Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pengertian dan Definisi Hukum Sebuah Soal

Apakah yang dimaksud dengan hukum itu ? Tidak ada satu jawaban atau definisi tunggal atas pertanyaan ini. Dikalangan hukum sendiri sudah jadi pengetahuan tidak ada satu pengertian dan definisi hukum yang baku.

Catatan Hukum Dr. Boy Yendra Tamin, SH. MHDosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

Apakah yang dimaksud dengan hukum itu ? Tidak ada satu jawaban tunggal atas pertanyaan ini. Bahkan dikalangan hukum sendiri sudah menjadi satu yang lazim, bahwa sampai saat ini tidak ada satu pengertian dan definisi hukum yang baku dan tunggal.  Definisi dan pengertian hukum  beragam yang diberikan oleh kalangan ahli atau sarjana hukum. Parahnya lagi pengertian dan definisi hukum itu diberikan tampak kecenderungan  dibangun dari latar belakang bidang hukum yang ditekuni serta tbertumpu dari paham hukum yang dianut.

Meskipun terdapat berbagai pengertian dan definisi hukum dan belum ada satu pengertian dan defenisi hukum yang baku, tetapi masyarakat tidak asing ketika disebutkan kata “hukum”. Walaupun tidak jarang dipahami publik awam, bahwa hukum itu dipersamakan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, hukum oleh publik cenderung dipahami sebagai undang-undang. Secara teoritis hukum tidak sama dengan undang-undang dan undang-undang adalah bagian dari hukum. Jika demikian halnya apakah yang dimaksud dengan hukum itu ?

Dalam berbagai literatur bisa ditemukan  beberapa pengertian dan definsi hukum , namun adakalanya  tidak tampak atau  tidak  tegas dinyatakan, bahwa defenisi  yang diberikan adalah defenisi hukum yang  sifatnya non dogmatik yang tidak memandang hukum sekedar sebagai seperangkat kaedah atau kaedah belaka (lihat Achmad Ali: 1996: 29). Dalam kelompok ini dibedakan lagi yang berasal dari pakar berpaham sosiologis, berpaham antroplogis, yang berpaham historis dan pakar hukum yang berpaham realisme. Sementara disisi lain, ada definisi hukum yang sifatnya sangat dogmatik-normatif yang antara lain dikemukakan oleh kaum positivistis.

Atas dasar adanya pengaruh paham yang dianut, maka tentunya sangat sulit untuk mendapatkan satu definisi hukum yang baku dan tunggal dan dipahami sebagai definisi hukum yang universal. Karena itu  jika seringkali  terjadi perdebatan-perdebatan atas hukum yang tidak kunjung ada titik temunya, tentu didorong oleh pemahaman atas defenisi dan paham hukum yang berbeda sifat dan paham hukum yang dianut. Karena rumitnya untuk mencapai suatu kesepakatan merumuskan suatu defenisi dan pengertian hukum, pernah juga muncul pandangan yang berpendirian bahwa  hukum tidak perlu didefenisikan. Namun demikian yang terpenting sebenarnya, jika hukum diharapkan menjadi panglima dalam kehidupan masyarakat, maka sudah seharusnya pembangunan hukum dilepaskan dari kekangan  paham hukum yang dianut, melainkan lebih diutamakan pada tujuan hukum dan bukan hukum itu sendiri yang menjadi tujuan. Dengan demikian, segala perdebatan hukum yang ada selama ini dapat diminimalisasi, hukum akan berfungsi dengan baik, apabila hukum yang dibentuk diabadikan untuk tujuan hukum semata. ***

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar