Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Karakter Bangsa Solusi Pencegah Korupsi

Oleh Martin, S.H.

A. Latar Belakang Masalah

Banyak pembahasan tentang korupsi oleh para ahli dari berbagai sudut pandang dikaji siapa, dimana, dengan apa, bagaimana, bilamana, tentunya ini dengan maksud bagaimana pemahaman dan memberikan masukan kepada pembuat kebijakan atau sebagai sumbangsih dari kalangan akademisi sebagai sebuah bentuk kepedulian terhadap tindak korupsi yang dirasa sudah meresahkan dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap pimpinan,atau pemerintah karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,melihat dan juga mengalami apakah itu sebagai korban,pelaku dari perbuatan korupsi.

Korupsi sudah dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa, tidak ada beda dengan narkoba yang melanda Indonesia akhir-akhir ini atau (extra ordinary crime). Undang-undang menganut azaz ”lex specialis derogat lege generali”. Korupsi selain dapat merusak berbagai tatanan kehidupan bermasyarakat juga dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Korupsi merusak sendi–sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial budaya, kemasyarakatan dan kenegaraan, yang menyimpang dari karakter bangsa Indonesia. Karakter bangsa dalam antropologi dipandang sebagai tata nilai budaya dan keyakinan yang mengejawantah dalam kebudayaan suatu masyarakat dan memancarkan ciri-ciri khas keluar sehingga dapat ditanggapi orang luar sebagai kepribadian masyarakat tersebut. Bangsa dalam istilah bahasa Indonesia menggunakan istilah Nasional, tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefenisikan istilah Bangsa secara objektif. Masyarakat yang bentuknya diujudkan oleh sejarah, unsurnya, dalam satu kesatuan, bahasa, ekonomi, dan satu kesatuan, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.Indonesia. Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh masyarakat.

Karakter bangsa Indonesia seperti religius atau yang beragama, ini terdapat dalam dasar negara yaitu pancasila pada sila pertama yaitu Ketuhanan yang maha Esa, yang mana kehidupan masyarakat Indonesia tidak terlepas dari tradisi keagamaan,toleransi,kita lihat dalam banyaknya budaya dan agama di Indonesia yang bisa hidup dengan rukun dan damai, daerah punya sikap empati dan saling toleran, pekerja keras, cinta tanah air. Ada upaya dari Kementrian Diknas mengeluarkan 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa sebagai pedoman kebangsaan dalam proses penanaman karakter bangsa di dunia pendidikan pengembangan karakter ’Melville herskovits & Bronislaw Malinowski ’mengemukakan bahwa segala yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat, dianggap sebagai karakter.

Pengertian korupsi Secara terminologi, kata korupsi berasal dari kata latin yaitu Corruptus atau Corruption. Lalu menjadi Corruption karena diserap dalam bahasa Inggris dan Prancis dan kemudian di Belanda korupsi disebut dengan korruptie, sedangkan di Indonesia disebut korupsi (Hamzah, 1985). Secara esensi, menurut Alatas (1987) bahwa pengertian korupsi sebagai pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud  perbuatan inmoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian.

Dari uraian diatas begitu pentingnya karakter bangsa Indonesia dikembalikan, sebagai benteng pertahanan terhadap pengaruh korupsi,dan disini penulis ambil judul ’Karakter Bangsa Solusi Pencegah Korupsi’.

B. Perumusan Masalah

Terlalu luas ruang lingkup mengenai korupsi dan karakter bangsa Indonesia, penulis batasi permasalahan, antara lain:
1) Korupsi pengertian dan pemahamannya ?
2) Bagaimana Karakter Bangsa Indonesia ?
3) Upaya pencegahan korupsi, Pancasila sebagai karakter ?

C. Metode pendekatan

Metode pendekatan menggunakan,Studi kepustakaan adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Informasi itu dapat diperoleh dari buku-buku ilmiah, laporan penelitian, karangan-karangan ilmiah, tesis dan disertasi, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, buku tahunan, ensiklopedia, dan sumber-sumber tertulis baik cetak maupun elektronik.

PEMBAHASAN

1. Pengertian Korupsi.

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Pancasila sebagai ideologi bangsa yang isinya merupakan cerminan kebudayaan bangsa ternyata belum bisa menjadi cerminan bagi bangsa Indonesia saat ini. Masih banyak bangsa Indonesia lalai akan nilai-nilai pancasila yang sebenarnya.

Pengertian korupsi Secara terminologi, kata korupsi berasal dari kata latin yaitu Corruptus atau Corruption. Lalu menjadi Corruption karena diserap dalam bahasa Inggris dan Prancis dan kemudian di Belanda korupsi disebut dengan korruptie, sedangkan di Indonesia disebut korupsi (Hamzah, 1985). Secara esensi, menurut Alatas (1987) bahwa pengertian korupsi sebagai pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud  perbuatan inmoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian.Bank Dunia, bahwa korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk mendapat keuntungan pribadi. Dari definisi korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau bentuk korupsi itu sendiri (Kusuma, 2003)3.

Setiap kita mengucapkan kata korupsi, langsung terlintas di ingatan tentang kolusi dan nepotisme. Pengertian dari kolusi itu sendiri adalah tindakan persekongkolan, persekutuan, atau pemufakatan yang bersifat tidak baik. Kolusi ini berasal dari bahasa latin colusio yang artinya persengkokolan yang tidak baik, dalam bahasa inggris ditulis collusion yang berarti persengkokolan..Dalam webster dictionary kolusi adalah persekutuan rahasia secara tidak jujur diantara orang-orang yang terlibat dalam suatu urusan.(pasal 1 ayat 4)

Dalam UU tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugi orang lain,masyarakat atau negara.

Nepotisme adalah pemihakan tidak wajar kepada kerabat keluarga oleh seseorang yang memiliki kewenangan seperti, manajer atau supervisor Contoh nepotisme adalah memberikan bantuan atau pekerjaan kepada teman dan kerabat, tanpa mempertimbangkan kriteria yang adil dan wajar didalam penjelasan tindak pidana UU pemberantasan tindak pidana korupsi, juga mengatur tenang gratifikasi. Pengertiaan dari gratifikasi adalah ‘Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, tiket perjalanan wisata,pengobatan Cuma- Cuma dan fasilitas lainnya, gratifikasi tersebut baik diterima dalam negeri maupun liar negeri. Dan yang dilakukan dengan atau tanpa saran elektronik, sementara suap adalah ‘Barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksud supaya ia berbuat sesuatu atau tidak dalam tugasnya.

Dari beberapa hal tentang korupsi yang dibahas diatas dapat dipahami bahwa segala hal yang terkait dengan korupsi adalah berkonotasi tidak bagus, sebagai mana dari beberapa dinikmati.konotasi dari korupsi tersebut diatas dapat disimpulkan terhadap poin-poinnya antara lain; Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi.

"Korupsi menghalangi investasi dan pertumbuhan dan misdirects sumber daya publik; korupsi sistematis mendistribusikan kembali kekayaan dalam mendukung mereka dengan koneksi dan uang untuk bekerja sistem; korupsi mengikis kepercayaan pada lembaga-lembaga negara dan berhubungan dengan kejahatan terorganisir; bagi pembayar pajak yang sah, korupsi mengikis kualitas layanan publik di mana warga negara yang mengandalkan dan mereka membayar pajak "(Bank Dunia & Amerika Serikat Agency for International Development, 2000).4

Corruption in Slovakia: ethics Corruption in Slovakia

Ada empat macam korupsi diantaranya yaitu :
  1. Korupsi ekstraktif adalah suap dari penguasa kepada penguasa untuk kemudahan usaha bisnisnya dan agar memperoleh perlindungan.
  2. Korupsi manipulatif adalah kejahatan yang dilakukan pengusaha untuk mendapatkan kebijakan/aturan/keputusan, agar dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya.
  3. Korupsi nepotetik dan kronisme adalah perlakuan istimewa yang dilakukan oleh penguasa kepada sanak saudaranya atau kerabatnya (istri, anak, menantu, cucu, keponakan, ipar) dalam rekrutmen atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan sosial ekonomi maupun politik.
  4. Korupsi subversif adalah pencurian kekayaan negara oleh para penguasa yang merusak kehidupan ekonomi bangsa.
Karakter adalah ‘distinctive trait, distinctive quality, moral strength, the pattern of behavior found in an individual or group’. Kamus Besar Bahasa Indonesia belum memasukkan kata karakter, yang ada adalah kata ‘watak’ yang diartikan sebagai: sifat batin manusia yang mempengaruhi segenap pikiran dan tingkah laku; budi pekerti; tabiat. Dalam risalah ini, dipakai pengertian yang pertama, dalam arti bahwa karakter itu berkaitan dengan kekuatan moral, berkonotasi ‘positif’, bukan netral. Jadi, ‘orang berkarakter’ adalah orang punya kualitas moral (tertentu) yang positif. Dengan demikian, pendidikan membangun karakter, secara implisit mengandung arti membangun sifat atau pola perilaku yang didasari atau berkaitan dengan dimensi moral yang positif atau yang baik, bukan yang negatif atau yang buruk.

Kepribadian, merupakan penampilan (lebih ke psikologis) seseorang yang terpancar dari karakter. Namun penampilan ini belum tentu mencerminkan karakter yang bersangkutan, karena dapat saja tertampilkan sangat bagus tetapi didorong oleh ”kemunafikan”. Dengan demikian untuk mengenal strategi komunikasi pendidikan dan anti korupsi, dilingkungan polri hlm 17al seseorang secara lengkap diperlukan waktu, karena yang terpancar sebagai lingkaran terluar adalah kepribadian yang bisa mengecoh, sementara lingkaran kedua adalah karakter dan lingkaran terdalam adalah jati dirinya.

Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia, sebagai falsafah, ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia, adalah pemersatu. Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan. sebagai alat untuk membangun karakter bangsa indonesia adalah pancasila sejak dahulu kala.

Kandungan makna pancasila :

1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.

2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.

3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia

Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.

4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.

5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
Falsafah pancasila ini harus kita laksanakan di dalam kehidupan kita.jika Pendidikan yang kuat tentang falsafah pancasila dilaksanakan dengan sebenar benarnya maka bangsa indonesia bisa menjadi bangsa yang kuat jauh dari penyimpangan-penyimpangan ekonomi, hukum, sosial dan lain sebagainya menjalankan hak yang semestinya didapat oleh masyarakat yang membutuhkan haknya sehingga haknya tidak dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Cara yang sebetulnya sangat mudah dijalankan dalam usaha membangun karakter bangsa dengan falsafah pancasila yaitu dengan mengingat isi falsafah pancasila, memberikan pendidikan falsafah pancasila sejak sekolah dasar hingga dewasa . menjalankan falsafah pancasila dengan pendidikan yang benar serta kita sebagai individu juga harus berusaha membangun karakter individu yang benar dulu barulah kita bisa membangun karakter bangsa yang kuat dan didorong dengan kepercayaan kepada tuhan dan agama kita masing-masing

Pembangunan karakter bangsa bertujuan untuk membina dan mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Membangun karakter Bangsa dengan Nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dari jaman orde lama sampai orde reformasi . Oleh karena itu , mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia untuk membangun karakter bangsa yang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan demi terwujudnya semua makna yang terkandung dalam Pancasila.

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan,dengan menyadari kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia, yang menyadari nilai – nilai yang ada pada pancasila dijadikan sebagai karakter bangsa, harusnya dapat diaplikasikan didalam kehidupan sehari-hari.

Dengan memahami nilai –nilai yang terkandung didalam Pancasila,sebagai perekat kita berbangsa dan bertanah air, tentunya lebih mengutamakan kepentingan bersama/Negara dari pada kepentingan kelompok atau pribadi. Korupsi tentuna tidak akan ada, karna kita menyadari sebagai orang beragama dan berkarakter yang baik, sebagaimana makna- makna yang ada dalam Pancasila.

B. Saran

Sebagai rakyat Indonesia,sebaiknya kembali mengkampanyekan Pancasila,untuk kembali kejati diri Bangsa Indonesia yang punya jiwa Nasionalisme yang tinggi berketuhanan, sehingga perbuatan korupsi dan kecurangan lainnya dapat dikurangi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku
Ade Armando,dkk. 2008, Refleksi Karakter Bangsa Kajian Antropologi Indonesia. Jakarta.
Rijadi, Prasetijo, 2010, Prawacana Hukum, Keadilan dan Pancasila dalam Mafia Hukum, Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.

Jurnal
Fukuyama, Francis, National Character: Psycho-Social Perspektive, Foreign Affairs, Vol. 76. Edisi 2, 1997.
Cora Du Bois, National character Leaves The Nursery At Last: Discussion, The Journal Of Asian Studies (pre-1986), Vol. 34, Edisi 1, 1974.

Undang-Undang
UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar