Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Prakarsa Daerah Dibawah Tiga UU Pemerintahan Daerah

by Boy Yendra Tamin

Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan jatuhnya orde baru dan membawa perubahan yang mendasar ketatanegaraan di Indonesia. Perubahan itu antara lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditandai lahirnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999. Dimana dalam Undanv-Undang ini pengakuan hak-hak daerah dan perluasan wewenang pemerintah daerah terutama Kabupaten/Kota yang kebagian otonomi penuh merentangkan harapan akan terwujudnya local accountability. Peluang daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam memperhatikan hak-hak dari komunitasnya bukan lagi suatu hal yang mustahil.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip otonomi yang dianut oleh Undang-undang ini adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Disamping itu otonomi nyata diartikan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah. Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.

Bagaimanakah setelah Undang-Undang No 22 Tahun 1999 diganti ? Apabila dilihat dari jiwa yang terkandung didalam UU Nomor 32 Tahun 2004 mengandung pengertian otonomi daerah sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hampir sama halnya UU No. 22 Tahun 1999 dikenal asas desentralasisasi yang mempunyai pengertian penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menelaah lebih dalam otonomi yang serahkan kepada daerah terlihat hanya beberapa urusan saja. Nuansa otonomi yang diberikan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 belum mencerminkan otonomi yang seutuhnya. Hal ini dikaitkan atas kewenangan dalam pembentukan prakarsa serta jiwa (local accountability) daripada daerah itu sendiri seolah-olah pemerintah masih ingin mempertahankan kewenangan daripada daerah. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pada garis besarnya hanya mengatur hubungan antara Pemerintah, Propinsi dan Kabupaten/ Kota. Dalam Undang-undang ini hanya terdapat 16 urusan Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengembangkan pola pembagian urusan pemerintah kepada daerah. Hal ini bertolak belakang yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya otonomi luas yang dikehendaki ?. Mungkin ada benarnya pendapat yang mengatakan, bahwa bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 hanyalah proteksi otonomi  terhadap daerah.

Jiwa otonomi daerah yang terkandung dalam UU No 23 Tahun 2014 pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan UU No 32 Tahun 2004. Artinya, semangat otonomi daerah yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 terkoreksi sedemikian rupa dalam dua undang-undang yang menggantikannya. Keleluasaan daerah untuk mengembangkan hak prakarsa sendiri untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri boleh dikatakan sulit untuk berkembang di bawah UU No 32 Tahun 2004 maupun di bawah UU No.23 Tahun 2014.

Karenanya dalam pembangunan hukum dan sistem ketatanegaraan di Indonesia kedepan agar lebih atau memperhatikan lokal accountability dan khusunya pembentukan UU Pemerintahan Daerah yang berkearifan lokal merupakan suatu keharusan.*** (Hasnan-mhs-S2-krc/edit Dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar