaban, replik juga tidak memiliki format yang baku. Namun demikian, penyusunannya tetap harus sistematis agar mudah dipahami oleh Majelis Hakim.

Pengertian Replik dalam Hukum Acara Perdata

Replik dalam pengertian yang sederhana adalah jawaban balik dari Penggugat atas jawaban Tergugat. Isi replik pada dasarnya menanggapi dua hal sekaligus: eksepsi yang diajukan Tergugat (jika ada) dan bantahan Tergugat pada pokok perkara. Berikut sebuah contoh replik sederhana dalam sebuah perkara yang tentunya juga sederhana. (baca juga Contoh Jawaban Gugatan)

(Baca juga: Contoh Eksepsi)

Contoh Replik Penggugat atas Jawaban Tergugat

REPLIK PENGGUGAT ATAS JAWABAN TERGUGAT
DALAM PERKARA NO. XXX/PDT.G/2015/PN.KK


Kepada Yth
Majelis Hakim Perkara No. XXX/PDT.G/2015/PN.KK
di Kota Kita

Dengan hormat,

Berkenaan dengan surat Tangkisan dan Jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat dalam perkara ini, maka perkenankan kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menanggapinya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi

Bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara ini adalah tidak beralasan hukum dan karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia sudilah untuk menolaknya dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Bahwa eksepsi Tergugat angka 1 yang menyebutkan gugatan Penggugat kurang subjek Tergugat karena tidak menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah mengada-ada, dengan alasan sebagai berikut:

  • 1.1. Bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tidak ada kepentingan hukum terkait dengan persoalan apakah Penggugat akan menjadi Pembina atau tidak dalam Yayasan Sentosa;
  • 1.2. Bahwa selain itu, kedudukan Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI hanyalah menerima laporan untuk dimasukkan daftarnya tentang adanya Yayasan Sentosa sebagai badan hukum di Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, maka terbukti bahwa gugatan Penggugat tidaklah kekurangan subjek dan karenanya sangat beralasan untuk dikesampingkan.

2. Bahwa eksepsi Tergugat angka 2 yang pada pokoknya menyebutkan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) — dengan alasan pihak yang memberhentikan Penggugat sebagai Pembina Yayasan Sentosa yang disebutkan dalam surat gugatan bertentangan dengan pihak yang memberhentikan Penggugat sebagai pembina yang tersebut dalam dokumen pemberhentian yang ada pada Tergugat — adalah eksepsi yang tidak beralasan hukum dan mengada-ada, karena menurut hukum, alasan suatu gugatan dikatakan kabur adalah apabila gugatan tersebut sulit untuk dimengerti atau dipahami, baik mengenai posita maupun petitumnya.

Berdasarkan alasan dan penjelasan Penggugat di atas, jelas eksepsi Tergugat dalam perkara ini adalah tidak beralasan hukum dan karenanya mohon dikesampingkan.

Dalam Pokok Perkara

Bahwa segala apa yang termuat dalam eksepsi di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini.

Bahwa Penggugat tetap dengan dalil gugatan Penggugat semula dan menolak semua alasan-alasan yang dikemukakan oleh Tergugat dalam jawabannya, kecuali hal-hal yang diakui dengan tegas kebenarannya. (baca juga contoh Duplik dan Replik)

Bahwa cerita yang dibangun oleh Tergugat dalam surat jawabannya untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa Akta Notaris Siska Seruni, S.H. No. XX tanggal 28 April adalah sah karena telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum, karena pendaftaran tersebut hanya bersifat administrasi belaka dan tidak ada kaitannya dengan yayasan sejenis yang telah ada sebelumnya. Sedangkan mengenai tindakan pemberhentian Penggugat sebagai pembina pada Yayasan Sentosa, tidak ada hubungannya dengan pendaftaran tersebut, karena yang memberhentikan Penggugat sebagai pembina adalah Para Tergugat dan bukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Bahwa dengan tidak dibantahnya dalil gugatan Penggugat lainnya, maka menurut hukum pembuktian, sepanjang terkait dengan dalil yang tidak dibantah tersebut merupakan suatu pengakuan Tergugat, sehingga dalil-dalil yang tidak dibantah tersebut telah terbukti dengan sempurna. (baca juga contoh kesimpulan dalam perkara perdata)

Demikianlah tanggapan Penggugat (Replik) atas surat Tangkisan dan Jawaban Tergugat kami sampaikan pada persidangan ini, atas kesempatan yang diberikan diucapkan terima kasih.

Kota Kita, November 2015

Hormat Kuasa Penggugat,
ASNIL ABDILLAH, SH               BOY YENDRA TAMIN, SH, MH

Catatan Penting Sebelum Menyusun Replik

Contoh replik di atas tentulah sebuah contoh replik yang sangat sederhana dan dalam perkara yang sederhana pula. Dalam konteks ini, apa yang harus atau apa yang menjadi isi dari replik ditentukan oleh jawaban Tergugat dan tidak terpisahkan pula dari gugatan Penggugat sendiri. Artinya, replik Penggugat sangat kondisional, dan pada masing-masing kasus tentunya apa yang menjadi isi replik akan berbeda. (baca juga contoh pengantar bukti)

Karena itu, sebuah replik tidak terlepas dari penguasaan Penggugat atas kasusnya serta kekuatan dari dalil-dalil yang diajukannya dalam gugatan, dan juga kekuatan bukti-bukti Penggugat atas dalil-dalil bantahan Tergugat. Semoga bermanfaat. (dh-1)

Penutup

Replik bukan sekadar formalitas mengulang isi gugatan, melainkan momen strategis bagi Penggugat untuk mematahkan argumentasi Tergugat secara terarah — baik pada bagian eksepsi maupun pokok perkara. Contoh di atas bisa dijadikan gambaran awal struktur penulisan, namun tetap perlu disesuaikan dengan fakta hukum, alat bukti, dan strategi masing-masing perkara, idealnya dengan pendampingan advokat yang memahami hukum acara perdata terkini.

Ditulis oleh Boy Yendra Tamin

Artikel Terkait:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.