Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pencemaran Air dan Upaya Hukum di Indonesia

Oleh Boy Yendra Tamin

Musim kemarau panjang di beberapa tempat di Indonesia sejak beberapa waktu belakangan ini secara nyata memperlihatkan betapa vitalnya keberadaan air bagi kelangsungan hidup dan kehidupan di muka bumi. Realitas itu menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan yang sangat pokok dan vital bagi kehidupan makhluk adalah tidak terbantah. Tidak satupun makhluk hidup yang tidak membutuhkan air. Tanpa air takkan ada kehidupan. Dengan demikian bisa dibayangkan betapa pentingnya arti air bagi kehidupan makhluk di muka bumi ini.

Kebutuhan air bagi manusia, menyangkut dua hal; Pertama, air untuk kebutuhan manusia sebagai makhluk hayati; Kedua, air untuk kehidupan kita (manusia) sebagai manu-sia yang berbudaya. Air bagi kebutuhan hayati tidak bisa disangkal lagi, dimana tubuh manusia sebagian besar terdiri dari air. Proses kimia yang terjadi dalam tubuh kita atau apa yang disebut dengan metabolisme itu berlangsung dalam medium air.

Di samping itu air untuk kehidupan hayati secara langsung, air kita perlukan dalam produksi bahan makanan kita. Tanaman padi kita, misalnya memerlukan banyak air. Produksi ikan di kolam yang kita pelihara maupun di perairan alamiah, hanya mungkin dengan adanya air. Industri kita juga memerlukan air, yaitu dalam proses produksi pendingin mesin dan untuk mengangkut limbah.

Manusia sebagai makhluk yang berbudaya memerlukan air tidak saja untuk keperluan hayatinya, melainkan juga untuk kehidupan budayanya. Mandi, mencuci pakaian, mengepel lantai adalah beberapa contohnya.

Dengan beberapa hal yang dikemukakan di atas, setidaknya dapat mengantarkan kita kepada pemahaman akan arti pentingnya air bagi hidup dan kehidupan makluk dimuka bumi ini. Dan air juga memeliki arti sangat penting dan menentukan keseimbangan dan terpeliharanya kelansungan ekosistem di muka bumi. Akan tetapi air sebagai kebutuhan pokok bagi kehidupan itu tentulah harus senantiasa terjaga kwantitas dan kualitasnya, sehingga dapat bermamfaat dan dipergunakan bagi kehidupan dan kelansu ngan hidup makluk.

Masalah kuantitas dan kualitas air ditentukan oleh banyak faktor, sekalipun di daerah yang banyak curah hujan, ia tidak berarti tidak ada masalah dengan air. Disisi kuantitas mungkin tidak jadi masalah, tapi belum tentu di segi kualitas air. Dalam hubungan ini terjadinya gangguan (pencemaran) terhadap kuantitas dan kualitas air merupakan suatu aspek yang sukar dihindarkan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, khususnya terhadap sumber daya air sebagai kebutuhan pokok bagi kehidupan.

Dampak terhadap lingkungan atau apa yang lazim disebut pencemaran lingkungan hidup manusia telah mendapat perhatian dan menjadi pembicaraan yang serius dikalangan masyarakat internasional. Munculnya gerakan-gerakan ekologi di negara-negara industri maju dan negara-negara dunia ketiga, menggambarkan perjuangan berbagai kelompok sosial di dalam masyarakat untuk mewujudkan suatu kehidupan lingkungan yang aman, tentram, dan berkeadilan.

Sejalan dengan perkembangan di berbagai negara, di Indonesia masalah pencemaran lingkungan telah lama mendapat perhatian dari masyarakat. Selama belasan tahun terakhir ini hal tersebut menjadi isu politik yang cukup kontroversial ditengah-tengah masyarakat. Sebagian dari kelompok-kelompok sosial di luar pemerintah menunjuk pada tiadanya kebijaksanaan yang konsisten di bidang lingkungan hidup sebagai penyebab parahnya keadaan lingkungan di Indonesia.

Lebih jauh para pembela pelestarian lingkungan menyatakan, masalah-masalah seperti kemiskinan massa, menderasnya arus urbanisasi, pembangunan industri yang tidak mengindahkan sumber daya, pengotoran air, udara dan berbagai bentuk pengotoran lingkungan hidup lainnya hanya dapat diatasi dengan mengubah strategi dan pendekatan pem-bangunan yang terlalu menekankan segi pertumbuhan.

Strategi pembangunan haruslah mencerminkan kehendak dan usaha untuk mewujudkan perataan di bidang ekonomi sosial, politik dan pelestarian lingkungan hidup. Oleh karenanya dapat dimengerti, bahwa masalah pencemaran lingkungan sebagaimana pula halnya dengan pencemaran air sedemikian kompleksnya. Karenanya, pengelolaan dan pengaturan lingkungan hidup memerlukan suatu pemikiran yang seksama. Artinya menghadapi masalah-masalah pencemaran lingkungan sebagai mana juga dengan pencemaran air menyangkut kelangsungan hidup dan kehidupan di muka bumi ini. Dengan demikian masalah pencemaran air pun memerlukan suatu studi yang mendalam, sehingga perbenturan kepentingan dapat dihindari.

Pencemaran Lingkungan

Jutaan tahun yang lalu manusia hidup tanpa perlu merasa khawatir akan terjadinya gangguan atau bahaya oleh pencemaran udara, pencemaran air atau pencemaran lingkungan yang dipermasalahkan sekarang, sebab manusia percaya akan kemampuan sistem alam untuk menanggulanginya secara alamiah (life sustaning system)

Akan tetapi, sejak beberapa dasawarsa lalu, dalam kenyataan masalah lingkungan dengan manifetasinya yang paling menonjol mengenai masalah pencemaran seperti pencemaran udara, pencemaran air di negara-negara industri, pencemaran lingkungan karena kemiskinan dan negara-negara sedang berkembang mulai dipersoalkan. Sekalipun pada tahan awal dari industrialisasi, pada saat gumpalan asap mulai mengotori udara, air limbah mengotori air (sungai dan laut) dan sampah-sampah dibuang ke atas tanah yang subur, orang masih percaya pada kemampuan udara untuk membersihkan sendiri, air (air sungai maupun laut) dapat mengencerkan benda-benda asing itu secara alamiah tanpa perlu khawatir akan bahayanya. Kenyataan terbalik serupa itulah, mengapa kemudian masalah pencemaran air menjadi issu penting dalam masyarakat internasional dan melahirkan gerakan-gerakan ekologi yang mempermasalahkan bahaya pencemaran lingkungan dengan kekhawatiran akan bahayanya yang semakin meresahkan kita semua.

Masalah pencemaran lingkungan berkembang sedemikian rupa dengan cepat, sehingga tidak ada satu negara pun dapat terhindar dari padanya. Setiap keputusan yang diambil terhadapnya menyangkut kelangsungan hidup kini dan esok. Dengan teknologi kita dapat meningkatkan kenikmatan hidup dan kesejahteraan masyarakat, tetapi dengan teknologi itu pula kita mencemari udara, air dan tanah. Produksi pertanian berhasil ditingkatkan dengan peningkatan pemakaian pestisida dan pupuk, tetapi mengorbankan banyak burung dan spesies lainnya seperti ikan dan jasad-jasad di laut yang berfungsi bagi sistem kehidupan kita belum banyak terungkapkan oleh ilmu yang ada.

Pencemaran Air dan masalahnya.

Air sangat vital bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Air diperlukan untuk proses hidup dalam tubuh manusia, tumbuhan dan hewan. Sebagian tubuh manusia, tumbuhan dan hewan terdiri dari air. Disamping itu air juga diperlukan untuk berbagai keperluan rumah tangga, pengairan, pertanian, industri, rekreasi dan lain-lainnya. Daniel D. Chiras mengemukakan ; Not all us own land; not all of us spend time in the great oudoor. But every human being uses water. We drink it, wash with it, and play in or on or underneath it. In our jobs we find thousands of uses for it. Water is esensial to the produktion of food, the procesing of raw material, and the contruktion of many produc is we use. The water suplay often determines where we life and how will be will be.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keperluan akan air menempati tempat yang vital dalam hidup dan kelansungan hidup manusia, hewan, tumbuhan dan bagi proses kelansungan hidup itu sendiri. Dalam suatu wilayah, dimanapun di atas permukaan bumi ini masalah kebutuhan air bagi kebutuhan makhluk yang tinggal di dalamnya merupakan suatu kebutuhan pokok dan tentu dalam perspektif air bersih.

Kebutuhan akan air bersih menjadi tema penting di berbagai belahan dunia. Apalagi kebutuhan air bersih untuk minum dan mengolah bahan makanan kian mengundang perhatian lebih ketimbang kebutuhan air bersih untuk mandi dan cuci. Artinya keperluan akan air bersih memiliki standar sesuai peruntukannya. Air dikatakan bersih secara fisik setidaknya terlihat jernih, tidak berwarna, tawar dan tidak berbau. Secara kimiawi air yang kualitasnya baik adalah yang memiliki pH netral dan tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan ion-ion logam, serta bahan organik. Sedangkan bersih secara biologis dalam arti tidak mengandung mikroorganisme seperti bakteri baik yang pathogen/menyebab penganyakit atau yang apatogen.

Jika kebutuhan tersebut dapat dicukupi oleh persediaan air yang ada, baik dalam jumlah maupun mutunya, maka dalam wilayah tersebut tidak terjadi masalah. Masalah baru timbul dalam suatu wilayah apabila persediaan air setempat kurang atau sangat kurang untuk dapat memenuhi kebutuhan. Dan jika diteliti aspek aspek dari permasalahan tadi, maka baik kuantitas bersama-sama kualitas atau kuantitas bersama-sama kualitas bersama-sama kuantitas adalah dominan, masing-masing tergantung pada situasi dan kondisi daerah.

Lebih jauh dari pada itu, diperkenalkannya sistem pengangkutan air modern mengalihkan pembuangan sampah dari jalan-jalan dan daerah-daerah perkotaan ke aliran kali dan sungai. Inilah yang menjadi permulaan permasalahan pencemaran air itu. Ironis sekali bahwa manusia, semenjak dahulu kala telah cenderung membuang kotorannya di aliran kali dan sungai dimana ia justru mendapatkan air untuk di minum. Sampai kemudian hal tersebut bukanlah menjadi persoalan, namun dengan adanya urbanisasi dan industrialisasi yang semakin pesat, maka permasalahan pencemaran air alam telah mencapai tingkatan yang amat menggelisahkan.

Di negara-negara yang kering atau setengah kering yang hanya memiliki sumber-sumber air terbatas dan tidak tersebar secara merata dan sungai-sungai yang memiliki kadar aliran air yang tidak menentu. Permasalahannya menjadi rumit. Kemudian dengan meningkatnya industri yang mengalirkan air sampah mereka ke dalam aliran-aliran kali seputar mereka, dan aliran kali ini akan menjadi tercemar dan secara terus menerus menjadi tidak layak sebagai sumber persediaan air. Aliran aliran kali/sungai tersebut juga menjadi tidak sehat sebagai penyediaan air untuk kebutuhan industri. Sering benar barang-barang busuk dilemparkan sepanjang terusan dam sekitarnya sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap. Tata kehidupan ikan ikan dihancurkan, fasilitas rekreasi menjadi terbatas dan bahkan pelayaran oleh karenanya menjadi terganggu sewaktu waktu. Permasalahan-permasalahan semakin gawat dengan adanya peningkatan industrialisasi dan kebutuhan hidup yang makin melangit. Singkat kata, suatu lingkungan air tercemar disebabkan banyak hal baik secara alamiah maupun sebagai dampak dari aktivitas manusia berupa masuknya limbah kedalam lingkungan air, misalnya limbah pemukiman, limbah pertanian, limbah industri atau limbah pertambangan.

Dari kilasan di atas jelaslah bahwa betapa pentingnya menjaga sumber-sumber air dari bahaya pencemaran. Di banyak negara industri atau yang sedang menggalakkan industri, aliran kali sudah sedemikian tercemarnya, sehingga seterusnya telah menjadi tidak layak sebagai sumber-sumber persediaan air tanpa sedikitpun dapat dipergunakan oleh rakyat dipinggiran kota untuk dimurnikan secara memadai guna kebutuhan manusia (mahluk hidup) atau industri. Bahkan di negara-negara sedang berkembang, dengan munculnya industrialisasi dan penggunaan sistem pengangkutan air untuk pembuangan sampah manusia, maka akibat pencemaran telah menjadi kenyataan, khususnya di daerah-daerah kering dan setengah kering dimana aliran kali di musim panas menjadi susut dibanding dengan pembuangan air pada musim banjir.

Dengan demikian, maka benarlah apa yang dikemukakan Daniel D. Chiras ; “water pollutions is any physical or chemical change ,in water that can adversely affect organism, it is a global problem, affecting both the industrialized and the developing nations. The water pollution problems in the rich and the poor nations, however are quite diffrent in many respect. Head, toxic metal, acids, sediment, animal and human wastes,and synthetic organic coumpounds foul the waterways of developed nations. Human and animal wastes, sendiment, and pathogenic organism head the list in the nonindustrialized nations In these countries, unsanitary water and mulnitrition account for most of the ilness and death.”

Oleh karena itu betapa pentingnya dilakukan usaha-usaha pengawasan dan pengendalian pencemaran air secara dini. Lepas dari ancaman terhadap kesehatan, air yang tercemar banyak mengurangi sumber-sumber air suatu bangsa. Semenjak seluruh jumlah air sesuatu negara yang dapat dipergunakan pada pokoknya tetap berada pada tingkat yang sama, sedangkan kebutuhan akan air senantiasa meningkat, maka rencana-rencana pencegahan pencemaran air haruslah, bila mana mungkin, mempergunakan sebaiknya air limbah yang tekah dibenahi baik dalam industri maupun pertanian.

Akan tetapi, sebagaimana dikemukakan UN. Mahida : Pertanyaan yang paling gawat bukanlah masalah apakah negara-negara yang sedang berkembang (sebagaimana juga dengan Indonesia-pen) dapat membiayai tidaknya kebijakan untuk mengendalikan pencemaran air, melainkan apakah mereka mampu mengabaikannya. Pentingnya apa yang disebut belakangan itu ditekankan oleh kenyataan bahwa bahwa tanpa adanya tindakan kebijakan yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran air. Suatu bangsa mungkin akan dihadapkan pada beban-beban yang jauh lebih menyulitkan untuk menjamin persediaan air yang sehat dan cukup untuk pelbagai kebutuhan. Apabila negara-negara yang sedang berkembang memulai dengan kebijaksanaan tindakan pencegahan.

Bagaimanakah dengan penegakan hukum di Indonesia dalam konteksnya dengan pencegahan pencemaran air ? Di banyak tempat kita masih menyaksikan pencemaran terhadap lingkungan air terus berlangsung dalam berbagai dimensinya terutama akibat pembuangan limbah ke dalam medium air ? (***) Foto: rimanews.com

Daftar Bacaan:

Daniel D.Chiras, Environmental Science A Framework of Decision Making, The Benjamin/Cumings Publising Caompany.Inc 1985

UN.Mahida, Pencemaran Air dan Pemamfaatan Limbah Industri, Rajawali Press, Jakarta; 1986

Abdul Hakim G, Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,; 1988

Jean Bush Aden , Coment: The Relevance of Environmental Protection in Indonesia, Ecology Law Oveertery, 1975

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar