Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menguji Keputusan KPU

Oleh: Rinaldi, S.Pd. MSi

Angota KPU Kab Pesisir Selatan

I. Pendahuluan

Artikel ini hendak membahas secara sederhana bagaimana penyelesaian sengketa tata usaha negara di bidang Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu penulis juga akan mengkaitkan dengan Undang Pemilu Nomor 12 tahun 2003 dan Undang Undang Nomor 10 tahun 2008 dan hukum acara peradilan tata usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 yang dirubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2004.

II. Jenis Pelanggaran Hukum Pemilu dari masa ke masa

Undang undang nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memuat enam macam pelanggaran hukum berkaitan dengan Pemilu.

Keenam pelanggaran hukum tersebut antara lain; 1). Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu yaitu pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, 2). Pelanggaran Administrasi Pemilu yaitu pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan diluar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, 3). Sengketa Pemilu, yang dimaksud sengketa adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota .4). Tindak pidana Pemilu yaitu tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu, 5). Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan terakhir keenam, Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 merupakan undang-undang Pemilu yang pertama memuat tentang sengketa tata usaha Pemilu. Disamping itu UU Nomor 8 tahun 2012 juga paling banyak memuat pelanggaran Pemilu. Sementara undang undang Pemilu sebelumnya, seperti UU Nomor 12 tahun 2003 dan UU nomor 10 tahun 2008 sama sekali tidak memuat tentang sengketa tata usaha Pemilu.

Undang undang Nomor 12 tahun 2003 memuat empat jenis masalah hukum Pemilu, yaitu sengketa pemilu, Tindak pidana Pemilu pelanggaran administrasi serta perselisihan hasil Pemilu. Namun undang-undang nomor 12 tahun 2003 tidak menjelaskan definisi masing masing jenis pelanggaran hukum Pemilu, terutama berkaitan dengan sengketa Pemilu dan pelanggaran administrasi. Sementara undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tidak memuat sengketa Pemilu sebagai sebagai pelanggaran hukum Pemilu, undang-undang ini hanya memuat Pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu.

Dari ketiga undang-undang Pemilu di atas Undang undang nomor 8 tahun 2012 lebih banyak memuat jenis pelanggaran hukum Pemilu dan menjelaskan dengan rinci definisi masing-masing pelanggaran hukum Pemilu. Menurut penulis hal itu wajar karena Indonesia sudah memiliki pengalaman maraknya pelanggaran Pemilu yang tidak bisa ditampung dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang. Maka hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas Pemilu dari masa ke masa.

III. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu

Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 268 ayat (1) bahwa sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Definsi sengketa tata usaha Negara diatas tidak jauh berbeda dengan definisi sengketa Pemilu, sebagaimana dicantumkan dalam pasal 257 menyatakan, sengketa Pemilu, yang dimaksud sengketa adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.

Dari definisi diatas baik sengketa tata usaha Negara Pemilu maupun sengketa Pemilu, objek sengketanya sama-sama Keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu sebagai badan tata usaha Negara. Jika demikian apakah seluruh sengketa yang muncul akibat dikeluarkan keputusan Penyelenggara Pemilu adalah sengketa tata usaha Negara ? Menurut Penulis, sengketa Pemilu adalah seluruh sengketa yang muncul akibat dikeluarkannya keputusan KPU, sedangkan sengketa tata usaha Negara oleh undang-undang Pemilu dibatasi khusus yaitu keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan partai politik yang lulus atau tidak sebagai peserta Pemilu dan penetapan lulus atau tidaknya calon anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Di luar kedua hal itu merupakan sengketa Pemilu.

Selain itu, para pihak yang terlibat dalam sengketa juga berbeda antara sengketa Pemilu dengan sengketa tata usaha Negara Pemilu, jika sengketa Pemilu para pihaknya adalah Partai politik dengan penyelenggara Pemilu, atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dengan penyelenggara Pemilu. Sedangkan sengketa Pemilu para pihaknya, bisa antarpeserta Pemilu atau peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, semua sengketa tata usaha Pemilu adalah sengketa Pemilu, namun tidak semua sengketa Pemilu dapat dikatakan sengketa tata usaha negara. Sengketa Pemilu yang bukan termasuk sengketa tata usaha Negara Pemilu adalah sengketa Pemilu yang terjadi antarpeserta Pemilu.

Alasannya, menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Undang undang ini membatasi para pihak yang terlibat dalam sengketa tata usaha Negara adalah pejabat atau badan tata usaha Negara dengan warga Negara.

Selain itu pembatasan tentang jenis keputusan penyelenggara Pemilu yang dapat disengketakan di peradilan tata usaha Negara hanya keputusan tentang berkaitan pemnetapan peserta Pemilu dan penetapan bakal calon yang lulus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1986 yang dirubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004, karena undang-undang tersebut hanya membatasi yang tidak termasuk keputusan tata usaha Negara hanya keputusan panitia Pemilu berkaitan dengan hasil Pemilu.

Lantas, apa yang menjadi batasan keputusan Penyelenggara Pemilu tentang hasil Pemilu. Yang dimaksud dengan keputusan tentang hasil Pemilu adalah keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu setelah hari pemungutan dan penghitungan suara. Jadi, pembatasan sengketa tata usaha hanya berkaitan dengan petepan peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1986 yang dirubah dengan UU Nomor 9 tahun 2004.

IV. Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu

Penyelesaian sengketa tata usaha Negara Pemilu dilakukan dengan cara. Pertama, penyelesaian melalui saluran penyelesaian sengketa Pemilu oleh Bawaslu. Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui tahapan:. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan kemudian mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat. Apabila pada pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, Bawaslu memberikan alternative penyelesaian. Dalam hal alternative yang ditawarkan Bawaslu tidak dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa, penyelesaian dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, gugatan sengketa tata usaha Negara Pemilu diajukan kepada PTUN paling lambat tiga hari setelah putusan dikeluarkan oleh Bawaslu. Dalam hal gugatan diajukan kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tinggi tata usaha negara. Apabila dalam jangka waktu tiga hari penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima, terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negara hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan pengadilan tinggi tata usaha negara dikeluarkan. Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

V. Kesimpulan

Undang-undang Nomor: 8 tahun 2012, semakin memperteguhkan eksistensi Peradilan tata usaha Negara, sebagai salah satu badan peradilan, bagi pencari keadilan khususnya di bidang tata usaha Negara. Bahkan tidak hanya meningkatkan keberadaan PTUN sebagai penguji keputusan pejabat dan badan tata usaha tetapi juga merupakan terobosan yang menerapkan upaya paksa mutlak kepada pejabat atau badan tgata usaha Negara melaksanakan putusan dalam jangka waktu tujuh hari. Hal ini belum penah ada dmuat dalam undang-undang lain, tentu saja kita berharap terobosan ini juga dapat dilakukan oleh undang-undang lain sehingga eksistensi peradilan TUN dalam menguji keputusan tata usaha Negara benar-benar dirasakan manfaatnya dalam menegakan pemerintahan yang baik dan bersih.*

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar