Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kebebasan Menyatakan Pendapat

Oleh : Boy Yendra Tamin.

Dosen fakultas Hukum Univ Bung Hatta dan Advokat

Sukar untuk dipungkiri, bahwa tidak sedikit kasus hukum mencuat kepermukaan pada situasi politik yang “jungkir balik” setelah bergulirnya gelombang reformasi. Semangat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang begitu mengebu-gebu dikalangan banyak orang. Jika ada KKN atau indikasinya saja., sikat ! terutama sekali jika itu dituduhkan kepada para pejabat publik atau pejabat negara.

Namun, sebagaimana dikemukakan Prof. Lobby Loeqman, bahwa kebencian orang terhadap KKN ternyata tidak diimbangi oleh penuntasan yang sesuai prosedur oleh aparat penegak hukum. Apalagi kalau sudah mendapat tekanan massa dan diekspos oleh beragam media yang terkadang punya kepentingan tertentu, maka jadilah siapapun pejabat yang sudah dianggap menyimpang, ya harus masuk.

Dalam siatu politik yang “jungkir balik” itu, maka sukar dibendung lahirnya kebebasan menyatakan pendapat dan menyampaikan kritik yang proporsional. Sehingga, bila ada pendapat yang menyatakan, bahwa pemerintah wajib menciptakan suasana yang bebas agar setiap warga masyarakat dapat menggunakan hak berserikat dan berpendapat. Tesis ini mungkin berguna bila dimunculkan pada zaman Orde Baru, dimana warga masyarakat “takut” untuk mengimplementasikan haknya mengeluarkan pendapat atau menyampaikan kritik secara bebas. Meskipun, perasaan bebas dari rasa takut itu telah memperoleh pengakuan internasional sebagai Hak Asasi Manusia.

Ketika rezim Orde Baru tumbang, kondisinya sangat beda. Warga masyarakat tidak lagi diliputi rasa takut  untuk menyapaikan pendapat. Hanya saja, ada sisi yang sulit untuk kita pahami, bahwa kebebasan menyatakan pendapat itu “ruangnya” seringkali dipahami sebagai tanpa batas. Padahal, disetiap kebebasan yang kita miliki senantiasa ada kebebasan pada orang lain, yang berarti dalam setiap kebebasan ada ketidakbebasan. Dalam konteks inilah implementasi dari kebebasan menyatakan pendapat janganlah sampai “kebablasan”.

Bila kebebasan berpendapat ditempatkan sebagai penegak demokrasi, maka orang tidak boleh melupakan sisi terang dan gelap dari demokrasi. Kita paham betul, bahwa demokrasi adalah sistem politik yang sangat buruk, tetapi dari sekian banyak sistem yang buruk itu, demokrasi adalah yang sangat lumayan, karena bisa mengoreksi dirinya sendiri, sebab dalam arti sendiri ada built analization untuk self connetion. Itu terbuka (open ended). Dan demokrasi Barat, kelemahannya ialah hanya berhenti kepada prosedur tidak kepada tujuan yang kurang lebih bersifat intristik. Prosedurnya demokratis, tapi apanya itu tidak pernah dijawab. Karena itulah salah satu ekses dari demokrasi adalah kebebasan menyatatakan pendapat yang kemudian mempunyai ekses, misalnya tidak mungkinnya pemerintah demokratis untuk melarang literatur seperti soal a susila. Hal itu tidak mungkin karena dibela sebagai ekpresi menyatakan kebebasan pendapat.

Jadi prosedur menjadi lebih penting dari pada tujuan, pada hal kalau dilihat dari tujuan, apa manfaatnya, dan jelas sekali itu merugikan, tapi toh orang-orang Barat say away untuk mengatakan itu buruk. Bahkan dibela sebagai suatu ujud dari kebebasan menyatakan kebebasan pendapat. Dan kalau kita perhatikan indikator-indikator yang menjadi “penyumbat’ kebebasan menyatakan pendapat seperti pelarangan, perizinan, mekanisme peraturan perundangan-- agaknya kebebasan berpendapat sebagai nuansa dari demokrasi prosedural.

Prosedurnya (suasananya) demokratis tapi maknanya apa, itu tidak pernah persoalkan. Disinilah letak kuncinya, apabila orang ingin membicarakan kebebasan berpendapat di Indonesia sebagai ekses dari demokrasi. Dalam konteks ini kita sepakat bila demokratisasi tidak dapat ditahan kehadirannya. Namun, otoriterisme kita dewasa ini bukanlah otoriterisme yang bersifat hakiki. Bukan suatu otoriterisme yang ditopang ideologi yang otoriter, sebagaimana otoriterisme Eropa Timur, yang ditopang dan dinafasi oleh suatu ideologi yang hakiki otoriter. Kalau mau dikatakan otoriter, sampai sekarang ini lebih merupakan gaya pemerintahan. Kalau demikian halnya, saya kira adalah tidak cukup alasan bagi kita untuk mengatakan implementasi kebebasan berpendapat memerlukan kebebasan dari rasa takut, tanpa menjelaskan rasa takut terhadap apa.

Kebebasan menyatakan pendapat --diakui atau tidak-- tidak ditentukan oleh kondisi phikologis. Melainkan ditentukan oleh kepentingan nyata dari masyarakat itu sendiri. Dalam konteks ini, implementasi dari kebebasan mengeluarkan pendapat tidak ditentukan oleh adanya suasana bebas dari rasa takut. Bukankah sudah menjadi pengetahuan kita, bahwa manusia mampu menyesuaikan diri, dan daya penyesuaian ini adalah kemampuan untuk mengubah dan mengembangkan kekuatan pikirannya. Selama manusia menetap di atas planit ini, tirani, kekejaman, dan pengekangan apapun yang mereka hadapi, mereka tetap dan harus tetap berfikir. Esensi dari pemahaman ini adalah, kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan suatu hal yang dinamik.

Apabila suatu warga masyarakat sampai pada suatu tingkat penilaian bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat diperlukan bagi perujudan kepentingan-kepentingan mereka yang nyata, yang setiap saat mereka rasakan, maka dengan sendirinya mereka akan tergerak untuk melakukan ikhtiar guna mewujudkan hak kebebasan menyatakan pendapat. Jika hak untuk mengeluarkan pendapat secara bebas itu dipahami sebagai suatu dasar untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, dan dipahami pula jika hak tersebut tidak digunakan dapat merugikan kepentingan para warga, maka dengan sendirinya mereka para warga masyarakat tersebut akan berusaha untuk menggunakan haknya itu.

Dari konsepsi pemikiran di atas, maka sukar untuk dipahami jalan pikiran yang menginginkan agar peraturan perundang-undangan hendaknya menciptakan suatu kondisi kebebasan dari rasa takut bagi warga masyarakat yang ingin menggunakan atas kebebasan berpendapat. Lagi pula ada argumentasi yang mengatakan bahwa orang harus dikekang, agar ia berbuat bebas. Bagi ahli hukum, hukum memberikan pengekangan tersebut.

Jadi, efektivitas pelaksanaan hak bebas menyatakan pendapat secara bebas tidak semata-mata tergantung pada kelayakan mekanisme dan prosedur-prosedur hukum. Efektifitas pelaksanaan kebebasan mengeluarkan pendapat sebagai hak konstitusional sangat tergantung pada kelayakan sumberdaya politik yang harus dipunyai oleh warga masyarakat, yang memang menginginkan hak konstitusionalnya dipenuhi oleh negara (Abdul Hakim.G;1988).

Hakikat dari premis di atas, implementasi kebebasan berpendapat tidak berakar pada rasa takut, melainkan berakar pada; adanya pengetahuan dan pemahaman para warga masyarakat terhadap hak-hak konstitusional mereka yang telah secara jelas diakui dalam UUD; hak bebas menyatakan pendapat itu dipandang dan dirasakan warga masyarakat sebagai sesuatu yang esensial untuk melindungi kepentingan-kepentingan mereka; adanya prosedur hukum yang memadai yang diperlukan guna menuntut agak hak konstitusinal itu tetap dihormati; adanya kecakapan dari warga masyarakat untuk memperjuangkan dan mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat secara bebas; dan adanya sumber daya politik yang memadai yang diperlukan warga masyarakat guna memperjuangkan hak mereka untuk menyatakan pendapat secara bebas.

Dalam konteksnya dengan terbukannya ruang bagi masyarakat untuk bebas menyatakan pendapatnya –sejalan dengan bergulirnya era reformasi-, maka tidak cukup energi bagi para pejabat publik untuk menahan merebaknya issue korupsi, suap  dan issu hukum lainnya yang diterpakan kepadanya mereka. Tetapi bagaimana pun beratnya menghadapi situasi serupa itu, saya pikir hal itu adalah suatu konsekuensi dari dinamika demokrasi yang baru saja menemukan gairahnya, dan bisa menimpa siapa saja. Dan para pejabat negara (publik) yang ditudung telah melakukan korupsi misalnya adalah implementasi dari kebebasan menyatakan pendapat, yang tentu saja hal itu “penderitaan” bagi sang pejabat. Namun, sebagaimana dikemukakan Frans Magnis Suseno, kalau penderitaan dibiarkan, orang akan menjadi apatis, putus-asa dan tidak berdaya. Karena itu “penderitaan” tidaklah boleh didiamkan.. Mampukah para pejabat publik atau siapa saja  mengatasi “penderitaannya” ketika orang menyatakan pendapat “semaunya” ?. Pertanyaan sederhana yang mudah dijawabtetapi sulit untuk dijalani. (***)   Sumber foto;  kaskus.us

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar