Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Law Firm dan cara Mendirikannya

Bagaimanakah cara mendirikan law firm ? Pertanyaan ini sering singgah dalam kepala seorang calon sarjana hukum atau calon advokat. Dan ketika calon sarjana hukum atau calon advokat itu sudah menjadi sarjana hukum atau advokat, maka soal bagaimana mendirikan law firm (firma hukum) makin dibutuhkan jika advokat bersangkutan ingin menjalani profesi hukum dibawah sebuah badan hukum.

Namun sebelunya, apakah yang dimaksud dengan law firm (firma hukum) ? Apakah firma hukum sama dengan kantor hukum, kantor advokat ? Pertanyaan ini jawabannya tergantung pada kedudukan status dari kantor advokat itu. Dalam kaitan ini sebuah firma hukum tidak ada bedanya dengan firma-firma lainnya sebagai sebuah badan usaha. Perbedaan antara firma hukum dengan firma lainnya hanya terletak pada jenis usahanya, dimana firma hukum lebih merupakan badan usaha yang bergerak dibidang jasa hukum yang dijalankan dibawah nama bersama. Dan karenya pendirian firma hukum sama saja dengan pendirian firma pada umumnya dan keberadaannya secara hukum juga tunduk pada ketentuan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Oleh karena itu firma hukum sama dengan firma lainnya, maka syarat minimal pendiriannya sama dengan pendirian firma pada umumnya, yakni didirikan dengan syarat-syarat antara lain;

  1. Didirikan dengan suatu akta otentik yang dibuat dihadapan notaris;

  2. Akta pendirian harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kantor Hukum tersebut berkedudukan;
  3. Akta pendirian yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa firma hukum pada prinsipnya adalah termasuk dalam arti sebagai persekutuan perdata (Maatschap) merujuk pasal 1681 KUHPerdata dan seperti dijelaskan pula dalam pasal 1 angka 4 Kepmenhukham Nomor:M.11-HT.04.02 Tahun 2004, dimana firma hukum eksistensinya sama dengan persekutuan perdata yang berebntuk firma. Sebagai persekutuan perdata yang berbentuk firma, fimar hukum (law firm) harus didirikan oleh sedikitnya dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris.

Ketentuan-ketentuan pendirian firma sebagaimana dikemukakan di atas, tentu juga dikarenakan belum ada ketentuan khusus yang mengatur badan usaha untuk profesi advokat. Artinya belum ada pengaturan khusus yang mengatur dalam advokat menjalankan profesinya apakah secara induvidual atau bersama-sama, apakah dalam bentuk persekutuan perdata seperti firma atau dalam bentuk Kantor Hukum, Kantor Hukum dan sebagainya. Meskipun demikian, menjalan profesi hukum advokat dibawah badan usaha yang berbentuk firma, tentulah tidak sama dengan menjalankan dalambentuk Kantor hukum atau kantor advokat yang bisa jadi dijalankan secara induvidual. *** (dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar