Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

B. Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Dalam mencegah tindak pidana korupsi perlu adanya introspeksi diri masing-masing supaya dalam pencegahan korupsi tersebut dapat diharapkan yang lebih baik, dimana pribadi-pribadi kita sendiri harus menyadari bahwa korupsi ini dapat merusak kepribadian diri sendiri maupun juga orang banyak. Dalam mencegah tindak pidana korupsi harus bermula dari diri sendiri dan kemudian secara bersama-sama untuk mencegahnya. Dalam hal ini penulis ingin memberikan suatu contoh yang realita dan tanpa kita sadari bahwa kita sudah mengajari dan melatih para generasi penerus bangsa. Dimisalkan seorang Kepala rumah tangga menyuruh seorang anak berbelanja ke warung dengan memberikan uang sejumlah Rp. 20.000 kemudian kembalinya si anak tersebut si Kepala rumah tangga tidak menanyakan sisa uang/kembalian uang belanja kepada si anak dan kemudian si anak tidak mengembalikan sisa uang tersebut kepada si kepala rumah tangga dan mempergunakan sisa belanja  tersebut untuk belanja makanan.Baca Bagian sebelumnya: Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan realita yang singkat ini menggambarkan, bahwa si kepala rumah tangga secara langsung sudah mengajari dan melestarikan perbuatan curang maupun tidak jujur kepada si anak. Seharusnya si kepala rumah tangga tersebut wajib menanyakan kembali sisa uang belanja tersebut.

Baca juga: Tiga belas Alasan Orang Melanggar Hukum

Dalam pencegahan tindak pidana korupsi ini juga perlu ditingkatkan suatu inovasi yang lebih baik dengan cara mendidik para generasi penerus untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran yang tinggi serta meningkatkan moral dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Agar moral, etika dapat terarah kepada hal yang lebih positif dan juga melatih para generasi penerus untuk membuat kantin-kantin kejujuran dan bersatu padu secara bersama-sama untuk tidak memberikan sogokan maupun suap menyuap kepada para penegak hukum dan juga kepada aparatur pemerintahan baik tingkat pusat, kabupaten, dan daerah.

Dalam pencegahan (Preventif) tindak pidana korupsi tentu perlu adanya suatu upaya-upaya yang harus dilakukan terhadap pejabat-pejabat pemerintahan yang sedang memegang suatu kekuasaan antara lain:

Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan Negara melalui pendidikan formal, informal dan agama
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi
Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi
Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab tinggi dan dibarengi oleh sistem control yang efisien
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok
Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan.

C. Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi

Semulanya dalam hal memberantas tindak pidana korupsi sudah dilakukan upaya dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu sejak orde lama pada tahun 1960 yaitu dibentuknya team pemberantasan tindak pidana korupsi yang memiliki dasar sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 228 tahun 1967 saat yang memimpin team tersebut adalah Jaksa Agung tetapi sangat disayangkan karena pada masa tersebut belum terlihat hasil yang memuaskan dalam memberantas tindak pidana tersebut. Kemudian berkembang pada masa orde baru dimana masa ini dibuat undang-undang nomor 31 tahun 1971, dalam undang-undang ini juga melakukan upaya memberantas tindak pidana korupsi tetapi menemukan suatu kegagalan disebabkan karena kemajuan iptek yang sangat pesat dengan modus operandinya lebih canggih dan modern. Undang-undang telah dibuat gagal dalam pelaksanaannya. (Baca juga: Pembaharuan Hukum Pidana dan Pemberantasan Korupsi)

B. Saran.

Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi agar dapat kiranya membuat suatu terobosan baru yang dapat mendidik masyarakat untuk bersikap jujur baik dalam pergaulan sehari-hari maupun dalam pekerjaan. Untuk orang-orang yang akan menduduki suatu jabatan harus terlebih dahulu dilakukan survei terhadap kekayaan yang dimiliki sebelum menjabat di pemerintahan dan yang sedang menduduki suatu kekuasaan agar dilakukan pengawasan yang extra ketat baik dari pihak penegak hukum maupun seluruh lapisan masyarakat sehingga tidak memberikan peluang terhadap orang-orang yang ingin melakukan perbuatan korupsi.

 (baca juga: Kriminalitas di Indonesia, Dalam 1 Menit 32 Detik Terjadi satu Tindak Kriminal)

Endnot:

1) W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Pustaka Sarjana, Jakarta, 1983, hal 9.
2) M.As’ad Djalali, Dunia Pendidikan Sebagai Tumpuan Harapan Untuk Mencegah Korupsi Di Masa Mendatang, 21/2/2013
3) Robert Klitgaard, membasmi korupsi (terjemahan), yayasan Obor Indonesia Jakarta, 2005, Hlm.31.
4) Nanin Mariyanti, Suatu Tinjauan Tentang Usaha Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Editor. Andi Hamzah, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986, hlm 197.
5) Bassar, M. Sudrajat, Hukum Pidana (Pelengkap KUHP), Bandung : CV Armico, 1983 hlm 77

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar