Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Memilih Dalam Pemilu Bukan Merupakan Kewajiban Melainkan Hak

Setiap kali Pemilu, Golput selalu menjadi topik pembicaraan publik. Mengapa ? Dalam beberapa pemilu di Indonesia soal penggunaan hak pilih dan soal golput selalu menjadi perdebatan publik dan bahkan menjadi salah tolok ukur keberhasilan pemilu, apakah pemilukada, pileg dan pipres. Bagaimana sebenarnya kedudukan dari hak memilih itu ?

Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan  uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terkait frasa “hak memilih”. Permohonan agar memilih dalam Pemilu bukan sekedar sebagai hak, tetapi menjadi kewajiban setiap warga negara ini dianggap oleh Mahkamah tidak beralasan hukum.

“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva mengucapkan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UU 42/2008 serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 UU 8/2012 telah diuji dan diputus ditolak Mahkamah dalam Putusan Nomor 61/PUU-XI/2013, bertanggal 18 Maret 2014. Menurut Mahkamah, pada hakikatnya alasan-alasan Pemohon dalam permohonan Nomor 61/PUU-XI/2013 sama dengan alasan Pemohon dalam permohonan tersebut. “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji, kecuali dengan alasan lain atau batu uji yang berbeda, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pertimbangan hukum.

Dalam Putusan Nomor 61/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan, “...pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Oleh karena itulah maka memilih dalam pemilihan umum merupakan hak bagi warga negara. Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,dan negaranya”.

Pertimbangan itu, sepanjang mengenai pasal-pasal yang telah diuji dengan dasar pengujian yang sama, mutatis mutandis (berlaku sama) menjadi pertimbangan pula dalam putusan perkara nomor 39/PUU-XII/2014 tersebut.

Lebih lanjut, menurut Mahkamah, “hak memilih” merupakan hak warga negara yang bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun sebagaimana dianut dalam prinsip negara hukum. Memilih bukan merupakan kewajiban karena jika menjadi kewajiban maka negara dapat memaksa dan memberikan sanksi kepada warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban untuk memilih.

“Walaupun bukan merupakan kewajiban, memilih adalah tanggung jawab warga negara untuk ikut menentukan masa depan bangsa dan negaranya dengan memilih pemimpinnya dalam pemilihan umum,” imbuh Maria.

Sebelumnya, Taufiq Hasan sebagai pemohon prinsipal menilai aturan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UU 42/2008 dalam UU 42/2008 serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 UU 8/2012 bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, memilih pada Pemilu bukan sekadar hak. Pemilih juga punya kewajiban dalam Pemilu, yakni untuk mencoblos apa yang dipilih.

“Pada permohonan ini kami memohonkan yakni pengujian Undang-Undang Pemilu baik Pileg mau pun Pilpres karena Pemilu yang dilaksanakan sudah beberapa kali oleh bangsa Indonesia ini jelas-jelas menyimpang dari Undang-Undang Dasar tahun 1945 atau inkonstitusional karena tidak ada kewajiban yang dibebankan kepada rakyat padahal dalam konstitusi mengamanatkan hal tersebut,” ujar Taufiq dalam sidang perdana perkara nomor 39/PUU-XII/2014 tersebut.

Batu uji yang digunakan Taufiq adalah Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dalam penjelasan tersebut, menurutnya sudah jelas dalam Pemilu rakyat punya kedaulatan tanggung jawab, hak, dan kewajiban untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. “Jadi, punya hak dan kewajiban bukan cuma punya hak seperti yang dipahami selama ini seharusnya UU Pemilu harus bisa menjelaskan mana yang itu hak rakyat dan mana yang kewajibannya,” imbuhnya. (Lulu Hanifah/mh)

Sumber:mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10299#.VECa72d_un0, akses 17 Oktober 2014.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar