Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Alasan-alasan Kasasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-X/2012

Catatan Hukum Boy Yendra Tamin

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-X/2012 tidak ada halangan lagi bagi Penuntut Umum untuk melakukan kasasi atas putusan bebas, tetapi terhadap alasan kasasi baik bagi Penuntut Umum maupun terdakwa tidak ada yang berubah. Artinya, upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas maupun kasasi atas putusan yang menghukum terdakwa, alasan-alasannya tetap sebagaimana yang telah dituangkan dalam KUHAP.

Dulunya, dalam upaya kasasi atas putusan bebas penuntut umum terlebih dahulu diharuskan untuk membuktikan terlebih dahulu bahwa putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah putusan bebas tidak murni. Dengan pembuktian yang demikian, maka baru Penuntut Umum meneruskan alasan-alasan kasasinya dengan alasan-alasan kasasi yang ditentukan KUHAP. Terkait dengan pembuktian putusan bebas yang bukan putusan bebas murni itu, tidak jarang Penuntut Umum mengemukakan kembali pembuktian-pembuktian sebagaimana adanya pada proses peradilan tingkat banding atau tingkat pertama. Sehingga terhadap hal serupa itu ada yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusanya No.1900 K/PID/2002 tanggal 12 Agustus 2002 dengan kaidah hukumnya:

Judex facti tidak salah menerapkan hukum. Alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum hanyalah mengulangi pembuktian. Pemohon kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan judex facti merupakan pembebasan yang tidak murni, karena pemohon kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas.

Dari Yurisprudensi tersebut di atas, maka alasan kasasi atas putusan pengadilan tingkat bawah, sekalipun itu dalam kaitannya dengan putusan bebas, maka alasan kasasi tetap dalam ketentuan alasan-alasan kasasi sebagaimana yang telah ditentukan pasal 253 (1)   KUHAP yang menentukan:

  1. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

  2. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang
  3. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. 
Beriringan dengan Pasal 253 (1) KUHAP, pasal 30 (1) UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan-penetapan pengadilan-pengadilan di semua lingkungan peradilan karena:
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan bersangkutan.
Dengan demikian, terhadap upaya hukum kasasi yang dilakukan baik oleh Penuntut Umum maupun terdakwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada lagi perbedaan dalam pengajuan alasan-alasan kasasi antara kasasi terhadap putusan bebas dengan kasasi terhadap putusan yang bukan putusan bebas. Artinya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, alasan-alasan kasasi terfokus pada ketentuan Pasal 253 (1) KUHAP jo Pasal 30 (1) UU No.5 Tahun 2004. (Catatan Hukum Boy Yendra Tamin)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar