Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap VII Tahun 2015

Mahkamah Agung tahun 2015 ini kembali membuka penerimaan Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertama dan tingkat banding. Kesempatan untuk menjadi hakim ad hoc pengadilan Tipikor tahap VII terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Kesempatan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu sebagaimana tertuang dalam pengumuman No. 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2015 yang diterbitkan Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2015.

Dalam pengumuman Panitia seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahun 2015 disebutkan, bahwa kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama dan tingkat banding dengan persyaratan sebagai berikut;
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
  4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman dibidang hukum (antara lain:Hukum Keuangan dan perbankan, Hukum administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;
  9. Jujur, adil, cakap dan memeliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
  10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
  11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
  12. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;
  13. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri;
  14. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.
Bagi yang memenuhi persyaratan sebagai Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor, dalam pengumuman Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap VII Tahun 2015 No. 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 disebutkan, bahwa Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan sejumlah persyaratan administrasi yang selengkapnya dapat dilihat pada situs web Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id).
Pendaftaran dan lamaran sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor  Tahap VII Tahun 2015 tersebut disampaikan paling lambat sudah diterima Panitia Daerah paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.* (dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar