Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Memahami Arti Luhak dan Laras di Minangkabau

Dalam memahami sejarah dan adat Minangkabau, sering orang terbentur kepada pengertian yang rancu. Adakalanya luhak dan laras dikacaukan.

Sebenarnya pengertian Luhak ialah wilayah atau teritorial. Di Minangkabau terdapat  tiga luhak, masing-masing Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak 50 Koto.

Masing-masing luhak mempunyai ciri khas. Kadang-kadang ciri-ciri tersebut ditafsirkan sebagai manifestasi tatanan adat, Memang setiap luhak dilengkapi dengan cirinya masing-masing sebagai lambang karakteristiknya. Warna pakaian penghulu adat di tiap-tiap luhak berbeda pula. Inilah terutama yang menyebabkan orang menafsirkan luhak sebagai tatanan adat.

Adapun laras  atau kelarasan bukanlah menyangkut  wilayah atau teritorial .  Kelarasan  lebih merupakan sistem adat yang berlaku diseluruh Minangkabau, dengan sendirinya berlaku juga di tiga luhak yang sudah disebut  tadi. Kelarasan atau sistem adat Koto Piliang misalnya, terdapat di Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak 50 Koto, Bahkan diluar luhak itu pun, seperti di daerah Solok dan daerah Pesisir Sumatera Barat  sistem adat  menurut  alur kelarasan itu juga berlaku.

Di sisi lain sistem adat menurut jalur Bodi Caniago juga terdapat  diseluruh luhak dan diluar luhak. Masing-masing kelarasan  mempunyai struktur  atau lembaga yang  teratur.

Kekarasan yang ketiga yang muncul belakangan ialah kelarasan Koto Nan Panjang. Kelarasan ini agaknya sebagai kompromi antara  sistem Kelarasan Koto Piliang dan Kelarasan Bodi Caniago, Boleh dikatakan bahwa Kelarasan Koto Nan Panjang menganut kedua sistem adat secara manasuka. Artinya sistem yang dipilih ialah yang cocok dengan keadaan setempat, tapi tidak keluar dari sistem Koto Piliang dan Bodi Caniago.

Lareh dalam bahasa Minang berarti (1) jatuh, dan (2) alur atau saluran. Badia duo lareh  berarti bedil yang mempunyai dua saluran  atau dua laras. Dan pengertian ini agaknya dapat dipahami apa maksud Kelarasam  (Koto Piliang, Bodi Caniago, dan Koto Nan Panjang), yaitu adat yang digunakan dimasing-masing kelarasan.

Setelah Belanda kolonial berkuasa di Minagkabau, dibentuknya pula suatu lembaga yang disebut juga dengan kelarasan. Pemegang kekuasaan di kelarasan Belanda itu disebut Tuanku Lareh, umpamanya Tuanku Lareh Sungai Pua, Lareh Simawang, dsb

Jabatan laras dalam lembaga Belanda ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan laras dalam konteks Kelarasan Koto Piliang, Bodi Caniago dan Koto nan Panjang. Laras Belanda ini merupakan perpanjangan tangan Belanda kepada beberapa kepala Nagari dalam suatu kawasan tertentu, Kekuasaan tuanku laras sangat besar dan kadang-kadang sangat menentukan, Tugas utama tuanku laras ialah mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan Belanda, kemudian menjadi alat penekan dalam pemungutan pajak. (dikutip dari tulisan Akhiruddin Latief dalam buku “Sungai Tarok Salapan Batua”)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar