Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Good Governance Telah Terwujudkah, Masih Ada Harapan

Oleh : Witman

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta

Masyarakat Indonesia saat ini memahami pengertian Good Governance (Kepemerintahan yang baik) dengan persepsi yang berbeda, dari 10 prinsip dasar yang ada dalam Good Governance tidak secara keseluruhannya masyarakat menganggap dan memandangnya harus dilaksanakan semua agar Good Governance  itu dapat dikatakan berjalan dan telah dilaksanakan. Banyak diantara masyarakat yang membayangkan bahwa apabila mereka telah mendapatkan pelayanan publik yang semakin baik, korupsi tidak ada lagi, dan pemerintah yang semakin peduli dengan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi dan golongan, maka itu semua sudah cukup bagi mereka artinya Good Governance (kepemerintahan yang baik) telah terlaksana. Hanya itu keinginan dan tuntutan dasar masyarakat.

Adapun 10 prinsip dasar dari Good Governance diantaranya :

  1. Partisipasi ; Mendorong masyarakat untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung atau tidak langsung.

  2. Penegakan hukum ; Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
  3. Transparansi ; Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai
  4. Kesetaraan ; Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. 
  5. Daya tangkap ; Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali
  6. Wawasan kedepan ; Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikut sertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya
  7. Akuntabilitas ; Meningkatkan pertanggungjawaban para pengambil keputusan dalam segala bidang menyangkut kepentingan masyarakat luas
  8. Pengawasan ; Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas
  9. Efisien dan Efektivitas ; Menjamin terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan tanggung jawab
  10. Profesionalisme; Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.10. [1]
Prinsip-prinsip dasar dari Good Governance tersebut bagi masyarakat tidaklah terlalu mereka pahami dan mengerti namun apa yang mereka inginkan dari bentuk pelaksanaan pemerintahan yang baik semuanya terdapat didalam prinsip dasar Good Governance itu. Seperti masyarakat yang menginginkan dan mendambakan pelayanan publik yang baik dengan bentuk pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan biaya yang mampu mereka jangkau maka hal tersebut adalah prinsip Profesionalisme dari good governance. Saat masyarakat menginginkan kemudahan bagi mereka dalam memperoleh segala informasi dari lembaga pemerintah dan swasta maka itu ada pada prinsip transparansi.

Yang menjadi pertanyaan bagi kita saat ini apakah Good Governance  telah terwujud ? bila hal ini ditanyakan kembali kepada masyarakat dengan mempergunakan pertanyaan yang mereka pahami dan tanpa mereka sadari bahwa pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang mengarah kepada prinsip-prinsip dasar dari pelaksanaan Good Governance maka jawaban yang didapat adalah realitanya saat ini pemerintah dan lembaga pemerintah lainnya belum melaksanakan sepenuhnya tata kepemerintahan yang baik. Masyarakat sebagian besar masih merasakan bahwa mereka belum memperoleh pelayanan publik yang lebih baik dari pemerintah.

Lalu apa yang menjadi penyebab good gevernance belum terlaksana dengan baik dan apa solusi agar good governance benar-benar dapat terlaksana sehingga good governance bukan hanya sebuah wacana saja, dan menjadi bahan perbincangan serta pembahasan semata tanpa pernah benar-benar diupayakan agar menjadi nyata, ini patut menjadi pemikiran kita semua baik pemerintah sebagai pelaku utama dari pelaksanaan birokrasi pemerintahan atau pun masyarakat itu sendiri.

Harapan itu masih ada

Solusi tepat untuk menjawab pertanyaan penyebab belum terlaksananya Good Governance serta apa yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan Reformasi dunia birokrasi serta kesungguhan dari pemerintah sendiri untuk mau terus memperbaiki dirinya dalam melaksanakan birokrasi pemerintahan yang lebih baik lagi. Birokrasi itu sendiri dalam pengertiannya menurut seorang ahli sosiologi Jerman, Max Weber yang pertama kali memperkenalkan istilah Birokrasi yaitu : sebuah struktur organisasi yang memiliki ciri-ciri adanya struktur yang berjenjang, memiliki tata prosedur dalam melaksanakan tanggung jawab, dan adanya hubungan impersonal. Bahasa sederhananya birokrasi adalah suatu tata kelola dalam lembaga pemerintahan dan non pemerintahan yang memiliki prosedur, tanggung jawab serta struktur yang berjenjang. Namun saat ini pelaksanaan birokrasi belum lah seperti apa yang dibayangkan oleh kita semua serta sesuai dengan pengertian sebenarnya, dalam gambaran masyarakat saat ini birokrasi di Indonesia identik dengan ketidak efisienan, pemborosan, kemalasan serta pelayanan publik yang lamban. Jadi solusi tepat agar terwujudnya good governance adalah dengan melakukan reformasi birokrasi, ibaratnya Birokrasi adalah sebuah jalan panjang yang harus kita benahi dan perbaiki agar setiap orang yang melintasinya betul-betul merasakan kenyamanan dari perjalanan tersebut sehingga saat mereka telah sampai di tujuan dan maksudnya maka akan terlontarlah pujian bahwa perjalanan mereka sangat menyenangkan dan tanpa kita sadari telah tercipta Good governance suatu bentuk tata kepemerintahan yang baik, pemerintah yang diidamkan oleh semua elemen masyarakat dan bangsa.

Terdapat beberapa tantangan kedepan dalam melakukan reformasi birokrasi, yakni ; pertama, faktor internal /dari dalam.Kedua, faktor eksternal /dari luar.Ketiga, faktor keraguan publik terhadap efektivitas kebijakan yang direncanakan dan diimplementasikan oleh birokrasi.Adapun faktor pertama disebabkan oleh kelemahan birokrasi dalam memperbaharui kinerjanya sesuai perkembangan dan tuntutan zaman saat ini tidak disertai dengan kemampuan dunia birokrasi itu sendiri dalam memperbaiki kinerjanya agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Faktor kedua yang menjadi tantangan reformasi birokrasi adalah berasal dari luar dunia birokrasi itu sendiri berupa adanya semacam intervensi atau penekanan dari segolongan atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang sangat luar biasa dalam turut menentukan jalannya birokrasi. Birokrasi dijadikan alat politik untuk meraih kekuasaan sehingga terjadinya perpecahan dalam birokrasi itu sendiri. tingginya intervensi politik dalam birokrasi. Hal ini terjadi karena selama ini sistem rekrutmen untuk pimpinan tertinggi dalam dunia birokrasi seperti gubernur dan bupati/walikota tidak berasal dari dalam lingkup birokrasi itu sendiri tapi berasal dari kalangan dan sekelompok orang yang memiliki pengaruh serta kekuasaan untuk mengobok-obok dunia birokrasi itu sendiri.

Kalangan birokrasi yang mengambil jarak secara tegas dengan kelompok politisi justru mengalami ketegangan karena rentan kehilangan jabatan.  Sisanya kelompok birokrat yang mengambil sikap apatis terhadap dinamika yang terjadi dalam setiap rotasi pemerintahan.Intervensi politik terhadap birokrasi telah merangsang nafsu aparat untuk membangun komitmen rahasia dengan para elit dalam masa sirkulasi kekuasaan.

Komitmen tersebut berupa transaksi politik yang berujung pada bagi-bagi jabatan dan kekuasaan. Akhirnya terkesan birokrasi bukan milik masyarakat namun untuk kalangan yang berkuasa sehingga kebijakan bukan lagi demi kepentingan masyarakat namun kepentingan pribadi dan golongan.  Faktor ketiga tantangan reformasi birokrasi adalah keraguan serta ketidakpercayaan masyarakat itu sendiri terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh birokrasi, hal ini pun muncul sebagai akibat apa yang telah terjadi selama ini dalam dunia birokrasi. Jadi solusi utama agar berjalannya good governance adalah dengan melakukan reformasi birokrasi melalui salah satu banyak upaya yang dapat dilakukan adalah terus membenahi, memperbaiki serta menghilangkan apa yang menjadi hambatan dari pelaksanaan reformasi birokrasi itu sendiri sebagaimana tersebut pada faktor-faktor penghambat pelaksanaan reformasi birokrasi.

Begitu pula dengan 10 prinsip-prinsip dasar dari good governance yang tidak terlalu dipahami dan dimengerti oleh masyarakat, bagi masyarakat bila mereka telah mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah, telah ditegakkannya hukum dalam upaya memberantas korupsi yang menggerogoti perekonomian bangsa, adanya keterbukaan informasi dari lembaga pemerintah dan non pemerintah, adanya pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana-dana yang dipergunakan dalam mengelola birokrasi pemerintahan sehingga masyarakat turut mengetahui, adanya efisiensi dan kemudahan saat masyarakat membutuhkan pelayanan publik dari pemerintahan maka itu semua telah menggambarkan bentuk-bentuk upaya dari mewujudkan good governance. Langkah awal benahi terlebih dahulu niat dan tujuan dari birokrasi agar kembali ke trek atau jalan yang sebenarnya dengan menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, karena tujuan dari adanya negara melalui pemerintahan pun adalah untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan pribadi dan segelintir orang saja, bila prinsip-prinsip dasar good governance telah dilaksanakan oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah maka mungkin saja good governance di Indonesia akan terwujud, karena masyarakat tidak perlu memahami dan  membahas apa itu dan bagaimana itu good governance namun laksanakan saja prinsip-prinsip dasar good governance secara bertahap-tahap melalui reformasi birokrasi maka tanpa kepemerintahan yang baik akan terwujud karena harapan itu masih ada selama segenap unsur dan elemen yang terlibat didalam upaya membentuk kepemerintahan yang baik benar-benar menginginkan Good Governance terwujud di Indonesia.

BAHAN BACAAN

Asmaul Husna dalam Merajut Cahaya Blogspot.com/2011/06/10 -prinsip-Good-governance-html

Ridwan HR,2008, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Rajawali Pers

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar