Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

UU BPJS Belum Jamin Hak Pekerja

Jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja/buruh sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang disahkan oleh Pemerintah bersama DPR pada tanggal 25 November 2011 lalu, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja/buruh tanpa terkecuali. Namun demikian, hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan sosial hanya dapat diperoleh apabila pemberi kerja mendaftarkan pekerjaanya ke BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyatakan: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.

Mengenai adanya sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja atau penyelenggara sistem jaminan sosial nasional, hal ini belum memberikan jaminan bahwa pekerja/buruh memperoleh haknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Muhammad Asrun selaku kuasa Pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (7/9/2012) pagi. Sidang perkara 82/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 15 ayat (1) UU BPJS ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Permohonan uji materi UU BPJS ini diajukan oleh M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Muhammad Hafizd, Kepala Kesekretariatan FISBI, dan Yulianti, Staf PT. Megahbuana Citramasindo.

Lebih lanjut di hadapan panel hakim konstitusi Muhammad Alim (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, Asrun menyatakan perubahan UU tentang Jaminan Sosial tidak lagi memperhatikan Putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011 karena dia lahir setelah Putusan MK dan MK merevisi pasal yang sama dengan UU yang telah diberi tafsir konstitusi. Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 70/PUU-IX/2011 yang dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, pada paragraf 3.12 dikatakan, ”Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia hanya dapat diperoleh apabila pengusaha tempat pekerja/buruh bekerja mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke badan penyelenggara yaitu PT. Jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, sedangkan kewajiban pemberi kerja untuk secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU SJSN demi memenuhi hak konstitusionalitas yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945..

“Kami menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang SJSN itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945” lanjut Asrun.

Para Pemohon melalui kuasanya meminta Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. “Kami mohon kepada yang mulia, pertama-tama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pinta Asrun.

Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja/buruh untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial.

Kemudian, menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS selengkapnya harus dibaca: “Pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada badan penyelengara jaminan sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftakan diri sebagai peserta program jaminan social atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”.

“Memberitakan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Asrun mengakhiri permohonan petitum. (Nur Rosihin Ana/mh) I Sumber: mahkamah konstitusi.go.id – 17 September 2012

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar