Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Soal Dugaan Korupsi e-KTP: KPK Tidak Ambil Pusing Soal "Ciloteh" Gamawan Fauzi

Dugaan korupsi atas pengadaan e-KTP di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tampaknya akan terus berlanjut, meskipun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah memberikan sejumlah statement sebagaimana diberitakan media, namun KPK tidak ambil pusing atas pernyataan-pernyataan Gamawan Fauzi. KPK tidak surut dengan pernyataan Gamawan Fauzi yang pada intinya menyebutkan proyek pengadaan e-KTP berjalan dengan lancar dan tidak ada kerugian negara.

Adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP sudah sejak lama diapungkan, termasuk oleh Nazaruddin. Pada awalnya dugaan korupsi pada pengadaan e KTP itu berupa rumor dan kemudian bakal memasuki babak baru pasca ditetapkannya PPK di Direktoral Jenderal kependudukan dan catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan PKK di Dirjen Kependukan dan Capil Kemendagri itu, tentu persoalan dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP pada gilirannya akan berkembang sejalan dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Apalagi bila dicermati sikap KPK atas pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagaimana diberitakan TRIBUNnews.com (27/4/13) berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing pendapat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal ada atau tidaknya korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Gamawan Fauzi (Foto:Antara vide Tempo.co)

"Orang punya keyakinan (berbeda) tidak apa-apa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (27/4/2014).

Gamawan sebelumnya menampik jika ada korupsi dalam pengadaan e-KTP itu. Sebaliknya, Gamawan menyebut proyek tersebut berjalan lancar dan tidak ada kerugian negara. Soal ini, KPK sudah punya keyakinan.

"Tapi dalam konteks pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, penyidik menyimpulkan ada dugaan korupsi," ujarnya.

Dalam proyek itu, KPK diketahui menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.

Dalam catatan KPK, teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak tender yang dijanjikan konsorsium. Konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaannya, malah menggunakan finger print (sidik jari).

KPK pun sudah menggeledah sejumlah tempat seperti PT Quadra Solution dan Dirjen Dukcapil dan ruangan Kemendagri.

Bahkan dari informasi yang dihimpun, Gamawan turut menyaksikan penggeledahan KPK, saat mengambil sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan proyek itu.

"Sejumlah tempat yang digeledah ada yang disita. Tapi, saya belum tahu di ruangan siapa yang disita. Penggeledahan itu memang disaksikan saksi, bisa yang punya ruangan atau bisa juga sekuriti," kata Johan.

Disinggung kapan Gamawan dipanggil dalam kasus senilai Rp 6 triliun itu. Johan menjawab diplomatis.

"Belum ada jadwal untuk memeriksa. Karena saksi-saksi baru diperiksa," imbuhnya. (edwin firdaus)

Dari pemberitaan Tribunnews.com itu, maka tentu penyidikan dugaan korupsi pengadaan e-KPT menarik untuk disimak, karena dalam kasus ini tidak hanya sekedar proses administrasi, tetapi sangat terkait dengan penggunaan teknologi dalam pengadaan e-KTP. Dalam konteks ini, bisa terjadi perbedaan pendapat antara KPK dengan pihak Kemendagri soal kualitas perangkat yang digunakan yang tentu akan melibatkan para ahli IT dari masing-masing atau bisa juga sama. Proses hukum atas pengadaan e-KPT tentu menjadi menarik untuk disimak, karena ada kemungkinan akan terjadi perbedaan pendapat yang tajam terkait penggunaan perangkat lunak dalam pengadaan e-KTP disamping faktor proses administrasinya. (ulasan Boy Yendra Tamin).

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar