Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kedudukan Anak Diluar Perkawinanan (Perkawinan Bawah Tangan) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Oleh: Boy Yendra Tamin

Sejak diundangkannya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , seorang anak yang  dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43.. Ketentuan ini  menyebakan anak-anak yang  dilahirkan diluar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan  bapaknya (orangt ua laki-lakinya).  Artinya seorang anak yang lahir diluar perkawinan mempunyai hubungan dengan  bapaknya kecuali dalam hubungan keperdataan.  Akibat hukumnya anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan tentu tidak memiliki hak keperdataan atas apa-apa yang dipunyai bapaknya yang singkatnya  tidak mempunyai hubungan waris  dengan orang tua laki-lakinya.

Tolok ukur dari anak yang lahir diluar perkawinan tentu ukurannya sesuai dengan rumusan mengenai perkawinan itu sendiri menurut UU No. 1 Tahun 1974 , dimana menurut ketentuan UU No 1 tahun 1 974 perkawinan itu sah apabila  dilakukan menurut hukum masing-masing agama  dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan demikian sekalipun suatu perkawinan itu sah tetapi bila tidak dicatatkan, maka anak yang  lahir dari perkawinan yang sah yang tidak dicatatkan itulah yang ditergolong anak yang lahir diluar perkawinan. Anak yang lahir diluar perkawinan itu lazimnya hasil suatu perkawinan di bawah tangan, bahkan kemudian popular juga disebut kawin siri.

Tidak sedikit persoalan yang muncul dalam masyarakat yang bersumber dari perkawinan dibawah tangan, termasuk pengakuan terhadap seorang anak  yang lahir diluar perkawinan. Meskipun disisi lain ada yang menerima keadaan serupa itu apa adanya , walaupun dari segi formalitas  hokum, anak-anak yang lahir diluar perkawinan mengalami kesulitan dalam memahami statusnya.

Prok-kontra terhadap keberadaan atau status anak yang lahir diluar perkawinan sudah berlansung sejak lama dan sejumlah ahli telah memberikan pandangannya, dengan hilangnya hubungan keperdataan antara anak yang lahir diluar perkawinan dengan orang tua laki-lakinya.  Namun berdasarkan putussan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 12 Februari 2012,  terjadi perubahan yang mendasar.

Mahkamah konstitusi dalam putusannyaitu menyebutkan bahwa  ketentuan Pasal 43 UU No 1 tahun 1974 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang  dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat  bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai  ayahnya, sehingga ayat tersebut  harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar  perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya  serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu  pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai  hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;

Pertimbangan MK  memutuskan ketentuan Pasal 43 UU No 1 tahun 1974 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan bertolak dari pandangan, bahwa pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan  dan pencatatan merupakan kewajiban administratif  yang diwajibkan berdasarkan undang-undang.  Dalam kaitan ini ada dua pertimbangan penting yang diberikan  Mahkamah Konstitusi dalam putusannya itu menyebutkan:

  1. Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut,  menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif.  Pertama, dari perspektif  negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan  jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia  yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan  sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur serta  dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (4) dan  ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap sebagai  pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan  ketentuan konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan  yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2)  UUD 1945

  2. Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan  agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang  dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang  sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna  dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara  terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan yang bersangkutan  dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti  otentik perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat  terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian  yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti  pembuktian mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang mengatur  bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka  mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang.  Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan  dengan adanya akta otentik sebagai buktinya;
Dari uraian pertimbangan putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 12 Februari 2012,  Mahkamah Konstitusi berpendirian, bahwa “hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai  bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat  juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan  laki-laki tersebut sebagai bapak”. Pendirian Mahkamah Konstitusi tersebut jelas merupakan suatu koreksi mendasar terhadap UU No 1 Tahun 1974 yang tidak hanya sebatas soal hubungan keperdataan antara anak yang lahir diluar perkawinan, tetapi sebenarnya menyentuh eksistensi seorang anak. Artinya adalah naïf apabila seorang anak tidak ada bapaknya atau tidak jelas bapaknya, apalagi jika keberadaan seorang anak itu  hanya sebatas soal lahir diluar perkawinan dengan acuan  perkawinan orang tuanya tidak tercatat dilembaga pencatatan perkawinan.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan yang mendasar atas keberadaan anak-anak yang lahir diluar perkawinan, namun putusan Mahkamah konstitusi itu tidak hanya member jalan keluar  atas masalah yang dihadapi anak-anak yang lahir diluar perkawinan, dan tentu tidak pula harus diartikan sebagai stimulant bagi terus terjadinya perkawinan dibawah tangan.  Dalam konteks ini, pemerintah sudah seharusnya  merevisi UU Perkawinan No 1 tahun 1974 terutama berkaitan dengan pengaturan terhaadap perkawinan dibawah tangan yang tidak lagi disangkutkan dengan hubungan keperdataan dengan orangtuanya, terutama orang tua laki-laki dari si-anak.  Artinya  sepanjang perkawinan di bawah tangan  harus diberi saluran sehingga sampai pada proses pencatatan dan tidak terhenti hanya sebatas perkawinan yang sah saja sebagaimana terjadi selama ini.

Terlepas dari ada kemungkinan pengadilan akan kebanjiran gugatan dari anak-anak yang yang lahir diluar perkawinan  sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi itu, pengaturan yang tegas dari pemerintah atas perkawinan-perkawinan dibawah tangan merupakan kebutuhan mendesak yang harus disegerakan pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. (***)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar