Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pembagian Urusan (Kewenangan) Antara Pemerintah Dengan Pemerintah Daerah

Oleh: Boy Yendra Tamin

Indonesia sebagai negara  kesatuan maka dalam negara Indonesia  tidak dikenal negara dalam negara sebagaimana layaknya pada negara federal.  Meskipun demikian, secara teoritis  negara kesatuan  mengenal dua bentuk, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 indonesia adalah negara  kesatuan yang menganut sistem desentralisasi, sehingga dikenal  adanya pemerintahan daerah .  Keberadaan pemerintah daerah itu setelah UUD 1945 diamandemen terdiri Dari Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Seperti  telah dikemukakan, bahwa dalam negara  kesatuan kekuasaan pemerintahan berada dalam satu tangan pemerintah,  tetapi dengan asas desentralisasi kekuasaan pemerintahan itu dapat didistrubusikan kepada  pemerintah daerah.  Dalam kaitannya dengan pemencaran kekuasaan pemerintahan itu sepanjang sejarah pemerintahan daerah di Indonesia  telah dikenal berbagai model  dalam rangka apa yang menjadi urusan pusat dan apa yang menjadi urusan daerah.

Dari sejumlah Peraturan Perundang-undangan yang  pernah berlaku dan sekarang masih berlaku  dikenal pula berbagai  prinsip pemencaran kekuasaan pemerintahan antara pusat dan daerah, yakni ;  (1) penyerahan urusan; (2)  pembagiian  kewenangan dan (3) dibawah keberlakuan UU No 32 Tahun 2004 dilakukan dibawah model pembagian urusan antara  pemerintah  pusat dan daerah. Masing konsep itu tentu memiliki konsekuensi tersendiri  turut mempengaruhi hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Pola penyerahan urusan kepada daerah, maka  apa yang menjadi urusan rumah tangga pemerintah daerah tergantung pada ada atau tidak adanya penyerahan urusan kepada daerah untuk diatur dan diurus sendiri sebagai urusan ruimah tangganya.  Dengan pola penyerahan urusan besar kecilnya urusan otonomi daerah tergantung pada  kebijakan politik pemerintah pusat atau pemerintah tingkat atas. Sementara berdasarkan pola pembagian kewenangan,  antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah ditegaskan apa yang menjadi kewenangan masing-masing dan  yang dibagi bukan urusan tetapi kewenangan.

Konsep pembagian kewenangan antara pemerintah  pusat dengan pemerintah daerah sebagai dianut  dibawah UU No 22 Tahun 1999 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 kembali dikoreksi dan diganti dengan konsep Pembagian urusan antara pusat dan daerah sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007.  Secara substansi dan filofis tentu ada perbedaan yang mendasar antara  konsep pembagian kewenangan dan konsep pembagian urusan, meskipun dalam prakteknya bagi pemerintah daerah tidak dirasakan. Hal ini terutama kalangan pemerintah daerah lebih fokus pada adanya urusan. Padahal terdapat suatu perbedaan yang mendasar mengelola pemerintahan daerah dibawah konsep pembagian kewenangan dengan konsep pembagian urusan.

Bagaimana peralihan konsep pembagian kewenangan ke  konsep pembagian urusan  sebagai  isi rumah tangga daerah tentulah dapat dipahami dengan memperbandingkan antara PP No 25 Tahun 2000 dengan PP No 38 Tahun 2007. (***)

 Untuk melihat bagaimana pembagian urusan  lihat selengkapnya dalam PP No 38 Tahun 2007. ***

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar