Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kejahatan Dalam Transaksi Perbankan

Oleh Eri Febriko, SH

Tujuan pembangunan hukum nasional dilakukan diantaranya dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang menampung aspirasi masyarakatnya, berintikan keadilan dan kebenaran yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan bangsa yang tentunya dibuat dan dilaksanakan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Kemajuan teknologi dewasa ini di satu sisi berdampak positif terhadap perkembangan dan kemajuan sebuah bangsa dan peradabannya, namun di sisi lain juga berdampak negative terhadap sisi kehidupan ekonomi sebuah Negara. Sebagai contoh adalah kejahatan  yang semakin marak terjadi dalam lalu lintas perbankan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional, yang tentu saja sangat mengkhawatirkan. Sarana teknologi yang dipergunakan oleh pelaku-pelaku kejahatan ini terutama sekali mempergunakan media internet dan telpon seluler sebagai salah satu sarana/media yang ada tersedia. Akibat yang ditimbulkan dari kejahatan transaksi perbankan ini sangat merugikan berbagai pihak yang berorientasi dalam lalu lintas pembayaran dan perdagangan ekonomi. Praktek-praktek kotor kejahatan  ini tentunya tidak hanya mengacu pada kerugian individu, perusahaan selaku organisasi akan tetapi sampai pada Negara.

Kegunaan computer/media internet dan telpon seluler tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi, namun lebih jauh untuk mendukung terjadinya proses kerja yang lebih efektif. Penggunaan komputer dan internet di kalangan pelaku bisnis semakin marak, terutama didukung dengan alam kompetisi yang telah berubah dari monopoli menjadi pasar bebas. Secara tidak langsung, pihak-pihak yang telah memanfaatkan teknologi komputer sangat efisien dan efektif dibandingkan institusi-institusi yang sebagian prosesnya masih dikelola secara manual. Pada era inilah komputer memasuki babak barunya, yaitu sebagai suatu fasilitas yang dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku bisnis, terutama yang bergerak di bidang pelayanan atau jasa.

Bahwa disaat meningkatnya pembangunan di segala sektor, di sektor ekonomi salah satunya yang dewasa ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Seiring pula dengan laju pertumbuhan penduduk di Negara kita, kebutuhan masyarakat terhadap barang maupun jasa kian hari kian meningkat. Sejalan dengan itu dalam tatanan pergaulan hidup dalam masyarakat banyak dijumpai berbagai praktek bisnis yang bervariasi sifatnya, berbagai terobosan dalam upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi terus dilakukan masyarakat. Selain praktek-praktek bisnis yang mensiasati aturan hukum dengan tidak melanggar norma-norma yang berlaku, terus dilakukan oleh para penggiat bisnis. Akan tetapi, sejalan dengan aktivitas pelaku bisnis tersebut muncul pula berbagai praktek-praktek kotor dalam dunia bisnis yang cenderung bertentangan dengan aturan hukum maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat. Tidak sedikit dampak negative atau kerugian yang ditimbulkan oleh praktek kotor kejahatan bisnis tersebut.

Sikap dan prilaku yang tidak fair dan cenderung bertentangan dengan koridor hukum dilakukan oleh pelaku bisnis membawa dampak yang sangat merugikan pada masyarakat luas dan dapat dikatakan telah melanggar etika bisnis. Kejahatan sejak jaman dahulu terus ada dan terjadi dan terus menyesuaikan diri dengan keadaan sekarang atau sesuai dengan perkembangan zaman. Globalisasi, sebagai suatu fenomena sosial telah merasuk hampir setiap kehidupan manusia, baik dalam lapangan politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Di sisi lain dengan berkembangnya kegiatan ekonomi, berdampak pula pada munculnya kejahatan-kejahatan baru dengan modus yang canggih, dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang canggih pula. Salah satu kejahatan yang cukup mengkhawatirkan adalah dengan semakin maraknya bentuk-bentuk kejahatan transaksi perbankan dengan menggunakan sarana media teknologi dan informasi. Dalam hal ini kejahatan transaksi perbankan dengan menggunakan media internet dan telepon merupakan salah satu dari beberapa kejahatan yang saat ini marak terjadi. [bersambung ke]

referensi:
[1] Sujud Margono, Hukum Perusahaan Indonesia : Catatan atas UU Perseroan Terbatas, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2008, hlm. 22
[2] Gunawan Widjaja, Transplantasi Trust, PT  Persada, Jakarta, 2007, hlm.1.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar