Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Memahami Eksistensi Negara Hukum Indonesia Dan Konteksnya Dengan Kekuasaan

Oleh Boy Yendra Tamin

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Advokat

Di dalam banyak literatur dikemukakan, bahwa negara hukum secara ide telah dikenal sejak zaman Plato di Yunani dengan Nomoi. Dalam perkembangannya, negara hukum adalah suatu konsep teoritik yang tumbuh dan berkembang di daratan Eropa Barat (kontinental). Dimana pada saat itu suasana bernegara berdasarkan kekuasaan tidak populer lagi di Eropa Barat, maka Montesqieu mengintroduksi ide Trias Politika dibidang ketatanegaraan.

Ide negara hukum yang oleh Imanuel Kant hanya dimamfaatkan sekedar untuk menegakkan keamanan dan ketertiban dimasyarakat (rust en orde). Ide negara hukum ini kemudian berkembang dari negara hukum liberal ke negara hukum formal, kemudian negara hukum materiil dan yang terakhir sekarang ialah negara hukum dalam arti negara kemakmuran yang dikenal dengan sebutan; Wohlfahrstaat, social service staat, social verzorgingstaat dan sebagainya.

Apakah gagasan negara hukum Indonesia dalam perumusannya dipengaruhi – idenya-- juga bertolak dari konsepsi teoritik yang tumbuh dan berkembang di Eropa Barat ? Apakah gagasan negara hukum Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari paham negara hukum yang berkembang sekitar perang dunia ke-II ?

Mengikuti pendapat Padmo Wahjono, maka jawaban dari pertanyaan di atas adalah "ya". Padmo Wahjono mengemukakan bahwa dalam perkembangan sesudah Kant ini perlu dikemukakan dua pendapat;

Pertama, yang berkembang sekitar perang dunia kedua yang kita anggap mempengaruhi perumusan konsep tersebut di dalam UUD 1945.

Kedua, perkembangannya di Eropa Barat sekarang. Paham yang terkenal pada sekitar perang dunia II ialah paham Julius Stahl, dimana pokok-pokok utama negara hukum (Barat) yang mendasari konsep negara hukum yang demokratis ialah (Padmo Wahyono:1992;40)

berdasarkan hak asasi manusia sesuai pandangan individualistik ( John Lock ,cs.)

untuk melindungi hak asasi perlu Trias Politika Montesgieu dengan segala variasinya.

pemerintahan berdasarkan undang-undang (wetmatig bestuur) dalam rechtstaat materil dan ditambah prinsip doematig bestuur di dalam social verzorginingstaat.

apabila di dalam menjalankan pemerintahan masih dirasa melanggar hak asasi manusia maka haruslah diadili dengan pendilan administrasi.

Sedangkan dalam seminar tentang negara hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Groningen pada bulan Februari 1989, memfokuskan pokok-pokok negara hukum antara lain ;

a. jaminan tentang kebebasan dan hak asasi manusia demokratis yang dikenal sebagai hak asasi yang klasik.

b. jaminan tentang hak asasi dibidang sosial (Social grundrecten)

c. hal-hal yang berkaitan dengan pembatasan kekuasaan kenegaraan (machts-regulering) dan sebagainya.

Akan tetapi, bila kita ikuti pendapat Muhamad Yamin, maka pemahaman kita terhadap negara hukum Indonesia akan berlainan dengan apa yang dikemukakan Padmo Wahjono. Yamin antara lain mengemukakan; penyelidikan negara hukum Indonesia yang kita laksanakan menghasilkan tiga buah pokok pikiran yang memberi corak dan warna perkembangan hukum Indonesia sepanjang masa. Ketiga pikiran pokok tersebut bertolak dari, hasil penyelidikan yang berkisar pada sejarah hukum; berhubungan dengan ajaran Trias Politika dan; segala peraturan negara (Muhammad Yamin;1960;29).

Pikiran pokok penyelidikan negara hukum yang bertolak dari hasil yang berkisar kepada sejarah hukum yang memberi kepastian. Dimana pengertian negara hukum telah dikenal beribu-ribu tahun sebelum Proklamasi 1945, yang menjadi sumber hukum secara tertulis dalam Republik Indonesia.Istilah negara hukum jauh lebih muda dari pada pengertian negara hukum dalam negara-negara Indonesia seperti Sriwijaya, Majapahit, Melayu-Minangkabau, dan Mataram. Hasil penyelidikan ini hendak menolak pendapat, seolah-olah pengertian negara hukum semata-mata bersumber atau berasal dari hukum Eropa Barat. Melihat kepada kenyataan sejarah hukum serupa dikemukakan Yamin, sesungguhnya ide negara hukum yang dirumuskan dalam UUD 1945 adalah tidak seluruhnya benar sebagai pemikiran yang berasal dari Eropa atau karena pengaruh yang berkembang pada sekitar perang dunia kedua. Dari sudut pengertian dan bukan dari sudut istilah, maka benar bahwa pengertian negara hukum telah dikenal dengan baik dalam perkembangan peradaban yang sesuai dengan kepribadian Indonesia.

Berhubungan dengan ajaran Trias Politika yang berasal dari sarjana hukum John Lock dan Montesqieu, menurut Yamin sangat berlainan dengan dasar dan kenyataan seperti dilaksanakan dalam negara hukum Republik Indonesia. Negara Hukum Indonesia tidak mengenal pemisahan kekuasaan sebagaimana dicetuskan Mostesqieu. Yang dikenal di dalam negara hukum Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power). Analisis kita, beralihnya ide pemisahan kekuasaan ke pembagian kekuasaaan tersebut tentu erat kaitannya dengan prinsip dan sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 1945. Trias Politika adalah tatanan asing yang dicangkokkan pada tambahan Indonesia. Pembagian kekuasaan dalam Republik Indonesia bersumber dalam ketatanegaraan Indonesia.

Berkaitan dengan segala peraturan negara, yang bersumber kepada Proklamasi kemerdekaan Indonesia, dapat dibagi-bagi atas jenis peraturan tertulis menurut jawatan atau aparatur yang membuat atau memutuskannya, seperti; Majelis Permusyawaratan, Presiden, Dewan Perwakilan, Dewan Kementerian, kekuasaan perang, Pemerintah Daerah dan jawatan-jawatan lain yang berdasarkan peraturan tertulis.

Dengan mengemukakan beberapa hal mengenai pertumbuhan dan pengertian negara hukum diatas, maka setidaknya telah memberikan suatu kejelasan pada kita terhadap gagasan negara hukum Republik Indonesia. Dimana, pada hakekatnya prinsip-prinsip negara hukum dari aspek pengertiannya, sebenarnya telah lama ada dan hidup dalam masyarakat dan ketatanegaraan Indonesia jauh sebelum lahirnya negara Republik Indonesia. Negara yang berdasarkan atas hukum itupun menjadi cita-cita para pendiri Republik Indonesia dan keinginan itu dituangkan secara konstitusinal dalam UUD 1945.

Penjelasan UUD 1945 secara tegas menyatakan; Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Apa yang dikemukakan penjelasan UUD 1945 ini jelas merupakan suatu faktor yang harus senantiasa diingat dan diper-hatikan serta harus menjadi titik tolak di dalam penyelenggaraan negara dan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. dari penjelasan tersebut jelas nampak dua hal, yakni hukum dan kekuasaan. Sekalipun kekuasaan adalah masalah pokok di dalam menjalankan suatu pemerintahan negara, tetapi kekuasaan itu mestilah dijalankan berdasarkan hukum. Penyelenggaraan pemerintahan dan atau negara harus senantiasa mengacu kepada hukum yang ada dan mengatur bagaimana kekuasaan itu dijalankan. Sehingga kekuasaan tidaklah identik dengan keleluasaan atau kesewenang-wenangan. Artinya setiap prilaku negara dan atau penguasa dan warga negara baik sebagai perseorang diikat oleh hukum. Dan setelah UUD 1945 diamandemen, keberadaan Indonesia tegas-tegas dinyatakan sebagai negara hukum dan tidak lagi digandeng dengan soal “keuasaan”. Sehingga dengan demikian jelaslah adanya hukumlah yang seharusnya menjadi panglima dalam negara Indonesia. Hal itu tentu sekaligus memperlihatkan perbedaan ketika soal negara hukum Indonesia itu hanya ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 dan selain itu digandengkan dengan soal kekuasaan.

Untuk diingat, bahwa antara hukum dan kekuasaan adalah dua bidang yang berlainan. Tetapi antara keduanya senantiasa teradapat hubungan yang erat sekali. Hukum memberi kekua-saan kepada orang-orang dan badan-badan dan dalam pada itu hukum tidak bisa dijalankan tanpa kekuasaan. Akan tetapi yang jelas istilah negara hukum sepanjang masa menurut Muhamad Yamin yang rata-rata berisi dan berinti sama, masing-masing menurut iklim hukum yang mengelilinginya. Dan menurut hemat penulis, pengertian dan istilah negara hukum dewasa ini tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ketatanegaraan dan globalisasi hukum. Walau perkembangan yang ada itu tidak harus diartikan dengan mengabaikan gagasan mula-mula dan nilai yang hidup dalam suatu negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum.

Indonesia sebagai negara hukum adalah negara hukum yang berkonstitusi tertulis. Dengan demi-kian dalam negara dan masyarakat Indonesia yang berkuasa pada hakekatnya bukan manusia lagi, seperti berlaku dalam negara-negara Indonesia lama-- sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia --atau dalam negara asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum Proklamasi, melainkan warga negara Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan negara berupa perundang-undangan yang dibuatnya sindiri. Oleh karenanya penting bagi kita untuk menelusuri lebih jauh dasar dari negara hukum atau unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam negara hukum untuk dapat disebut sebagai negara hukum.

Pada awal bagian ini telah dikemukakan pandangan Julius Stahl mengenai pokok-pokok negara hukum serta hasil seminar tentang negara hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Groningen. Untuk kepentingan karangan ini, akan dikemukakan pula pandangan sarjana lainnya. Sri Soemantri.M (1992;28), dengan mengikuti pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para pakar, unsur-unsur terpenting negara hukum ada empat, yaitu :

  1. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan.

  2. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
  3. adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
  4. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Unsur-unsur terpenting dari negara hukum itu harus dibedakan dari dasar negara hukum dan dasar negara hukum tidak pula sama dengan negara hukum adat atau hukum agama, dan sangat berlainan dengan negara kekuasaan atau negara-polisi, sebagaimana yang dikemukakan Yamin, dalam kaitannya dengan negara hukum Republik Indonesia. Dalam Republik Indonesia peraturan tertulislah yang memerintah atau apa lebih populer disebut dengan kekuasaan yang dijalankan berdasarkan asas legalitas.

Apa yang dikemukakan Yamin bahwa peraturan tertulislah yang memerintah itu harus diartikan bahwa dalam menjalankan pemerintahan negara haruslah berdasarkan hukum yang sah dan berlaku. Kemudian warga negara diperintah dan perlakukan oleh undang-undang keadilan yang dibuat oleh rakyat sendiri, dengan jalan yang sah menurut syarat-syarat yang dapat diselidiki atau diawasi oleh rakyat pula. Meskipun demikian asas legalitas ini pun sebenarnya hanya merupakan salah satu syarat dari perwujudan negara hukum.

Syarat-syarat negara hukum Indonesia dijumpai dalam pembukaan UUD 1945, berbunyi; maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia. Jadi yang menjadi sumber hukum yang memancarkan segala peraturan negara ialah Proklamasi Kemerdekaan 1945 sendiri. Sejak hari Proklamasi Kemerdekaan mulailah perkembangan hukum nasional yang tertulis.

Dari beberapa hal yang dikemukakan tersebut, maka untuk mengerti seluruhnya negara hukum Republik Indonesia, ia mesti bertolak dari Proklamasi kemerdekaan 1945 dan UUD 1945. Dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, maka pada saat itu berdiri Negara Republik Indonesia serta sekaligus tertib hukumnya, yaitu tertib hukum Indonesia. Meskipun disisi lain, dikalangan sarjana terdapat perbedaan pendapat mengenai saat berdirinya negara Republik Indonesia.

Pertama, pandangan yang mengatakan negara Indonesia berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945 seiring dengan ditetapkannya UUD 1945.

Kedua, pandangan yang menyatakan Negara Republik Indonesia berdiri bersamaan dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia. Masalah perbedaan pandangan tersebut tidak akan bahas dalam kesempatan ini, karena masalah tersebut berkaitan dengan soal syarat-syarat berdirinya negara. Lagi pula yang menjadi titik pembicaraan kita dalam tulisan ini adalah eksistensi dan esensi negara hukum Republik Indonesia dalam UUD 1945.

Untuk keperluan tulisan ini Proklamasi kita tempatkan sebagai norma pertama, karena norma pertama dengan sendirinya tidak mungkin pula dapat dicari dasar hukumnya pada norma yang lain. Tetapi tidak berarti tidak dapat dicari sebab-sebab timbulnya norma tersebut. Yang jelas Prok-lamasi Kemerdekaan 1945 merupakan tindakan dari bangsa Indonesia sebagai realisasi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk membentuk Negara Nasional sebagai alat lebih lanjut lagi mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai tindak lanjut dari Proklamasi Kemerdekaan dengan isi dan cita-cita yang terkandung di dalamnya, maka dituangkan dalam suatu UUD yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila UUD 1945 merupakan tindak lanjut dari Proklamasi Kemerdekaan dan ditempatkan sebagai hukum negara tertinggi, maka jelas UUD 1945 memuat prinsip-prinsip pokok atau unsur penting negara hukum. Artinya unsur negara hukum itu secara formal terdapat dalam UUD 1945. Masalahnya, negara hukum yang bagaimanakan yang ingin diwujudkan di Indonesia ? Memperhatikan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam dalam pembukaan UUD 194, maka negara hukum yang ingin dibangun adalah negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia yang bersatu sebagaimana juga dicita-citakan pendiri negara Republik Indonesia. Hal itu tercermin dari pokok-pokok pikiran UUD 1945 yang antara lain berbunyi ;

Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu sebuah negara yang didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, sebagai konsekwensinya segala bidang kehidupan negara dan warga negara harus berdarkan hukum atau tidak luput dari jangkauan hukum. Dan yang lebih penting dari itu, pembangunan hukum seyogianya mendapat tempat yang penting dan senantiasa menjadi prioritas dalam pembangunan, karena bila dipahami prinsip dari negara hukum, maka hukum memiliki peranan yang tidak boleh diabaikan apabila negara hukum memang menjadi cita-cita bangsa ini.

Gagasan negara hukum yang didasarkan atas prinsip demokrasi dan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia yang bersatu merupakan suatu gagasan yang nampaknya di dasarkan atas persepsi pendiri negara Republik Indonesia terhadap kenyataan sejarah yang pernah dialami masyarakat bangsa Indonesia di bawah kekuasaan raja-raja feodal yang sangat menindas dan kemudian kaum penjajah barat yang juga menindas dan menghisap sumber daya masyarakat Indonesia menyadarkan pendiri negara Republik Indonesia perlunya dibangun sebuah negara hukum yang didasarkan atas prinsip demokrasi dan keadilan sosial dalam suatu masyarakat Indonesia yang bersatu.

Dengan demikian selain karena pengertian negara hukum telah ada atau dikenal lama dalam negara-negara Indonesia sebelum terbentuknya Negara Republik Indonesia, juga karena pengalaman dan sejarah bangsa Indonesia, maka negara hukum Indonesia jelas-jelas menolak setiap bentuk pemerintahan yang otoriter yang memunculkan kesewenang-wenangan dan ketidak adilan. (***)

Daftar bacaan:

Muhamad Yamin, "Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945" Jilid III; 1960

Padmo Wahjono dalam "Politik Pembangunan Hukum Nasional " UUI Press, 1992 .

Sri Soemantri,M. dalam "Politik Pembangunan Hukum Nasional" UUI Press; 1992

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar