Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Hukum Pemerintahan Daerah: Pengertian dan Ruang Lingkup

Catatan Hukum: Boy Yendra Tamin, SH.MH

Dosen Fakultas Hukum Univ Bung Hatta

Apakah yang dimaksud dengan Hukum Pemerintahan Daerah ? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama dari sudut keilmuan, khususnya ilmu hukum. Mengapa ? Sangat jarang ditemukan dalam berbagai tulisan yang memberikan definisi atau apa yang dimaksud dengan "hukum pemerintahan daerah" itu. Dalam sejumlah artikel dan tulisan, bahkan buku yang sempat yang saya baca, ketika memberikan pengertian terhadap apa yang dimaksud dengan "hukum pemerintahan daerah" justru yang diajukan dikemukakan pengertian "pemerintahan daerah".

Secara akademik, tentu upaya memberikan pengertian terhadap apa yang disebut dengan Hukum Pemerintahan Daerah seperti itu , selain tidak logis secara keilmuan, juga tidak memberikan penjelasan apa-apa terhadap apa yang dimaksud dengan "hukum pemerintahan daerah". Bahkan sebuah buku yang diberi judul "Hukum Pemerintahan Daerah" yang sempat saya baca, tidak ditemukan pengertian apa yang dimaksud dengan hukum pemerintahan daerah.

Keperluan akan suatu pengertian terhadap "Hukum Pemerintahan Daerah" sejatinya sangat penting, terutama dikarenakan soal pemerintahan daerah menjadi objek kajian dari sejumlah bidang ilmu selain dari bidang ilmu hukum seperti ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu ekonomi, dan ilmi sosial lainnya. Karena itu jelas pengertian "hukum pemerintahan daerah" tidak bisa dilakukan dengan mengedepankan pengertian "pemerintahan daerah". Dalam konteks ini, sebagai sebuah kajian ilmu, maka pengertian "hukum pemerintahan daerah' akan memberikan arah sekaligus pembeda fokus kajian antara satu bidang ilmu dengan bidang ilmu yang lain.

Baca juga: Peranan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten

Kembali kepertanyaan awal dari tulisan ini, apakah yang dimaksud dengan 'hukum pemerintahan daerah itu?  Dalam hubungan ini, pengertian "hukum pemerintahan daerah" tentu tidak terlepas dari pengertian hukum sendiri. Dengan memahami pengertian hukum, sebagai landasan pikir, maka yang dimaksud dengan Hukum Pemerintahan Daerah adalah hukum yang mendasari dan mengatur keberadaan dan penyelenggaraan serta  tata pengelolaan  pemerintahan daerah. Dalam hal ini pemerintahan daerah itu dalam literatur asing sering disebut juga dengan pemerintahan lokal, agaknya bisa juga ditemukan pengertian atau apa yang dimaksud dengan Hukum Pemerintahan Daerah sebagai suatu kajian keilmuan (mata kuliah) pada fakultas hukum terutamanya.

Atas definisi "hukum pemerintahan daerah" sebagaimana dikemukakan di atas, setidaknya menjadi acuan dalam kajian keilmuan yang menjadikan pemerintahan daerah sebagai objeknya. Hal ini hendak menekankan, apa yang dirumuskan oleh peraturan perundang-undangan terhadap apa yang disebut dengan pemerintahan daerah dan pemerintah daerah tidak serta merta menjadi pengertian dari "hukum pemerintahan daerah". Dalam perspektif  pengertian pemerintah daerah dan pemerintah yang diberikan peraturan perundang-undangan tidaklah identik dengan pengertian hukum pemerintahan daerah.

Dalam perkembangannya, kajian ilmu hukum yang menjadikan pemerintahan daerah sebagai objeknya, tidak jarang terjadi pendekatan yang dilakukan campur aduk antara kajian hukum dan padangan non hukum. Artinya kajian keilmuan terhadap pemerintahan daerah dari sisi ilmu hukum, jika tidak didahului dengan pendekatan definisi, maka pembahasan bisa terjebak dalam kajian kajian ilmu politik atau kajian ilmu pemerintahan, demikian pula sebaliknya. Meskipun pendekatan terhadap pemerintahan daerah dari sudut ilmu hukum memerlukan bantuan  kajian dari bidang ilmu lain, seperti ilmu pemerintahan.

Ada banyak catatan lain yang dapat dikemukakan mengenai kesimpang-siuran pemahaman atau pemberian pengertian terhadap apa yang disebut dengan "hukum pemerintahan daerah". Salah satunya adalah dikarenakan adanya pendekatan terhadap hukum pemerintahan daerah dengan serta merta mengajukan pengertian pemerintahan daerah yang diberikan peraturan perundang-undangan. Dalam kaitan ini, semestinya harus dibedakan antara pengertian "hukum pemerintahan daerah" dengan pengertian "pemerintahan daerah". Selain berbeda makna, terminilogi dari kedua istilah tersebut sunggulah berbeda.

Baca juga: Soal Implementasi Otonomi Daerah Di Indonesia

Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Daerah

Seperti telah dikemukakan, menurut penulis yang dimaksud dengan "Hukum Pemerintahan Daerah" adalah hukum yang mendasari,mengatur  penyelenggaraan serta pengelolaan  pemerintahan daerah (pemerintahan lokal). Dengan definisi sederhana itu, maka yang perlu menjadi pokok perhatian adalah soal penggunaan istilah pemerintahan daerah dan pemerintah daerah itu sendiri. Mengapa ? Secara yuridis, beranjak dari peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku dan masih berlaku terdapat pengertian yang berbeda antara satu undang-undang dengan undang yang lain mengenai apa yang disebut dengan pemerintahan daerah dan pemerintah daerah.

Baca juga: Saatnya Mengakhiri Bongkar Pasang Konsep Implementasi Otonomi Daerah

Selain kekeliruan secara hukum, kekeliruan penggunaan istilah pemerintahan daerah dan pemerintah daerah tidak saja terjadi dikalangan awam, bahkan juga dikalangan mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Secara yuridis, kekeliruan atau salah menggunakan istilah pemerintahan daerah dan pemerintah daerah memang tidak terlepas dari apa yang terjadi sebelum diundangkanya UU No 22 Tahun 1999. Dalam konteks ini, UU No 5 Tahun 1974 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pemerintah daerah" itu adalah kepala daerah dan DPRD. Dengan rumusan yang demikian, maka UU No 5 Tahun 1974 tidak mengenal istilah "pemerintahan daerah" sebagaimana halnya dengan UU No 22 Tahun 1992.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004 serta undang-undangan perubahannya, mengenal istilah "Pemerintahan Daerah" dan "Pemeritah Daerah". Menurut UU No 22 Tahun 1999 yang dimaksud dengan "pemerintahan daerah" adalah  adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi. sedangkan yang dimaksud dengan "Pemerintah Daerah" adalah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. Dari pengertian yang diberikan terhadap istilah "pemerintahan daerah" dan "pemerintah daerah" itu, maka Kepala Daerah atau DPRD adalah bagian dari Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah tidak identik dengan pemerintah daerah, melainkan pemerintah daerah adalah bagian dari pemerintahan daerah.

Kejelasan sebagaimana dirumuskan dalam UU No 22 Tahun 1999 maupun UU No 32 Tahun 2004 itu tentu memiliki perbedaan yang mendasar dibanding dengan UU No. 5 Tahun 1974 yang merumuskan DPRD dan Kepala Daerah sebagai "pemerintah daerah".

Memahami apa yang dimaksud dengan "pemerintahan daerah" dan "pemerintah daerah" itu dan dikaitkan dengan Hukum Pemerintahan Daerah, maka Hukum Pemerintahan Daerah akan mengkaji hal-hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Artinya Hukum Pemerintahan Daerah akan mempelajari penyelenggaraan "pemerintahan daerah otonom" dari sisi hukum. Jadi, Hukum Pemerintahan Daerah tidak semata-mata mengkaji soal Pemerintah Daerah dan DPRD, melainkan yang menjadi esensinya kajiannya secara hukum adalah mengenai Pemerintahan Daerah Otonom. *** (catatan hukum Boy Yendra Tamin)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar