Skip to main content
Dunia Hukum dan Budaya

Antara Adat Minangkabau dan Hukum Adat Minangkabau

Catatan Hukum: Boy Yendra Tamin, Dt. Suri Dirajo

Pengertian adat Minangkabau sering dicampuradukkan dengan pengertian hukum adat Minangkabau. Keberadaan hukum adat, khususnya hukum adat Minangkabau, sangat penting dan diakui, tetapi dalam perkembangannya ada kecenderungan pemahaman terhadap hukum adat kian "menipis" di masyarakat — bahkan di kalangan masyarakat tempat hukum adat itu sendiri hidup dan berkembang. Kondisi yang sama tidak terkecuali dialami adat dan hukum adat Minangkabau. Ada banyak faktor yang menjadi penyebab mengapa hal itu terjadi, dan tidak jarang masyarakat tidak lagi bisa membedakan antara adat dan hukum adat.

Pengertian Adat Menurut Para Ahli

Terhadap adat itu sendiri, banyak pengertian yang dikemukakan para ahli. Salah satunya menyebutkan bahwa adat adalah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (sudah, sedang, akan) diadatkan. Sementara itu, adat dipandang juga sebagai kebiasaan normatif yang dipertahankan oleh masyarakat — walaupun tidak terus terulang, pada saat-saat tertentu akan berulang dan harus dilaksanakan; apabila tidak dilaksanakan, maka masyarakat akan mengadakan reaksi. Dalam pandangan lain disebutkan bahwa adat adalah keseluruhan aturan (yang tidak tertulis) yang hidup di dalam masyarakat, berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.

Pengertian Hukum Adat dan Perbedaannya dengan Adat

Bagaimana dengan hukum adat? Apakah pengertian adat sekaligus mencakup pula atau sama maksudnya dengan hukum adat? Secara akademik, hukum adat diberikan pengertian sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law), meliputi peraturan-peraturan hidup yang ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Dengan pengertian hukum adat yang demikian, sepertinya belum ada garis tegas yang membedakan antara adat dan hukum adat, sebab pengertian tersebut juga berada dalam ranah pengertian adat seperti telah dikemukakan sebelumnya. Bahkan dengan pengertian hukum adat yang demikian, sepertinya tidak ada bedanya antara adat dan hukum adat.

(Baca juga: Hukum Pidana Adat Minangkabau)

Tiga Alur (Alua) dalam Adat Minangkabau

Dalam kaitannya antara adat dan hukum adat, masyarakat Minangkabau mengenal tiga alur (alua), yakni:

  1. Alur Adat — peraturan-peraturan di dalam adat Minangkabau yang asalnya dibuat dengan kata mufakat oleh penghulu setempat (adat nan teradat). Alur ini sewaktu-waktu dapat berubah, misalnya dalam pelaksanaan helat perkawinan, cara-cara meresmikan gelar, dan lain-lain.
  2. Alur Pusako — peraturan-peraturan yang sudah diterima dari nenek moyang orang Minangkabau, seumpama gelar pusako, harta pusako, aturan nagari, syarat nagari, undang duo puluah, cupak nan dua, kato nan ampek, dan sebagainya.
  3. Jalan nan Pasa — jalan yang perlu ditempuh oleh setiap manusia, yaitu jalan dunia dan jalan akhirat.

Empat Pembagian Adat dalam Masyarakat Minangkabau

Selanjutnya, dalam masyarakat Minangkabau dikenal pula empat pembagian adat, yakni:

1. Adat Nan Sabana Adat

Adat Nan Sabana Adat adalah aturan pokok dan falsafah yang mendasari kehidupan suku Minang, berlaku turun-temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu, dan keadaan, sebagaimana dikiaskan dalam kata-kata adat: "Nan tidak lakang dek paneh, nan indak lapuak dek ujan, paling-paling balumuik dek cindawan."

2. Adat Nan Diadatkan

Adat Nan Diadatkan adalah kaidah, peraturan, ajaran, undang-undang, dan hukum yang ditetapkan atas dasar "bulat mufakat" (kesepakatan) para penghulu, tua-tua adat, dan cerdik pandai dalam Majelis Kerapatan Adat, atas dasar alur dan patut. Ada juga yang mengartikannya sebagai peraturan yang dibuat oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketemanggungan, dicontoh dari adat nan sabana adat, yang dilukiskan dalam bentuk pepatah.

3. Adat Nan Teradat

Adat Nan Teradat adalah peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu dalam suatu nagari atau dalam beberapa nagari, untuk mencapai tujuan yang baik dalam masyarakat. Adat Teradat ini tidak sama di tiap-tiap nagari, atau bisa berbeda antarnagari: "Adat sepanjang jalan, bacupak sepanjang batuang. Lain lubuak lain ikan, lain padang lain balalang. Lain nagari lain adatnyo, adat sanagari-nagari."

4. Adat Istiadat

Adat istiadat adalah kebiasaan yang berlaku dalam suatu tempat, yang berhubungan dengan tingkah laku dan kesenangan masyarakat dalam nagari.

Dua Pengelompokan Sifat Adat Minangkabau

Memahami empat macam pembagian adat Minangkabau tersebut, maka dapat disimpulkan menjadi dua pengelompokan penting, yakni:

  1. Adat Nan Babuhua Mati — yaitu adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan (berlaku umum di Minangkabau).
  2. Adat Nan Babuhua Sintak — yaitu adat nan teradat dan adat istiadat (adat salingka nagari).

Kedua sifat adat Minangkabau seperti dikemukakan di atas tentu tidak boleh dipertukarkan letaknya atau disamaratakan begitu saja. Hal ini menjadi penting, karena tidak jarang terjadi sifat adat Minangkabau yang bersifat "babuhua mati" dikalahkan oleh adat Minangkabau "nan babuhua sintak", dengan dalil adat salingka nagari. Padahal, jika sesuatu itu terkait dengan persoalan yang masuk dalam adat "nan babuhua mati", maka adat "nan salingka nagari" atau "adat nan babuhua sintak" seharusnya dikemudiankan, dan yang didahulukan adalah adat "nan babuhua mati". Sikap ini menjadi sangat penting perannya, terutama dalam konteks penegakan hukum adat, dan di sisi lain sebagai upaya menghindari terjadinya silang sengketa dalam masyarakat.

Menarik Garis Tegas Antara Adat dan Hukum Adat Minangkabau

Dengan mengemukakan alur adat, pembagian, serta sifat adat Minangkabau seperti dikemukakan di atas, maka kita kembali pada persoalan antara adat dan hukum adat Minangkabau. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan adat di Minangkabau adalah adat yang tidak "lakang dipanehi, tidak lapuk dihujani" — yaitu adat ciptaan Tuhan Yang Maha Pencipta.

Di kalangan masyarakat, istilah "hukum adat" jarang digunakan; yang lazim digunakan adalah "adat" saja. Namun, jika kedua istilah tersebut digunakan secara campur aduk, hal ini akan menimbulkan masalah. Sebab, secara prinsip dan teknis ada perbedaan antara adat dan hukum adat. Hukum adat adalah bagian tertentu dari adat yang memiliki atau mempunyai akibat hukum. Pada tataran ini, tentu dengan pemahaman bahwa tidak semua adat menimbulkan atau mempunyai akibat hukum — meskipun di sisi lain masih memerlukan pemikiran yang mendalam, apakah hukum adat Minangkabau bisa dikatakan sebagai bagian dari adat Minangkabau.

Penutup

Perbedaan pandangan tentu bisa terjadi, namun setidaknya hal ini merupakan upaya pencarian garis tegas dalam setiap tindakan masyarakat adat Minangkabau — antara yang memiliki akibat hukum dengan yang tidak memiliki akibat hukum. Di sisi lain, dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan dalam konteks adat, haruslah dilihat terlebih dahulu apakah persoalannya menyangkut sesuatu yang sudah diatur dalam adat yang bersifat "babuhua mati". Jika demikian, maka adat nan babuhua sintak seharusnya tidak didahulukan. Mungkin ada pendapat lain, dan hal itu sejatinya akan memperkaya pemahaman kita terhadap adat dan hukum adat Minangkabau.

Ditulis oleh Boy Yendra Tamin

Artikel Terkait:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.