Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Problematika Adat Minangkabau

Oleh: Tuanku Mudo H. Emral Djamal Dt. Rajo Mudo

Sabda Nabi Saw. : “Almalu lu’u man tarakal ‘adati”, artinya binasa segala raja/pemimpin sebab meninggalkan hukum adat. (Alhadist, dikutip dari Tambo).

Undang dan Hukum Adat Alam Minangkabau (U-HAAM) telah menegaskan bahwa Cupak adalah esensi hukum adat yang dipakai dan terpakai atau diberlakukan dalam alamnya, dan nilai plusnya bagaikan "pakaian yang dikasihi oleh negeri". Kosakata Cupak bergandengan dengan Gantang, yakni Cupak Gantang, dan ini dalam Adat Alam Minangkabau. Adagium Adat yang mengikutinya adalah :

Cupak papek, Gantang balanjuang

Cupak balilih, Gantang babubuang

Cupak piawai, Gantang basimaharajo lelo

Cupak mengacu kepada aturan Adat sedang Gantang mengacu kepada aturan dan ajaran Syariat dan Hakikat Agama Islam. Cupak Gantang dalam Adat melahirkan Ikrar Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Sementara kenyataannya sekarang :

Cupak dianjak urang panggaleh

(investor kapitalis),

Gantang dialiah urang lalu

(pendatang global)

Sasaran Buah Tarok, Bayang, Maret 2015

Tuanku Mudo H. Emral Djamal Dt. Rajo Mudo

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar