Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pengertian Hukum Agraria dan UUPA

Hukum Agraria merupakan salah satu mata kuliah yang diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.  Lalu, apakah yang dimaksud dengan hukum agraria itu ? Dari aspek bahasa,  hukum agraria terdiri dari dua kata “hukum” dan “agraria”. Masing-masing kata tersebut mempunyai defenisi sendiri. Arti hukum bagi kalangan yang mendalami bidang hukum bukanlah hal yang baru dan banyak ahli hukum yang memberikan pengertian terhadap apa yang disebut dengan “hukum” itu.  Sementara KBBI memberikan pengertian terhadap kata “agraria” yakni;  (1)  urusan pertanian atau tanah pertanian; (2) urusan pemilikan tanah. Pengertian agraria yang diberikan KBBI sepertinya lebih dekat pada pengertian orang kebanyakan yang ketika menyebut agraria yang terbayang dalam pikiran mereka adalah soal-soal yang berkaitan dengan tanah atau dengan pertanian. Pengertian ini tentu terlalu sempit dalam konteks kajian hukum.

Memang dalam bahasa Yunani kata “agros” berarti tanah pertanian, dalam bahasa Belanda dikenal dengan kata “akker” yang berarti tanah pertanian. Pengertian dalam bahasa Yunani, Belanda atau dalam Bahasa Latin “ager” pada pokoknya kata agraria lebih menjurus kepada soal pertanahan atau tanah pertanian. Demikian juga dalam Black Law Dictionary, agraria diartikan segala hal yang terkait dengan tanah, atau kepemilikan tanah terhadap suatu bagian dari suatu kepemilikan tanah (agraria is relating to land, or  land tenure to a division of landed property).

Berbeda dengan pengertian agraria dari sisi hukum sebagaimana hanya dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrarian (yang populer dengan UUPA) ternyata tidak hanya mengatur soal pertanahan, tetapi UU Pokok Agaria ini mengatur mengenai bumi, air beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan ruang angkasa. Artinya, jika dicermati ruang lingkup yang diatur UUPA, maka agraria dalam perspektif UU No, 5 Tahun 1960 lebih luas dari pada pengertian agraria umumnya yang cenderung mengarah pada pertanahan saja. Bertolak dari ruang lingkup pengaturan dari UUPA tersebut, maka bidang pertanahan hanyalah bagian dari apa yang disebut agraria. Artinya dalam pandangan UU No. 5 Tahun 1960, agrarian dipahami dalam arti yang sangat luas.

Atas dasar pengertian agraria yang  terkandung dalam UU No 5 Tahun 1960 itu, maka secara tidak lansung akan berdampak pula terhadap pengertian hukum agraria dan pengertian hukum agraria yang dibangun dilluar perspektif UUPA. Black Law’s Dictionary misalnya, memberikan defenisi terhadap hukum agraria adalah “agrarian law is the body of law governing the ownership, use, and distribution of rural land”. Sementara itu dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah “agrarisch recht”, merupakan istilah yang dipakai dalam lingkungan administrasi pemerintahan. Agrarisch recht di lingkungan administrasi pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi para penguasa  dalam melaksanakan kebijakan di bidang pertanahan. Dalam kaitan ini mencermati UUPA. maka pengertian hukum agraria dalam konteks UPPA tentu lebih luas dibanding pengertian hukum agrarian semisal pengertian yang diberikan Black Law’s Dictionary atau pun dibanding pengertian agrarisch recht.

Tanpa mengenyampingkan keluasan dan kesempitan pengertian agraria sebagaimana dikemukakan di atas, berikut pengertian hukum agraria dari beberapa sarjana:

  1. E. Utrecht memberikan pengertian yang sama pada hukum agraria dan hukum tanah, tetapi dalam arti yang sempit meliputi bidang hukum administrasi negara, menurutnya, hukum agraria dan hukum tanah menjadi bagian hukum tata usaha negara yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.

  2.  Subekti/Tjitrosoedibjo memberikan arti yang luas pada hukum agraria yaitu, dalam hubungan ini Subekti menyebutkan bahwa hukum agraria ( agrarisch recht Bld.) adalah keseluruhan dari pada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara (staatsrecht) maupun pula hukum tata usaha negara (administratif recht) yang mengatur hubunganhubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan menagatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.
  3.  J. Valkhof memberikan pengertian agrarisch recht bukan semua ketentuan hukum yang berhubungan dengan pertanian, melainkan hanya yang mengatur lembaga-lembaga hukum mengenai penguasaan tanah. Mengenai yang dibicarakan adalah hukum agraria tersendiri adalah atas pertimbangan, bahwa melihat obyek yang diaturnya ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Dari tiga pengertian hukum agraria yang diberikan para ahli itu ternyata memperlihatkan perbedaan satu sama lain, dan perbedaan itu terutama terlihat dari sisi pemahaman terhadap apa yang disebut dengan agraria itu sendiri pada diri ahli bersangkutan. Oleh karena itu, untuk memahami pengertian hukum agraria di Indonesia, maka tentu pengertian yang lebih mendekati adalah pengertian hukum agrarian dalam konteks pengertian agraria yang luas itu yang dianut UUPA. Artinya, jika mempelajari hukum agraria dalam konteks Indonesia, maka pengertian hukum agraria yang dibangun dalam pandangan terhadap agraria dalam arti sempit (pertanahan) tentu tidak menuntaskan seluruh aspek hukumdari yang dilingkupi agraria di Indonesia. Meskipun terlihat kecenderungan dalam pengajaran hukum agraria di Indonesia lebih cenderung pada pengajaran mengenai hukum pertanahan. Sementara bidang agraria lainnya tersebar dalam beberapa mata kuliah hukum, seperti hukum ruang angkasa, hukum pertambangan, hukum lingkungan dan lain sebagainya. (catatan:Boy Yendra Tamin)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar