Skip to main content
Dunia Hukum dan Budaya

Perspektif Social Engineering Dalam Hukum Adat (Minangkabau)

Oleh Boy Yendra Tamin Dt. Suri Dirajo, S.H., M.H.

Dikotomi Hukum sebagai Social Engineering dan Hukum Adat

Dalam banyak karangan bisa ditemukan pandangan yang melihat adanya dikotomi antara fungsi hukum sebagai social engineering dengan hukum adat. Dikotomi itu bertolak dari pandangan hukum tradisional yang beranggapan bahwa kebiasaan yang membentuk hukum. Sementara dalam pemikiran hukum sebagai social engineering justeru hukumlah yang membentuk kebiasaan dalam masyarakat. Oleh karena itu bagi penganut paham hukum tradisional adalah tidak mungkin diwujudkan konsepsi hukum sebagai social engineering. Sikap yang sama, barangkali juga terlihat pada penganut aliran "legisme" yang menyamakan hukum dengan undang-undang dan menyangka, bahwa segala pembuatan hukum (termasuk pembaharuannya) dapat dilakukan begitu saja dengan undang-undang. Sebaliknya pihak mazhab sejarah menentang perundang-undangan (legislation) sebagai suatu cara untuk membuat (dan memperbaharui) hukum karena hukum itu tidak mungkin dibuat melainkan (harus) tumbuh dari sendiri dari kesadaran hukum masyarakat.

Sebagai akibat dari ajaran hukum yang demikian, di dalam masyarakat Indonesia dirasakan sekarang, betapa tertinggalnya pembangunan hukum dari bidang lainnya. Bahkan aliran mazhab sejarah telah mengantarkan hukum adat sebagai pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan (asli) penduduk pribumi dan mencegah terjadinya "pembaharuan" yang terlalu cepat, kalau tidak hendak dikatakan berhasil mencegah sama sekali kecuali sebagian kecil dari golongan pribumi. Dalam lain kata, aliran ini seolah-olah tidak melihat realitas sosial dengan apa yang dinamakan perubahan sosial dan dengan segala kebutuhan yang dimunculkan.

Sifat Dinamis Hukum Adat Minangkabau

Akan tetapi bila diteliti betul, sesungguhnya hukum adat sendiri tidak menutup diri bagi pemikiran ke depan, bahkan sesungguhnya hukum adat sebenarnya melihat prediksi ke masa depan. Sebagai contoh bisa dilihat di dalam falsafah adat Minangkabau;

Adat nan babuhua sintak, indak babuhua mati.

Pepatah adat ini mengisyaratkan, bahwa adat itu bersifat luwes dan terbuka terhadap perubahan.

Gambaran yang kurang tepat tentang hukum adat di masa lalu mungkin dikarenakan tidak (kurang) ditampilkannya segi dinamis dalam hukum adat itu. Yang ditonjolkan justru sebaliknya melalui pepatah;

Indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh
(Tidak lapuk karena hujan, tidak lekang karena panas)

Sunaryati Hartono lebih jauh mengemukakan; politik hukum yang bermaksud melindungi golongan pribumi telah secara efektif mengisolasi "golongan pribumi" ini dari hubungan dan perkembangan hukum masa kini, sehingga mengakibatkan keterbelakangan dari golongan ini dalam situasi dimana golongan yang berbeda itu harus saling bersaing misalnya dalam perdagangan.

Pandangan yang lebih ekstrim dan tajam, Paul Radin mengemukakan;

Adat istiadat sama sekali tidak diartikan sebagai bagian dari kebudayaan yang tengah berlangsung, akan tetapi adat istiadat pasti tergolong pada masa lalu yang sedang sekarat. Dan adat istiadat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan orang-orang primitif. Pada mereka itu terdapat kepatuhan yang dipaksakan. Adat istiadat kepatuhan tidak mereka ikuti apabila bobot tradisi tersebut mengurung dirinya…. Adat istiadat dipatuhi karena ia terjalin akrab dengan jaringan hubungan timbal balik kehidupan yang luas, diatur dengan cara seksama dan tertib. Mereka diikat erat oleh segala macam.

Setidaknya dengan beberapa pandangan terhadap hukum adat di atas akan memperkaya wawasan kita terhadap hukum adat dan fenomenanya menghadapi zaman dan masyarakat yang berubah ini.

Batas antara Hukum Adat dan Adat Istiadat

Kembali ke masalah adanya anggapan yang menyangsikan dan meragukan konsepsi hukum sebagai social engineering yang dikaitkan dengan keberadaan hukum adat, terlebih-lebih dalam masyarakat bangsa yang pluralistik. Bila dicermati, mengapa muncul keraguan itu, ia sebenarnya dikarenakan tidak jelasnya batas antara hukum adat dan adat istiadat di dalam pikiran banyak orang. Hukum adat seringkali diidentikkan dengan adat istiadat.

Sengketa mengenai apakah masyarakat-masyarakat primitif mempunyai hukum atau adat istiadat bukanlah sekedar "sengketa" kata-kata. Kekacauan hanya dapat terjadi ketika kita menanggapi sebagai gejala yang saling dipertukarkan. Jika adat istiadat adalah spontan dan otomatik, maka hukum merupakan hasil kekuatan yang terorganisasi. Asas resiprositas berlaku juga dalam masyarakat beradab, namun demikian sekurang-kurangnya tiada seorang pun yang mengacaukan hubungan-hubungan sosial dengan hukum formal.

Dari hal di atas, maka bagi kita yang terpenting untuk kepentingan tulisan ini adalah bagaimana eksistensi hukum adat bukanlah suatu hambatan bagi pengembangan konsepsi hukum sebagai social engineering (terutama dengan ide dasarnya). Karena ternyata hukum adat itu sendiri memiliki orientasi ke masa datang bila dicermati secara sungguh-sungguh dan mendalam.

Stanley Diamond mengungkapkan; hukum merupakan gejala yang sejalan dengan kemunculan negara; sanksi hukum bukanlah sekedar senjata ampuh bagi pranata-pranata yang berlaku sepanjang waktu dan tempat. Apa yang dikatakan Bohannan dengan "pelembagaan ganda" perlu didefinisikan kembali. "Pelembagaan ganda" terjadi akibat suatu proses historis yang rumit luar biasa dan tidak dapat dianggap sekedar peristiwa diterimanya adat istiadat sebagai hukum. Dan terjadinya juga dalam berbagai cara. Adat istiadat — yang memiliki karakter spontan, tradisional, pribadi, dikenal luas, melembaga, relatif tidak berubah — merupakan modalitas/inti rasa masyarakat primitif; hukum merupakan alat yang dipakai oleh peradaban dan masyarakat politik (yang memaksakan hukum dengan kekuatan yang terorganisir) karena dianggap berkuasa atas masyarakat serta merupakan penopang bagi seperangkat kepentingan sosial yang baru. Hukum dan adat istiadat memuat peraturan tindak-tanduk, namun karakternya sama sekali berbeda; tidak ada keseimbangan evolusioner antara perkembangan yang dicapai hukum dan yang dicapai adat istiadat, apakah tradisional ataupun sedang tumbuh.

Batas antara hukum adat dengan adat istiadat yang dikemukakan Ter Haar, belumlah lengkap. Haar hanya memberi ciri otoritas bagi keduanya seperti dikemukakan Ter Haar dalam teori pengambilan keputusannya.

Pandangan yang lebih luas adalah dari L. Pospisil yang dikemukakannya setelah melakukan studi komparatif terhadap kasus-kasus hukum yang serupa dalam 32 kebudayaan lain dari berbagai daerah yang tersebar luas di muka bumi. Satu dari hasil analisa yang dikemukakan Pospisil adalah apa yang disebutnya dengan attribute of intention of universal application. Atribut ini menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa itu harus dimaksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa serupa di masa akan datang.

Prediksi ke Masa Depan dalam Hukum Adat

Kesimpulan Pospisil itu jelas, menunjukkan adanya di dalam hukum adat suatu keputusan yang diproyeksikan ke masa datang. Sekalipun keputusan itu bertolak dari peristiwa saat itu. Tetapi setidaknya secara konsepsi di dalam hukum adat sebenarnya melakukan prediksi juga ke masa datang. Walaupun tidak konkret benar, sebagaimana adanya pandangan itu dalam falsafah adat Minangkabau seperti yang kita kemukakan sebelumnya.

Jadi jelas, bahwa sesungguhnya antara pandangan hukum tradisional dan pandangan hukum modern, sebenarnya tidak terdapat dikotomi dan menjadi suatu dilema bagi konsepsi hukum sebagai social engineering sebagaimana disangkakan para penganut hukum ortodoks selama ini.

Kesesuaian Hukum Adat dengan Prinsip Pembaharuan

Dan benarlah Muchtar Kusumaatmadja, pikiran bahwa hukum itu harus peka terhadap perkembangan masyarakat dan bahwa hukum itu harus disesuaikan atau menyesuaikan diri dengan keadaan yang telah berubah sesungguhnya prinsipnya dimiliki pula dalam alam pikiran bangsa Indonesia. Ini memang tidak bisa dipungkiri bila kita cermati apa yang dikatakan pepatah adat Minangkabau;

Sakali aia gadang
Sakali tapian berubah
(Sekali air besar, sekali tepian berubah)

Artinya adalah, bahwa adat itu berubah mengikuti keadaan masyarakat, namun perubahan itu bukan sembarang perubahan melainkan (harus) tetap ada hubungannya dengan (keadaan) yang lama. Hal ini digambarkan demikian;

Walaupun baranjak
Dilapiak nan sahalai juo
(walaupun bergeser tapi masih di tikar yang sama)

Agar adat itu tetap muda, maka ia harus disesuaikan atau menyesuaikan diri dengan keadaan. Seperti kata pepatah Minangkabau;

"usang-usang dipabaharui, lapuak-lapuak dikajangi"
"nan elok dipakai, nan buruak dibuang"
"nan singkek mintak diuleh, panjang minta dikarek"
"nan rumpang minta disisik"

Pepatah-pepatah adat Minangkabau yang dikutipkan di atas menggambarkan, bahwa menurut alam pikiran hukum adat itu sendiri, hukum itu tidak menolak pembaharuan, bahkan sebaliknya. Seperti dilukiskan pula dalam pepatah lainnya yang mengatakan "adat dipakai baru, kain dipakai usang", demikian Muchtar Kusumaatmadja dalam "Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional", Bina Cipta, Bandung; 1976.

Dengan melihat isi dan makna pepatah adat Minangkabau di atas, maka dengan sendirinya sekaligus merupakan perontokan terhadap pandangan ahli hukum yang berpaham ortodoks yang bersikukuh dengan sikap penolakan terhadap hukum Barat dan menempatkan hukum utama atas dasar preseden dan suatu kompendium statuta yang bersifat statis. Dengan ini pula kita melihat ide dasar konsepsi hukum sebagai social engineering bukanlah selalu dikaitkan dengan "pembaratan", karena ternyata prinsip-prinsipnya itu dijumpai pula dalam pepatah adat yang tradisional. Ini terlebih-lebih dengan pemikiran hukum sebagai social engineering tersebut berkembang sebagaimana berkembangnya kemajuan masyarakat bangsa di zamannya. Perkembangan kemudian terlebih lagi dengan era globalisasi hukum dewasa ini, sebagaimana juga halnya dengan di Indonesia.*

DITULIS OLEH

Dr. Boy Yendra Tamin Dt. Suri Dirajo, S.H., M.H.

Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang. Berpengalaman mengajar lebih dari 40 tahun.

Ditulis oleh Boy Yendra Tamin

Artikel Terkait:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.