Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kasasi Atas Putusan Bebas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Catatan Hukum Boy Yendra Tamin

Dosen Fakultas Hukum Univ Bung Hatta

Selama puluhan tahun upaya kasasi  atas putusan bebas senantiasa menjadi polemik dan menjadi acuan pokok bagi seorang terdakwa yang divonis bebas untuk menolak dalil-dalil kasasi Penuntut Umum yang melakukan upaya kasasi. Pro-kontra atau penolakan terhadap upaya kasasi atas putusan bebas yang dilakukan penuntut umum itu tentu tidak lain dikarenakan adanya ketentuan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan atas putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya kasasi.

Meskipun Pasal 244 KUHAP yang menentukan tidak dapat dilakukan upaya kasasi atas putusan bebas, namun dalam praktek ternyata upaya-upaya kasasi atas putusan bebas yang diajukan Penuntut Umum diperiksa dan diadili juga oleh Mahkamah Agung.  Dalam kaitannya dengan upaya kasasi atas putusan bebas itu dilakukan Mahkamah Agung biasanya sepanjang Penuntut Umum mampu membuktikan terlebih dahulu, bahwa putusan bebas yang diperoleh terdakwa bukanlah putusan bebas murni.

Disisi lain, putusan-putusan Mahkamah Agung atas putusan bebas yang dikasasi oleh Penuntut Umum itu pun tidak luput dari putusan yang  pertimbangan hukumnya berbeda-beda, misalnya putusan yang menolok penuh kasasi penuntut umum atau putusan yang menerima kasasi penuntut umum, namun putusan yang tadinya bebas murni menjadi putusan tidak murni. Perbuatan terdakwa terbukti tapi bukanlah merupakan tindak pidana. Ada juga Penuntut Umum berhasil membuktikan putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa bukan putusan bebas murni, namun kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara bersangkutan dan terdakwa yang tadinya bebas murni dijatahi hukuman oleh Mahkamah Agung.

Ada banyak varian putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasasi atas putusan bebas yang dalam praktek didasarkan pada adanya jurisprudensi, sebab KUHAP jelas tidak membolehkannya. Persoalan menolak atau menerima upaya kasasi terhadap putusan bebas itu nyaris selalu menjadi bagian dari dalil-dalil kasasi atas putusan bebas, baik dari sisi terdakwa maupun dari sisi Penuntut Umum sesuai dengan kepentingan hukum masing-masing.  Sehingga soal kasasi atas putusan bebas itu suka atau tidak turut memberikan sumbangan atas ketidak-pastian hukum.

Kasasi atas putusan bebas Pasca putusan MK.

Setelah puluhan tahun berjalan dalam praktek, soal upaya kasasi atas putusan bebas sampai juga kepengujian di Mahkamah Konstitusi yang dikenal dengan perkara Nomor:114/PUU-X/2012 dan bahkan menurut MK sudah 4 (empat) kali dilakukan pengujian terhadap "frasa, kecuali terhadap putusan bebas" dan permohonan pengujian itu dengan putusan permohonan pemohan tidak dapat diterima. Bagaimana dengan permohonan pengujian dalam perkara Nomor:114/PUU-X/2012 ?

Dari pertimbangan hukum Mahkamah Konsitusi dalam perkara Nomor:114/PUU-X/2012 dimaksud, Mahkamah Konstitusi dengan merujuk  Pasal 67KUHAP yang menentukan pengecualian untuk memohon pemeriksaan banding terhadap putusan tingkat pertama yang menyatakan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, maka Pasal 244 KUHAPmengecualikan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas. Menurut Mahkamah Konstitusi, kedua ketentuan tersebut sama sekali tidak memberikan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas, yang berarti fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan yang ada di bawahnya sama sekali ditiadakan.

Dalam kaitan itu,  dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim dalam pekara No.144/PUU-X/2012 menyebutkan, bahwa tanpa bermaksud melakukan penilaian atas putusan-putusan Mahkamah Agung, kenyataan selama ini menunjukkan bahwa terhadap beberapa putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, memang tidak diajukan permohonan banding [vide Pasal 67 KUHAP], akan tetapi diajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung mengadilinya. Padahal, menurut ketentuan Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya hukum kasasi. Hal itu mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam praktik karena terjadinya kontradiksi dalam implementasi pasal tersebut. Di satu pihak pasal tersebut melarang upaya hukum kasasi, namun di lain pihak Mahkamah Agung dalam praktiknya menerima dan mengadili permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Mahkamah perlu menentukan konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP khususnya frasa “kecuali terhadap putusan bebas”.

Selain pertimbangan tersebut,  dalam pertimbangan hukum pada perkara No.114/PUU-X/2012 dimaksud  diikuti pula  sejumlah pertimbangan hukum lainnya dan akhirnya Mahkamah Agung sampai pada pada keputusan; Menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Amar putusan Mahkamah konstitusi itu tentu tidak lepas dari kritik. Hal ini setidaknya dengan menyandingkannya kembali dengan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi sendiri yang mempertimbangkan bahwa penerapan Pasal 244 KUHAP dalam praktek telah mengakibatkan ketidak pastian hukum. Dari sisi pertimbangan kepastian hukum itu sebenarnya 244 KUHAP sudah memberikan kepastian hukum, bahwa atas putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi, namun praktek peradilan yang kemudian membuat pasal 244 KUHAP tidak berkepastian.

Dengan dinyatakannya oleh Mahkamah Konstititusi, ketentuan pasal 244 KUHAP sepanjang frasa "kecuali terhadap putusan bebas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tentu amar putusan Mahkamah Konsitusi dimaksud memberkan legalitas kepada Penuntut Umum yang selama ini melakukan upaya kasasi yang nota bene bertentangan dengan pasal 244 KUHAP atau Penuntut Umum oleh KUHAP sudah secara tegas dan berkepastian hukum tidak dapat melakukan kasasi atas putusan bebas, dengan putusan bebas mendapat ruang hukum untuk melakukannya. Sementara terdakwa yang divonis bebas murni oleh 244 KUHAP mendapat jaminan perlindungan hukum, justeru dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut justeru akan merasakan ketidak pastian hukum. Dalam konteks ini, tentulah harus digali lebih dalam, mengapa terhadap putusan bebas Pasal 244 KUHAP mengecualikannya untuk  dilakukan kasasi. (Catatan Hukum Boy Yendra Tamin)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar