Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Yurisprudensi Tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan

Catatan Hukum Boy Yendra Tamin

Tindak pidana penggelapan dan penipuan merupakan tindak pidana yang  sering terjadi dengan modus operandi yang beragam. Dalam pandangan masyarakat awan terkadang tidak  bisa membedakan antara penggelapan dan penipuan, namun hal itu wajar karena adakalanya antara penggelapan dan penipuan itu  terkadang tampak sama pola kerjanya. Akan tetapi sesungguhnya secara hukum antara penggelapan dan penipuan berbeda satu sama lain. Perbedaan-perbedaam tersebut selain bisa ditemukan dalam ajaran hukum pidana, juga dalam yurisprudensi yang memberikan ketegasan terhadap apa yang dikategorikan sebagai penggelapan dan penipuan.

Dalam KUHP sendiri  jelas dibedakan antara delik penggelapan dan penipuan, dimana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP dan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Menilik kedua rumusan delik KUHP tersebut, maka dalam penipuan dan penggelapan terdapat unsur melawan hukum., namun yang membedakannya adalah pada penekanan dari unsur melawan hukumnya. Dalam koteks  catatan hukum ini, okus sebenarnya bukanlah soal kedalaman dan interprestasi dari unsur-unsut delik dari kedua bentuk tindak pidana itu, melainkan bagaimana antara tindak pidana penipuan dan penggelapan secara teknis yuridis tidak sama dan hal itu akan tanpak dari cara bagaimana kedua tindak pidana itu dilakukan.  Artinya uraian tindak pidana yang dilakukan seorang terdakwa misalnya, apakah merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sangat tergantung dari cara bagaimana tindak pidana itu dilakukan, sehingga adakalanya ketidak cermatan menguraikan cara tindak pidana dilakukan, suatu dakwaan yang berisikan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan bisa campur aduk dan atau  tindak pidana penggelapan yang didakwakan, namun uraian dakwaannya  bisa jadi venderung kepada  tindak pidana penipuan.

Terkait dengan delik  penggelapan dan penipuan yang perbedaannya sangat tipis itu terdapat yurisprudensi yakni Putusan Mahkamah Agung No, 74 K/KR/1973 tanggal 10 Desember 1973  yang menyebutkan:

Penggelapan secara prinsipil berbeda dengan penipuan. Oleh karena itu , perbuatan materil tindak pidana penggelapan harus dengan tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak cukup dengan menunjuk tuduhan primer i.c tuduhan mengenai penggelapan. 

Dari yurispudensi di atas jelas diperlukan kecermatan dalam menguraikan suatu tuduhan, apabila dakwaan disusun secara alternatif, atau jika dakwaan tunggal, diperlukan juga suatu kecermatan dalam menguraikan dengan cara bagaimana tindak pidana itu dilakukan, sehingga jelas apakah tindak pidana yang didakwakan delilk penggelapan atau penelipuan, sebab  bisa jadi sebenarnya tindak pidana yang dilakukan merupakan delik peniipuan, namun yang dituduhkan delik penggelapan. *

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar