Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA: TINJAUAN HISTORIS, KONSTITUSIONAL, DAN YURIDIS

oleh:

Dr. Boy Yendra Tamin, S.H., M.H.

A. Latar Belakang

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu instrumen terpenting dalam sebuah negara demokrasi. Melalui pemilu, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memberikan mandat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan kekuasaan negara. Dalam perspektif hukum tata negara, pemilu bukan sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan manifestasi nyata dari prinsip kedaulatan rakyat (volkssoevereiniteit) yang menjadi fondasi negara Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) secara tegas menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Pernyataan konstitusional ini menegaskan bahwa pemilu adalah mekanisme sah dan konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya secara nyata dan terstruktur.

Sepanjang sejarahnya, Indonesia telah mengalami berbagai transformasi sistem pemilu yang dipengaruhi oleh konteks politik, sosial, dan ketatanegaraan pada setiap zamannya. Dari pemilu pertama tahun 1955 yang dianggap paling demokratis, melewati era Orde Baru yang sarat kontrol pemerintah, hingga era Reformasi yang membawa perubahan mendasar menuju sistem yang lebih terbuka dan kompetitif. Perjalanan panjang ini mencerminkan dinamika bangsa dalam mencari format pemilu ideal yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila.

Secara akademis, kajian terhadap sistem pemilu beserta landasan hukumnya menjadi sangat relevan, terutama mengingat perkembangan terbaru berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold, serta berbagai perdebatan mengenai reformasi sistem proporsional yang terus berlangsung di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

B. Pertanyaan Pokok

Pertanyaan pokok dalam naskah ini adalah:

  1. Bagaimana evolusi sistem pemilu di Indonesia dari masa ke masa beserta landasan hukum yang mengaturnya?
  2. Apakah sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini berlaku telah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional?
  3. Bagaimana perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada desain sistem pemilu di Indonesia?

Konsep Pemilihan Umum dalam Negara Demokrasi

Dalam ilmu hukum tata negara, pemilihan umum didefinisikan sebagai suatu proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu yang dilaksanakan secara periodik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Jimly Asshiddiqie, 2007). Pemilu merupakan instrumen pokok demokrasi perwakilan (representative democracy) yang membedakannya dari bentuk demokrasi langsung (direct democracy).

Robert A. Dahl dalam karyanya Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menyebutkan pemilu sebagai salah satu dari delapan syarat utama suatu sistem politik dapat disebut poliarki atau demokrasi modern. Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah mengembangkan doktrin bahwa pemilu yang demokratis (democratic elections) harus memenuhi azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL) sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Sistem-Sistem Pemilu: Tinjauan Komparatif

 

Secara akademis, terdapat tiga rumpun utama sistem pemilu, yaitu:

1. Sistem Pluralitas/Mayoritas (Plurality/Majority System)

Sistem ini dikenal pula sebagai First Past the Post (FPTP) atau majority system. Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam suatu daerah pemilihan dinyatakan menang, meskipun tidak meraih mayoritas absolut. Sistem ini diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, dan beberapa negara Commonwealth. Keunggulannya adalah menghasilkan pemerintahan yang stabil dan akuntabilitas calon kepada konstituen secara langsung. Kelemahannya adalah rendahnya keterwakilan (representasi) sehingga suara yang tidak termanfaatkan (wasted votes) sangat besar.

2. Sistem Proporsional (Proportional Representation System)

Sistem proporsional bertujuan agar persentase kursi yang diperoleh partai sesuai (proporsional) dengan persentase suara yang diraih. Sistem ini lazim digunakan di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Latin. Indonesia menggunakan sistem ini dalam seluruh pemilunya sejak 1955. Terdapat dua varian utama, yaitu:

  • Sistem Proporsional Tertutup (Closed List PR): Pemilih memilih partai; urutan calon ditentukan oleh daftar yang disusun partai. Berlaku di Indonesia 1955-2004.
  • Sistem Proporsional Terbuka (Open List PR): Pemilih dapat memilih langsung nama calon; calon dengan suara terbanyak mendapat kursi. Berlaku di Indonesia sejak Pemilu 2009 berdasarkan Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008.

 

3. Sistem Campuran (Mixed System)

Sistem campuran merupakan kombinasi elemen sistem pluralitas dan proporsional. Dikenal dengan nama Mixed Member Proportional (MMP) atau digunakan di Jerman, Selandia Baru, dan Jepang. Indonesia tidak menggunakan sistem ini secara keseluruhan, namun pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan Single Non-Transferable Vote (SNTV) yang lebih dekat dengan prinsip pluralitas.

Azas Pemilu Menurut Konstitusi

Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menetapkan bahwa pemilu dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL). Azas-azas ini bersifat imperatif dan wajib terpenuhi dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 menegaskan bahwa LUBER JURDIL merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

A. Era Demokrasi Parlementer: Pemilu 1955

Pemilu pertama Indonesia diselenggarakan pada 29 September 1955 (untuk DPR) dan 15 Desember 1955 (untuk Konstituante) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pemilu ini diakui secara luas oleh para sejarawan dan ilmuwan politik sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia, ditandai oleh partisipasi ratusan partai politik dan berbagai lembaga.

Sistem yang digunakan adalah proporsional tertutup dengan metode d'Hondt (Hare Quota). Empat partai besar meraih suara terbanyak, yaitu PNI (22,3%), Masyumi (20,9%), NU (18,4%), dan PKI (16,4%). Pemilu 1955 tidak menghasilkan pemerintahan yang stabil karena koalisi yang terbentuk sangat rentan, namun secara prosedural dianggap telah memenuhi standar demokrasi tertinggi pada zamannya.

B. Era Orde Lama dan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945, praktik demokrasi mengalami kemunduran signifikan. Presiden Soekarno memperkenalkan konsep "Demokrasi Terpimpin" yang memberikan kewenangan sangat besar kepada eksekutif. Dalam periode ini tidak diselenggarakan pemilu, karena sistem DPR-GR (Gotong Royong) dibentuk melalui penunjukan langsung oleh Presiden, bukan melalui pemilu.

C. Era Orde Baru (1971-1997): Pemilu Terkontrol

Pemilu Orde Baru pertama diselenggarakan pada tahun 1971 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Pemilu Orde Baru ditandai oleh beberapa karakteristik mendasar yang sangat membatasi demokratisasi:

  • Floating mass doctrine (massa mengambang): Partai dilarang beraktivitas hingga tingkat desa/kelurahan. Hanya aparatur negara (Golkar) yang boleh aktif di akar rumput.
  • Monoloyalitas PNS: Pegawai Negeri Sipil diwajibkan mendukung Golkar.
  • Fusi Partai 1973: Lima partai Islam difusikan menjadi PPP; beberapa partai nasionalis/Kristen difusikan menjadi PDI. Sehingga hanya ada tiga kontestan: Golkar, PPP, PDI.
  • Fraksi ABRI di DPR: TNI/Polri memiliki kursi tanpa melalui pemilu (ABRI/TNI).

Pemilu 1977 hingga 1997 diatur secara berturut-turut oleh UU No. 4 Tahun 1975, UU No. 2 Tahun 1980, dan UU No. 1 Tahun 1985. Seluruh pemilu ini menghasilkan kemenangan Golkar yang sangat dominan dengan rata-rata perolehan di atas 70%, menjadikannya bukan pemilu yang kompetitif dalam pengertian demokrasi modern.

D. Era Reformasi: Transisi Menuju Demokrasi

1. Pemilu 1999: Titik Balik Demokrasi

Runtuhnya Orde Baru pada Mei 1998 membuka jalan bagi reformasi politik yang mendasar. Pemilu 1999 diselenggarakan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1999 dengan perubahan signifikan: 48 partai politik dapat berkontestasi; ABRI tidak lagi memiliki fraksi di DPR; dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk sebagai lembaga independen. PDI-P meraih suara terbanyak (33,7%), disusul Golkar (22,4%), PKB (12,6%), PPP (10,7%), dan PAN (7,1%). Pemilu ini dianggap sebagai pemilu bebas pertama setelah 44 tahun.

2. Pemilu 2004: Pilpres Langsung dan Proporsional Terbuka Terbatas

Amandemen ketiga dan keempat UUD 1945 (2001-2002) mengintroduksi Pasal 22E yang secara eksplisit mengatur pemilu, dan Pasal 6A yang menetapkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilu 2004 tunduk pada UU No. 12 Tahun 2003 (legislatif) dan UU No. 23 Tahun 2003 (Pilpres). Sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan, di mana kursi masih ditentukan berdasarkan nomor urut kecuali calon meraih suara di atas Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).

Electoral threshold ditetapkan sebesar 3%: hanya partai yang meraih minimal 3% suara atau 2% kursi DPR dapat mengikuti Pemilu 2009. Pemilihan Presiden dilaksanakan dua putaran; pada putaran kedua pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla mengalahkan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi.

3. Pemilu 2009: Suara Terbanyak dan Putusan MK

Tonggak terpenting dalam sejarah sistem pemilu Indonesia terjadi pada tanggal 23 Desember 2008, ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan ketentuan nomor urut dalam UU No. 10 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD NRI 1945. Putusan ini mengubah sistem dari proporsional terbuka terbatas menjadi proporsional terbuka penuh (fully open list), di mana calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berhak atas kursi tanpa memandang nomor urut.

Pemilu 2009 juga memperkenalkan parliamentary threshold sebesar 2,5%, menggeser konsep electoral threshold Pemilu 2004. Parliamentary threshold berarti partai harus meraih minimal 2,5% suara nasional untuk dapat memiliki kursi di DPR, meski tetap bisa mendapatkan kursi DPRD.

4. Pemilu 2014: Penguatan Sistem Proporsional Terbuka

Pemilu 2014 diselenggarakan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 dengan kenaikan parliamentary threshold menjadi 3,5%. Presidential threshold ditetapkan sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu legislatif. Daerah Pemilihan (Dapil) ditetapkan 3-10 kursi sebagai upaya meningkatkan proporsionalitas. Hasilnya, PDIP meraih suara terbanyak (18,95%) dan Joko Widodo terpilih sebagai Presiden.

5. Pemilu 2019: Pemilu Serentak Pertama

Berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, pemilu legislatif dan pilpres diselenggarakan serentak pada hari yang sama untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia. UU No. 7 Tahun 2017 menjadi dasar hukum tunggal (omnibus law pemilu) yang mengintegrasikan regulasi pemilu legislatif dan pilpres. Parliamentary threshold naik menjadi 4%; presidential threshold tetap 20%/25%. Pemilu serentak ini menimbulkan beban penyelenggara yang sangat besar; tercatat lebih dari 700 petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan.

6. Pemilu 2024 dan Putusan MK Terbaru

Pemilu 2024 kembali diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017. Sebanyak 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh berpartisipasi. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden dengan perolehan 58,6% suara dalam satu putaran. Namun demikian, terdapat dua perkembangan yurisprudensi yang sangat signifikan:

  1. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023: Mengizinkan calon berusia di bawah 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah terpilih, yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
  2. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024: Menyatakan ketentuan presidential threshold 20%/25% dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini berlaku mulai Pemilu 2029.

 

Tabel 1. Evolusi Sistem Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa

Periode

Rezim

Sistem Pemilu

Dasar Hukum

Keterangan

1955

Parlementer

Proporsional Tertutup

UU No. 7 Tahun 1953

Pemilu pertama RI. Dianggap paling demokratis.

1971

Orde Baru

Proporsional Tertutup (Multi Partai terbatas)

UU No. 15 Tahun 1969

Pemilu pertama Orde Baru; floating mass doctrine diterapkan.

1977–1997

Orde Baru

Proporsional Tertutup (3 Parpol)

UU No. 2 Tahun 1980; UU No. 1 Tahun 1985

Hanya 3 kontestan: PPP, Golkar, PDI. Dominasi Golkar mutlak.

1999

Reformasi

Proporsional Tertutup (Multipartai)

UU No. 3 Tahun 1999

Pertama pasca-Reformasi; 48 partai peserta. Sistem masih tertutup.

2004

Reformasi

Proporsional Terbuka Terbatas

UU No. 12 Tahun 2003

Pemilu legislatif & presiden langsung pertama. Ambang batas 3% (electoral threshold).

2009

Reformasi

Proporsional Terbuka Penuh

UU No. 10 Tahun 2008

Suara terbanyak berlaku (Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008). Parliamentary threshold 2,5%.

2014

Reformasi

Proporsional Terbuka Penuh

UU No. 8 Tahun 2012

Parliamentary threshold naik 3,5%. Ambang batas presiden (presidential threshold) 20%/25%.

2019

Reformasi

Proporsional Terbuka Penuh + Pemilu Serentak

UU No. 7 Tahun 2017

Pemilu legislatif & presiden serentak pertama. PT naik 4%. Presidential threshold 20%/25%.

2024

Reformasi

Proporsional Terbuka Penuh + Pemilu Serentak

UU No. 7 Tahun 2017 (berlaku)

Pemilu serentak kelima kalinya. PT tetap 4%. 18 partai nasional peserta.

 

SISTEM PEMILU YANG BERLAKU SAAT INI

A. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Landasan hukum utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, merupakan undang-undang terlengkap dalam sejarah legislasi pemilu Indonesia, dan mengintegrasikan pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam tiga undang-undang terpisah. UU Pemilu telah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan putusan Mahkamah Konstitusi.

B. Jenis-Jenis Pemilu di Indonesia

Berdasarkan Pasal 22E UUD NRI 1945 juncto UU No. 7 Tahun 2017, pemilu di Indonesia meliputi:

  1. Pemilu Anggota DPR: Menggunakan sistem proporsional daftar terbuka (open list proportional representation) dengan parliamentary threshold 4%.
  2. Pemilu Anggota DPD: Menggunakan sistem Single Non-Transferable Vote (SNTV); setiap provinsi memilih 4 orang anggota DPD.
  3. Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Menggunakan sistem proporsional daftar terbuka dengan threshold yang berbeda.
  4. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: Sistem mayoritas dua putaran (two-round majority system) dengan ambang batas kemenangan 50%+1 suara dan minimal 20% di lebih dari setengah jumlah provinsi.

 

C. Mekanisme Konversi Suara ke Kursi

Konversi suara menjadi kursi DPR dan DPRD menggunakan metode Sainte-Laguë yang diadopsi berdasarkan perdebatan akademis dan legislatif panjang. Sebelumnya Indonesia menggunakan kuota Hare (BPP). Metode Sainte-Laguë dinilai lebih proporsional karena memberikan keuntungan lebih seimbang bagi partai kecil dibandingkan metode d'Hondt. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  • Total suara partai di Dapil dibagi 1, kemudian 3, 5, 7, dst. (bilangan ganjil).
  • Hasil pembagian terbesar secara berurutan mendapatkan kursi.
  • Calon yang mendapat suara terbanyak di partai tersebut berhak atas kursi (open list).

 

D. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu

Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri." Berdasarkan amanat ini, terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat permanen:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU): Lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat hierarkis dari pusat hingga kecamatan (KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS).
  2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Lembaga pengawas pemilu yang memiliki kewenangan quasi-yudisial dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.
  3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

 

E. Ambang Batas dalam Sistem Pemilu Indonesia

Sistem pemilu Indonesia mengenal beberapa jenis ambang batas (threshold) yang memiliki implikasi konstitusional signifikan:

  • Parliamentary Threshold (PT): Sebesar 4% (Pasal 414 UU No. 7/2017). Partai yang tidak memenuhi PT tidak dapat menempatkan anggota di DPR, meskipun mungkin memenangkan kursi di Dapil.
  • Presidential Threshold (PT Presiden): Sebelumnya sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah (Pasal 222 UU No. 7/2017). Telah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024; mulai berlaku pada Pemilu 2029, setiap partai peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon.
  • Ambang Batas Pencalonan Presiden Satu Putaran: Pasangan calon harus meraih lebih dari 50% suara sah dengan minimal 20% di lebih dari 1/2 provinsi; bila tidak terpenuhi, diadakan putaran kedua.

 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SISTEM PEMILU

A. Hierarki Regulasi Pemilu

Regulasi pemilu di Indonesia tersusun dalam hierarki yang bersumber dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahannya. Secara hierarkis, regulasi pemilu meliputi: (1) UUD NRI 1945 sebagai norma dasar; (2) Undang-Undang; (3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat; (4) Peraturan KPU (PKPU); dan (5) Keputusan KPU.

B. Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu

 

Tabel 2. Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Sistem Pemilu Indonesia

Regulasi

Tahun Berlaku

Pokok Pengaturan

UUD NRI 1945 (Pasal 22E)

Berlaku sejak Amandemen ke-3 (2001)

Landasan konstitusional Pemilu; menetapkan azas LUBER JURDIL dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

UU No. 7 Tahun 1953

1953

Undang-undang Pemilu pertama; mengatur Pemilu 1955 secara demokratis.

UU No. 15 Tahun 1969 jo. UU No. 4 Tahun 1975 jo. UU No. 2 Tahun 1980

1969–1980

Pemilu Orde Baru; sistem tertutup dengan kontrol pemerintah sangat dominan.

UU No. 1 Tahun 1985

1985

Penyederhanaan menjadi 3 kontestan; berlaku hingga Pemilu 1997.

UU No. 3 Tahun 1999

1999

Pemilu pertama era Reformasi; 48 partai; KPU dibentuk sebagai lembaga independen.

UU No. 31 Tahun 2002

2002

Mengatur partai politik; syarat pembentukan dan verifikasi partai peserta pemilu.

UU No. 12 Tahun 2003

2003

Pemilu DPR, DPD, DPRD; proporsional terbuka terbatas; ambang batas 3% (electoral threshold).

UU No. 23 Tahun 2003

2003

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden langsung pertama; ambang batas 20%/25% suara/kursi DPR.

UU No. 10 Tahun 2008

2008

Proporsional terbuka penuh; parliamentary threshold 2,5%; Dapil 3–10 kursi.

UU No. 42 Tahun 2008

2008

Pemilu Presiden-Wapres; presidential threshold 20%/25%; dua putaran bila tidak ada yang meraih 50%+1.

UU No. 8 Tahun 2012

2012

Pemilu legislatif; parliamentary threshold naik 3,5%; penyempurnaan sistem proporsional terbuka.

UU No. 7 Tahun 2017

2017 (berlaku s.d. sekarang)

Pemilu serentak (legislatif + presiden); parliamentary threshold 4%; presidential threshold 20%/25%; mengintegrasikan UU Pemilu sebelumnya.

Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008

2008

Menetapkan caleg dengan suara terbanyak berhak atas kursi; mengubah sistem dari nomor urut ke suara terbanyak.

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

2023

Perubahan syarat usia capres-cawapres; syarat berpengalaman jabatan pemerintahan dari hasil Pemilu.

Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024

2024

Menghapus presidential threshold 20%/25%; berlaku mulai Pemilu 2029.

 

C. Analisis Pasal 22E UUD NRI 1945 sebagai Bingkai Konstitusional

Pasal 22E UUD NRI 1945 merupakan landasan konstitusional seluruh regulasi pemilu. Ketentuan ini terdiri dari enam ayat yang mengatur: (1) azas LUBER JURDIL dan periodesitas pemilu (setiap 5 tahun sekali); (2) objek pemilu (DPR, DPD, Presiden/Wapres, DPRD); (3) peserta pemilu legislatif adalah partai politik; (4) peserta pemilu DPD adalah perseorangan; (5) penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, mandiri; dan (6) ketentuan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Penting dicatat bahwa Pasal 22E tidak secara eksplisit mengatur sistem pemilu tertentu (proporsional atau distrik), sehingga pembuat undang-undang memiliki diskresi legislatif (open legal policy) dalam memilih sistem. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah memberikan tafsir konstitusional bahwa sistem proporsional terbuka lebih selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat karena memberikan pemilih kekuatan langsung memilih wakilnya.

EVALUASI DAN PROBLEMATIKA SISTEM PEMILU SAAT INI

A. Kelebihan Sistem Proporsional Terbuka

Sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini memiliki beberapa keunggulan mendasar dari perspektif ilmu hukum tata negara dan demokrasi, antara lain:

  1. Penguatan kedaulatan rakyat: Pemilih memiliki kuasa nyata menentukan siapa yang mewakili mereka di parlemen, bukan semata-mata bergantung pada keputusan elite partai.
  2. Akuntabilitas calon: Calon legislatif dituntut membangun hubungan langsung dengan konstituen karena nasib elektoral mereka bergantung pada suara individu.
  3. Legitimasi demokratis yang kuat: Anggota parlemen terpilih memiliki mandat langsung dari pemilih, memperkuat legitimasi personal.

 

B. Problematika dan Kritik Akademis

Di sisi lain, sistem ini tidak luput dari berbagai kritik akademis yang serius:

  1. Biaya politik yang tinggi: Sistem terbuka mendorong persaingan antar calon dari partai yang sama, meningkatkan biaya kampanye secara masif dan berkorelasi dengan tingginya angka korupsi politik.
  2. Melemahnya kelembagaan partai: Partai tidak dapat membangun kohesivitas ideologis dan programatik yang kuat karena kandidat cenderung membangun basis elektoral personal.
  3. Suara terbuang (wasted votes): Parliamentary threshold 4% menyebabkan puluhan juta suara tidak terwakili di DPR; pada Pemilu 2024, diperkirakan lebih dari 17 juta suara partai non-lolos tidak menghasilkan kursi DPR.
  4. Beban kognitif pemilih: Dengan ribuan nama calon di setiap Dapil, pemilih mengalami kesulitan untuk membuat pilihan yang terinformasi.

 

C. Implikasi Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold merupakan salah satu putusan paling monumental dalam sejarah hukum pemilu Indonesia. Mahkamah berpendapat bahwa presidential threshold bertentangan dengan: (1) hak partai peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon; (2) prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan (3) hakikat sistem presidensial yang harus memberikan alternatif pilihan yang beragam kepada rakyat.

Implikasi akademis dari putusan ini sangat luas. Di satu sisi, terbukanya pencalonan oleh setiap partai peserta pemilu berpotensi meningkatkan kualitas kompetisi presidensial. Di sisi lain, kekhawatiran akan fragmentasi politik dan lemahnya dukungan parlemen bagi presiden terpilih menjadi diskursus akademis yang relevan. Beberapa pakar hukum tata negara berpendapat bahwa diperlukan reformasi sistem pemilu yang lebih komprehensif, termasuk kemungkinan penerapan sistem distrik atau mixed member proportional untuk mengimbangi dampak dihapusnya presidential threshold.

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan

Berdasarkan kajian historis, konstitusional, dan yuridis yang telah diuraikan, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  • Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami evolusi panjang yang mencerminkan perjalanan demokrasi bangsa: dari demokrasi parlementer (1955), demokrasi terpimpin yang non-elektoral (1959-1965), demokrasi terkontrol Orde Baru (1971-1997), hingga demokratisasi pasca-Reformasi (1999-sekarang).
  • Landasan konstitusional sistem pemilu Indonesia berpusat pada Pasal 22E UUD NRI 1945 yang mengamanatkan azas LUBER JURDIL. UU No. 7 Tahun 2017 saat ini menjadi payung hukum utama yang mengintegrasikan seluruh regulasi pemilu.
  • Sistem proporsional terbuka yang berlaku sejak Pemilu 2009 (berdasarkan Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008) telah memperkuat kedaulatan rakyat tetapi sekaligus menimbulkan tingginya biaya politik dan pelemahan institusionalisasi partai.
  • Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold merupakan perubahan konstitusional signifikan yang akan mulai berlaku pada Pemilu 2029 dan memerlukan penyesuaian regulasi yang komprehensif.

 

B. Rekomendasi

Merujuk pada temuan kajian ini, beberapa rekomendasi akademis diusulkan kepada pembuat kebijakan dan pelaksana:

  1. Reformasi UU Pemilu menyeluruh diperlukan untuk menyesuaikan dengan Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024, mencakup mekanisme seleksi capres-cawapres yang baru, ketentuan debat, dan pembiayaan kampanye.
  2. Kajian mendalam tentang efisiensi sistem proporsional terbuka perlu dilakukan, termasuk mempertimbangkan model mixed member proportional sebagai alternatif yang dapat menjaga keseimbangan antara representasi proporsional dan akuntabilitas individu.
  3. Penguatan regulasi pembiayaan politik dan transparansi kampanye melalui revisi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik guna menekan biaya politik yang eksesif.
  4. Penguatan kapasitas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) melalui peningkatan anggaran, pelatihan, dan reformasi manajemen logistik untuk mencegah terulangnya tragedi kematian petugas seperti pada Pemilu 2019.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen I-IV, 1999-2002).
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

B. Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang Suara Terbanyak.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Presidential Threshold.

 

C. Buku dan Literatur Ilmiah

  • Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
  • Asshiddiqie, Jimly. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Dahl, Robert A. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press.
  • Farida Indrati, Maria. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
  • Haris, Syamsuddin. (2014). Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.
  • Lijphart, Arend. (2012). Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries. 2nd Ed. New Haven: Yale University Press.
  • Mahfud MD, Moh. (2000). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Nurjaya, I Nyoman. (2020). Hukum Pemilu dan Pemerintahan Daerah. Malang: Setara Press.
  • Prihatmoko, Joko J. (2008). Mendemokratiskan Pemilu: Dari Sistem Sampai Elemen Teknis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Spesial Untuk Anda:

Newest PostNewest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar