Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pengelolaan Keuangan Negara Pada Perusahaan Negara dan Tindak Pidana Korupsi

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi soal uang negara menjadi soal pokok dan merupakan salah unsur tindak pidananya. Meskipun soal  kedudukan keuangan negara masih ada perdebatan hukum, terutama kedudukan keuangan negara yang dipisahkan atau ditempatkan dalam sebuah perseroan. Pengelolaan keuangan negara seperti  pada perusahaan negara saat ini tidak luput dari sasaran upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaannya yang terkadang berbenturan antara sudut padang perusahaan dan sudut padang hukum.

Apakah yang dimaksud dengan keuangan negara dan apa bedanya dengan keuangan perusahaan negara/atau negara yang dipisahkan ? Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara  menyatakan bahwa pemeriksaan oleh BPK mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU 17/2003.  Jika demikian halnya, maka apa yang objek pemeriksaan keuangan negara oleh BPK  merupakan keuangan negara, sehingga keuangan negara tidak hanya sebatas APBN dan APBD saja, namun meliputi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) yang membawa konsekuensi pengertian keuangan negara meliputi APBN, APBD, BUMN dan BUMD.

Terkait dengan pengelolaan keuangan negara pada perusahaan negara ada yurisprudensi yang patut disimak dan patut menjadi pertimbangan dalam upaya penegakan hukum yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan pada perusahaan negara. Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung , putusan No. 97K/KR/1973, tanggal 17 Oktober 1973 yang kaidah hukum  menyebutkan:

  1. Perbuatan mendepositokan uang perusahaan negara (PN) dalam bank rekening PN bersangkutan pada bank pemerintah bukanlah penggelapan/tindak pidana korupsi, karena uang tersebut tidak menjadi hilang atau terlepas dari kekuasaan terdakwa sebagai dirut PN tersebut.

  2. Karena perbuatan-perbuatan seperti dituduhkan kepada terdakwa merupakan tindakan-tindakan kebijakan pengelolaan keuangan perusahaan negara yang menguntungkan Perusahaan Negara, sesuai dengan program kerja perusahaan negara dan dibenarkan pula oleh atasan terdakwa, tidak merugikan negara, kepentingan umum terlayani, dan terdakwa pribadi tidak mendapat untung darinya, maka perbuatan terdakwa kehilangan sifat melawan hukumnya. 
  3. Pemungutan discount oleh Perusahaan Negara terhadap para rekanan/penjual barang, yang diperuntukan bagi kesejahteraan pegawai, karena merupakan zakat atau retour commissie dari penjual, yang sebelumnya telah disetujui dalam perjanjian jual beli merupakan suatu kewajiban bagi penjual untuk melaksanakannya, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dalam jabatan /tindak pidana korupsi. 
Kaidah hukum dari yurisprudensi tersebut menarik dari sudut upaya pemberantasan korupsi yang terjadi di perusahaan-perusahaan dimana terdapat atau ditempatkan uang negara disana, terutama terkait pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan dan ditempatkan dalam perseroan.

Dari yurisprudensi tersebut, sepertinya yang ditekankan bukan pada prosedurnya, melainkan pada tujuan dan manfaat dari perbuatan pengelolaan keuangan negara itu sepanjang tidak merugikan keuangan negara, kepentingan umum terlayani, dan pejabat pengelola tidak mendapat untung. Hal ini tentu akan terabaikan, apabila dalam penegakan hukum pidana korupsi yang menjadi tujuan perbuatannya saja semata. Sementara dalam konteks perbuatan seseorang biasanya selalu dihadapkan pada tujuan baik atau buruk, dan hukum semestinya menemukan apakah perbuatan itu baik atau buruk sebelum menjatuhkan suatu saksi. (Catatan Hukum Boy Yendra Tamin, SH.MH).

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar