Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011

Dunia hukum, Selain hari libur nasional, di Indonesia diatur pula cuti bersama setiap tahunnya. Untuk tahun 2011 pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Berdasarkan SKB dari dua kementrian itu Nomor 2 Tahun 2010, Nomor KEP.110/MEN/VI/2010, Nomor SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 , telah ditetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 sebagai berikut:

Hari Libur Nasional Tahun 2011

1 Januari (Sabtu) Tahun Baru Masehi
3 Februari (Kamis) Tahun Baru Imlek 2562
15 Februari (Selasa) Maulid Nabi Muhammad SAW
5 Maret (Sabtu) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
22 April (Jum’at) Wafat Yesus Kristus
17 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak Tahun 2555
2 Juni (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
29 Juni (Rabu) Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Rabu) Hari Kemerdekaan RI
30-31 Agustus (Selasa – Rabu) Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriyah
6 November (Minggu) Idul Adha 1432 Hijriyah
27 November (Minggu) Tahun Baru 1433 Hijriyah
25 Desember (Minggu) Hari Raya Natal

Sementara itu Cuti bersama Tahun 2011 sebagai berikut:

29 Agustus Senin Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah
1-2 September Kamis – Jumat Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah
26 Desember Senin Cuti Bersama Hari Raya Natal


Penetapan hari libur nasional itu terkait dengan unit/satuan organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti seperti rumah sakit dan lain-lain, diharuskan mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur dan cuti bersama.

Penetapan Hari libur nasional dan cuti bersama itu ditujukan kepada instansi pemerintah dan juga mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu bagi kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan bersangkutan. (beyete).

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar