Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Beberapa Yurisprudensi Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Panadahan , Sengketa Utang Piutang

Putusan MA No 42 K/KR/1965

Pokok Masalah:  Tindak pidana jabatan/Penggelapan berulang kali

Kaidah Hukum:

Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifat pidananya sebagai melawan hukum hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan dapat juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum, misalnya dalam perkara ini faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung.

Putusan MA No 30 K/KR/1969

Pokok Masalah: Penadahan

Kaidah Hukum:

Dalam setiap tindak pidana selalu harus ada “sifat melawan hukum” dari perbuatan-perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan.

Putusan MA No 93 K/KR/1969

Pokok Masalah: Sengketa Utang Piutang

Kaidah Hukum:

Sengketa utang piutang merupakan sengketa perdata.

Putusan MA No 177 K/KR/1969

Pokok Masalah: Pemalsuan Surat

Kaidah Hukum:

Dalam nootdtoetstand/keadaan darurat harus dilihat adanya : 1] pertentangan antara dua kepentingan hukum; 2] pertentangan antara kepentingan hukum  dan kewajiban hukum; 3] pertentangan antara dua kewajiban hukum.

Putusan MA No.48 K/KR/1974

Pokok Masalah: Perjanjian

Kaidah Hukum:

Perjanjian antara PN KA dan Terdakwa bukanlah perjanjian jual beli sebagaimana ternyata baik dari namanya (Perjanjian pelaksanaan Proyek Pengadaan bantalan kayu untuk PN KA) maupun dari isi pasal-pasal didalamnya, oleh terdakwa itu uang yang telah diterima Terdakwa tidaklah serta merta menjadi milik Terdakwa, tetapi masih milik PN KA dan penggunaan uang itu oleh Terdakwa untuk keperluan lain dari pada yang dimaksud dalam perjanjian Pelaksanaan Proyek  adalah perbuatan memiliki dengan melawan hukum (onrechtmatige toeeigeing)

Putusan MA No: 58 K/KR/1974

Pokok Masalah: Penggelapan

Kaidah Hukum:

Lalai tidak menyelidiki lebih dahulu daftar yang akan ditanda tangani dalam perkara ini tidak merupakan kesengajaan, sedangkan kesengajaan itu merupakan unsure utama dari tindak pidana penggelapan.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar