Skip to main content
Dunia Hukum dan Budaya

Contoh Jawaban Gugatan dan Eksepsi Dalam Perkara Perdata

Jawaban atas gugatan adalah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara perdata dan dilakukan setelah gugatan dibacakan penggugat dalam persidangan. Tidak jauh berbeda dengan membuat gugatan, bagaimana bentuk dan susunan dari jawaban gugatan dan eksepsi dalam perkara perdata tidak diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan, kecuali hanya disebutkan bahwa gugatan harus memenuhi syarat formal dan materil. Ketentuan hukum acara perdata di Indonesia terus berkembang dari waktu ke waktu — termasuk melalui berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memperbarui pedoman beracara di pengadilan — sehingga penting bagi para pihak dan kuasa hukum untuk memahami prinsip dasar penyusunan jawaban dan eksepsi sebelum masuk ke teknis penulisannya. (Baca juga: Contoh Surat Gugatan)

Apa Itu Jawaban Atas Gugatan?

Dalam berbagai literatur bisa ditemukan apa saja yang termuat dalam sebuah jawaban atas gugatan. Yang terpenting sebenarnya, jawaban atas gugatan adalah jawaban atas apa-apa yang sudah didalilkan penggugat dalam surat gugatannya. Umumnya jawaban atas gugatan berupa dalil-dalil bantahan atas dalil-dalil gugatan, meskipun tidak selalu berupa bantahan karena ada kalanya tergugat membenarkan dalil-dalil gugatan.

Di samping mengemukakan dalil-dalil bantahan atas dalil gugatan, dalam jawaban tergugat dapat pula mengajukan keberatan atau mengemukakan hal-hal yang harus diketahui. Bahkan dalam jawaban atas gugatan itu, tergugat bisa pula mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap penggugat. Semua itu tentu sangat tergantung pada keperluan dan duduk perkara yang meliputi apa yang dipersoalkan penggugat (pokok perkara).

Demikian pula dengan hal apa saja yang akan dituangkan dalam jawaban atas gugatan, juga tergantung dari pokok perkara atau masalah apa yang dipersengketakan. Artinya, susunan dan isi dari sebuah jawaban atas gugatan dalam satu kasus perdata tidak akan sama dan boleh sangat spesifik per kasus. Karena itu, beberapa teori yang diungkapkan dalam berbagai literatur belum tentu bisa diterapkan seluruhnya ketika membuat jawaban atas sebuah gugatan. Kalau pun dipaksakan, uraiannya tentu akan terasa mengada-ada dan secara teknis hanya buang waktu saja.

Oleh sebab itu, membuat jawaban atas sebuah gugatan tidaklah mudah, dan makin tidak mudah apabila seseorang tidak mengenal serta menguasai duduk permasalahan perkaranya dengan baik. Kalau pun seseorang sangat mahir dengan teori-teori mengenai jawaban atas gugatan, belum tentu bisa membuat jawaban yang mampu mematahkan dalil-dalil gugatan. Dalam konteks ini, kemampuan memahami kasus dari berbagai aspek menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan — dan hal itu biasanya terbentuk dari pengalaman beracara, termasuk cara bagaimana dalil tergugat diungkapkan dalam jawaban.

Berikut adalah satu contoh sederhana jawaban/eksepsi atas gugatan dalam sebuah perkara perdata.

Baca juga: Contoh Gugatan Perdata

Contoh Eksepsi dan Jawaban Tergugat Dalam Perkara Perdata

EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT IV DAN V
Dalam Perkara Perdata No. XXX/Pdt.G/2014/PN.KK
Antara

1. Notaris/ANISA ROSA, SH ------------------------------------- TERGUGAT IV
2. ADRI KAMAL ------------------------------------------------------ TERGUGAT V
Melawan
MAYASARI KUSNI --------------------------------------------------- PENGGUGAT


Kota Kita, 7 Mei 2016

Kepada Yth:
Ketua dan Majelis Hakim Perkara No. XXX/Pdt.G/2016/PN.KK
Pengadilan Negeri Kota Kita
di Kota Kita

Mempermaklumkan dengan segala hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, BOY YENDRA TAMIN, SH. MH; Advokat/Pengacara; adalah advokat pada Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN, SH, MH & REKAN yang berkantor di Jalan Timur, Perumahan Gunung Permai Blok B-101, Kota Kita, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami ANISA ROSA, SH sebagai Tergugat IV; ANDRI KAMAL sebagai Tergugat V dalam perkara a quo berdasarkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Kita, dengan ini menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor XX/Pdt.G/2016/PN.KK sebagai berikut:

A. Dalam Eksepsi

1. Gugatan Penggugat Adalah Gugatan yang Kabur

Bahwa para Penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan diri Tergugat IV yakni: "Notaris/PPAT ANISA ROSA, SH" — dengan penyebutan identitas Tergugat IV tersebut, maka yang menjadi subjek dalam jabatan Tergugat IV adalah sebagai notaris/PPAT dan bukan dalam kapasitas Tergugat IV sebagai pribadi.

Bahwa karena subjek Tergugat IV adalah sebagai Notaris/PPAT, maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV adalah gugatan yang kabur, tidak jelas sekaligus error in persona, karena tidak terdapat hubungan hukum antara Tergugat IV dengan Penggugat terkait dengan akta jual beli sebidang tanah sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya.

Bahwa secara faktual dan formal, akta jual beli (AJB) sebidang tanah Penggugat SHM No 30 adalah dibuat oleh Notaris/PPAT ELY NOOR, SH (Tergugat VI). Dengan demikian, dalil-dalil Penggugat terhadap diri Tergugat IV adalah dalil gugatan yang kabur dan tidak berdasar. Karena itu, gugatan Penggugat sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima.

2. Gugatan Penggugat Salah Alamat

Penggugat dalam gugatannya yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Kita di bawah Register perkara nomor XX/Pdt.G/2014/PN.KK pada tanggal 13 Februari 2014, dengan objek sengketa pinjam meminjam uang dengan jaminan sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III yang Akta Jual Beli (AJB)-nya dibuat oleh Notaris/PPAT Ely Noor dengan Akta Jual Beli (AJB) No. XXX/2011 tertanggal 21 April 2011.

Kalaulah dalam pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III serta Tergugat VIII, AJB-nya dibuat oleh TERGUGAT IV, maka wajar bila Tergugat IV dijadikan sebagai Tergugat oleh Penggugat. Namun, sebagaimana didalilkan Penggugat sendiri bahwa AJB sebidang tanah antara Penggugat sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo dibuat oleh Notaris/PPAT Ely Noor, SH (Tergugat VI), sehingga jelas bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV adalah gugatan salah alamat. Dalam hal ini, Penggugat dalam gugatannya juga telah mendalilkan seolah-olah AJB dibuat berdua antara Tergugat VI bersama dengan Tergugat IV. Padahal jelas bahwa Tergugat IV hanya memberikan informasi kepada Tergugat II untuk menghadap Notaris Ely Noor, SH.

Bahwa dengan demikian, karena AJB yang didalilkan Penggugat bukanlah akta Tergugat IV, karenanya gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV adalah gugatan yang keliru dan salah alamat. Karena itu, sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.

3. Gugatan Tidak Memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata

Bahwa gugatan Penggugat telah secara keliru ditujukan kepada Tergugat IV dan V karena:

Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan dasar gugatannya yang pada pokoknya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

  • Pada angka (11) gugatan, Penggugat mendalilkan, "Bahwa atas rekomendasi Tergugat IV ...... Tergugat VI membuat Akta Jual Beli No. 2235/2011 tertanggal 21 April 2011 yang seolah-olah telah terjadi jual beli." Dalil Penggugat ini adalah tidak benar dan mengada-ada, di mana Penggugat sudah menyatakan sendiri bahwa yang membuat AJB adalah Tergugat VI. Dengan demikian, pasti adanya, bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat IV dan Tergugat V atas terjadinya balik nama atas SHM No XX, namun hal itu berawal dari perjanjian pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat I, sedangkan Tergugat IV dan V tidak tahu-menahu soal perjanjian pinjam meminjam dimaksud, termasuk pengambilan kredit ke Bank dengan dasar AJB yang dibuat oleh Tergugat VI. Faktanya, Penggugat juga hadir di Bank pada saat peminjaman uang (kredit) bersama-sama dengan Tergugat I, II, III, dan VIII.
  • Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan adanya rekomendasi Tergugat IV kepada Tergugat VI, hal itu sudah sesuai ketentuan undang-undang, bahwa Tergugat IV tidak berwenang membuat AJB antara Penggugat dengan Tergugat I, II, dan III karena objek AJB berada di wilayah kerja Tergugat VI.
  • dst…

Bahwa berdasarkan dalil-dalil para Penggugat tersebut di atas, selain tidak jelas apa yang dipermasalahkan Penggugat terhadap diri Tergugat IV sebagai notaris/PPAT yang nyata-nyata bukan pembuat AJB dalam permasalahan Penggugat dengan Tergugat I, III, dan VIII. Dalam hal ini, AJB antara Penggugat dengan Tergugat I dan III serta Tergugat VIII tidak ada hubungannya dengan Tergugat IV dan V.

4. Petitum Gugatan Penggugat Tidak Jelas

Bahwa Penggugat dalam petitumnya telah meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Petitum Penggugat ini jelas merupakan petitum yang tidak jelas, karena secara hukum tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat IV dan V, sehingga perbuatan melawan hukum apa yang dimintakan Penggugat terhadap Tergugat IV dan V kepada Majelis Hakim adalah petitum yang keliru dan tidak jelas. Bahkan sebaliknya, Penggugat telah meminta orang lain untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, di mana gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, dalil gugatan saling bertentangan, MAKA gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga seharusnyalah gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DITERIMA (Niet Onvankelijk verklaard).

B. Dalam Pokok Perkara

Bahwa semua yang TERGUGAT IV dan V kemukakan pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini:

  1. TERGUGAT IV dan V menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT IV dan V.
  2. Bahwa TERGUGAT IV dan V tidak akan menanggapi dalil-dalil PENGGUGAT yang tidak berkaitan dengan diri Tergugat IV dan V.
  3. Bahwa Penggugat telah berusaha mengait-ngaitkan Tergugat IV dengan perjalanan pinjam-meminjam antara Penggugat dengan Tergugat I dalam keseluruhan uraiannya. Uraian Penggugat dalam gugatannya (khususnya dari angka 1 s.d. 15) tampak dalil-dalil gugatan Penggugat selain mengada-ada juga absurd. Terlepas apakah dalil tersebut murni kebenaran yang ada pada diri Penggugat atau berasal dari luar diri Penggugat, yang jelas dalil-dalil tersebut tidak didasarkan pada kenyataan. Faktanya, dalil Penggugat tersebut nyaris seluruhnya sudah pernah diuji pada Pengadilan Negeri Kota Kita dalam perkara pidana No. XX/Pid.B/2012/PN.KK dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor XX K/PID/2012, di mana Tergugat V tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya ini.
  4. dst…
  5. Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat pada angka (13), (14), (15), (16), (17), tidaklah perlu Tergugat IV dan V tanggapi selain karena mengada-ada juga merupakan pengulangan dalil-dalil sebelumnya, dan dalil-dalil tersebut tidak benar sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Kita dalam perkara pidana Nomor XX/Pid.B/2012/PN.PYK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor XX K/PID/2012. Karena itu, gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak.
  6. Bahwa karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan bukti, dan sebaliknya merupakan perbuatan dari Penggugat sendiri, maka dalil-dalil Penggugat pada angka (18), (19), (20), (21), (22) sudah seharusnya dikesampingkan, dan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya karena mengada-ada serta merupakan pengulangan kembali cerita/dalil/keterangan Penggugat pada kasus pidana terkait SHM No. XX dan AJB yang sudah diperiksa dan diputus Pengadilan Negeri Kota Kita dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat IV dan V kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali.

Petitum

Maka berdasarkan uraian di atas, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

  • Menerima Eksepsi Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
  • Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Tergugat IV dan V

BOY YENDRA TAMIN, SH, MH

Penutup

Contoh jawaban dan eksepsi di atas menunjukkan bagaimana tergugat menyusun bantahan secara sistematis: mulai dari eksepsi mengenai kekaburan gugatan (obscuur libel) dan kesalahan pihak (error in persona), hingga pembelaan pada pokok perkara yang merujuk pada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Susunan seperti ini bisa dijadikan referensi awal, namun tetap perlu disesuaikan dengan duduk perkara dan bukti yang dimiliki pada kasus masing-masing, sebaiknya dengan pendampingan advokat yang memahami hukum acara perdata terkini.

Ditulis oleh Boy Yendra Tamin

Artikel Terkait:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.