Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Nagari di Sumatera Barat Sebagai Wilayah Pemerintahan Terendah dan Perkembangannya

by Boy Yendra Tamin

Seperti apakah perkembangan Nagari di Sumatera Barat sebagai wilayah pemerintahan terendah ? Pertanyaan sederhana ini mungkin banyak juga yang tidak bisa menjelaskannya, padahal keberadaan Nagari di Sumatera Barat, selain berbeda dengan Desa sekaligus suatu bentuk pemerintahan terendah yang khas, bahkan bersifat istimewa sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945. Meskipun Nagari sekarang tidak sama dengan Nagari sebagai Pemerintahan Adat pada masa dahulu..

Sebelum lebih jauh mendekati Nagari di Sumatera Barat sebagai wilayah pemerintahan terendah, ada baiknya dikemukakan beberapa pemahaman terhadap apa yang disebut dengan Nagari sebagai berikut:

Pertama Nagari dalam perspektif organsiasi pemerintahan, dimana yang dimaksud dengan nagari berdasrkan Peraturan Daerah  Provinsi Sumatera Barat No 9 Tahun 2000 tentang Nagari menyebutkan, Nagari adalah Kesatuan masyarakat Hukum Adat dalam daerah Propinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari Himpunan beberapa Suku yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya, dan memilih pimpinan pemerintahannya.

Kedua, Nagari  menurut KBBI adalah  wilayah atau sekumpulan kampung yang dipimpin (dikepalai) oleh seorang penghulu;

Ketiga, Nagari menurut para ahli pada pokoknya menyebutkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang memiliki wilayah tertentu batas-batasnya, dalam hal ini memiliki harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam memilih pimpinan kesatuan keluarga yang lebih besar dari suku, nagari biasanya terdiri dari lebih kurang 4 suku yakni keluarga besar yang setali darah dari beberapa paruik menurut garis keturunan ibu. Sementara itu menurut Manan, nagari bukan saja dipahami sebagai kualitas teritorial, akan tetapi juga merupakan kualitas geneologis. Dalam hal ini nagari merupakan lembaga pemerinatah sekaligus merupakan lembaga kesatuan sosial utama yang dominan.

Keempat, Nagari menurut adat adalah satu kesatuan wilayah yang ada di Minangkabau yang dihuni oleh masyarakat yang terikat oleh adat atau peraturan.

Memahami beberapa pengertian terhadap Nagari di Sumatera Barat (Minangkabau) itu, maka tidak tertutup kemungkinan adanya perbedaan pemahaman ketika membicarakan perkembangan nagari dalam perspektif organisasi pemerintahan dengan nagari dalam perspektif adat atau kualitas genelogis. Artinya keberadaan Nagari sekarang belum tentu mencerminkan sosok nagari secara genelogis, apalagi jika dikaitkan dengan proses terbentuknya sebuah Nagari pada masa dulunya yang tidak langsung terbentuk. Setidaknya sebuah nagari baru terbentuk setelah melalui empat tahap, bermula dari kabul lalu meningkat jadi taratak dan dari taratak meningkat dari Koto dan setelah sampai pada tingkat Koto barulah sebuah nagari berdiri. Artinya, sebuah nagari terbentuk di Minangkabau melalui sebuah proses dan tahapan dan bukan berdasarkan keinginan.

Terlepas dari adanya kondisonal dari apa yang disebut dengan nagari itu, maka dalam perkembangannya sekarang boleh jadi sudah terjadi percampuran antara nagari yang terbentuk dari suatu proses seperti telah dikemukakan dan nagari yang terbentuk sebagai proses pemekaran dari nagari yang sudah ada.

Terlepas dari soal adanya perubahan pada Nagari itu, catatan singkat ini hanya akan menyoroti keberadaan Nagari dalam perspektif organisasi pemerintahan terendah di Sumatera Barat.

Keberadaan Nagari sebagai organisasi pemerintahan terendah di Sumatera Barat sejak empag dasawarsa yang lalu memperlihatkan perkembanganya yang menarik, terutama dari sisi jumlah. Jika pada tahun 1976 di Sumatera Barat terdapat 543 Nagari dan dalam kurun waktu 30 tahun jumlahnya relatif tetap, bahkan terlihat berkurang pada tahun 2006 menjadi 519 Nagari. Pertambahan jumlah Nagari di Sumatera Barat tampak mulai bergerak naik pada tahun 2007 dan dari tahun ke tahun terus bertambah, dimana pada tahun 2015 jumlahnha mencapai 760 Nagari. Perkembangan pertambahan Nagari di Sumatera Barat itu secara keseluruhanan seperti tampak  tabel berikut:

Dari data jumlah nagari seperti tampak dalam tabel di atas setidaknya dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut;

  1. Ada Kabupaten memperlihatkan jumlah Nagarinya tetap sejak dulu sampai kini seperti Kabupaten Tanah Datar misalnya, dan ada yang bertambah jumlahnya tetapi hanya sedikit seperti Kabupaten Agam dan 50 Kota.

  2.  Ada Kabupaten yang berkurang jumlah Nagari-nya, tetapi berkuranya karena adanya pemekaran Kabupaten bersanglutan seperti di Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung.
  3. Ada Kota yang dulunya terdapat Nagari, tetapi kemudian tidak ada lagi karena dalam Daerah Kota lebih memilih Kelurahan sebagai bentuk pemeritahan terendah.
  4.  Ada Kabupaten jumlah Nagari bertambah karena Pemekaran Nagari atas berbagai pertimbangan seperti pada Kabupaten Pesisir Selatan yang pada tahun 2011 hanya memiliki 37 dan bertambah menjadi 74 Nagari dan  pada tahjn 2012 terjadi pemekaran nagari sehingga nagari di Kabupaten Pesisir Selatan menjadi182 Nagari. 
Pertambahan jumlah Nagari seperti telah dikemukakan, maka kecenderungannya jumlah nagari sepertinya bertambah dari tahun ke tahun. Hal ini setidaknya sampai tahun 2016 masih ada usulan dari Kabupaten/kota untuk pemekaran nagari. Meskipun sebenarnha kecenderungan pemekaran nagari itu setidaknya sudah terlihat pasca reformasi atau sedtidaknnya lagi pasca diundangkannya UU No.22 Tahun 1999.

Bertambahnya jumlah nagari itu di Sumatera Barat tentu dengan berbagai latar belakang dan pertimbangan, namun bertambahnya jumlah Nagari itu tentulah hanha dalam perspektif nagari sebagai organisasi dan administrasi pemerintahan. Artinya pertambahan  atau berkuranya jumlah Nagari di Kabupaten/Kota di Sumatera Barat tidak senantiasa identik dengan konsep bertambah dan berkurangnya Nagari secara kualitas geneologis atau dalam perspektif adat dan budaya Minangkabau sebagai sebuah sistem.

Disisi lain, Nagari dalam perspektif sistem adat dan budaya Minangkabau atau secara kjalitas genelogis adakalanya tidak selalu integral dengan Nagari sebagai sebuah organisasi/ struktur pemerintahan atau secara kualitas teritorial. Bahkan pertambahan jumlah nagari itu dalam konteks organisasi pemerintahan terendah di Sumatera Barat tidak tertutup melahirkan masalah secara sosiologis yang harus dipecahkan, khususnnya dari sisi nagari secara genelogis dan sebagai sebuah sistem adat dan budaya. Hal ini akan tampak jelas jika dipahami dalam konteks keberadaan Nagari di Sumatera Barat sebagai sebuah warisan budaya Minangkabau yang tentunya sarat dengan nilai. (by Boy Yendra Tamin)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar