Oleh Emral Djamal Dt Rajo Mudo
“sasek, suruik – talangkah, kumbali”.
Kiasan adat mengatakan “sasek, suruik – talangkah, kumbali”. Maksudnya kalau sesat diujung jalan, balik kembali ke pangkal jalan. Surutkan langkah kembali ke posisi semula. Begitupun kalau “talangkah”, maksudnya melangkah dengan kaki yang salah maka kembali ke awal langkah semula. Jangan diteruskan juga karena akan menimbulkan persoalan yang dapat memicu konflik baru. Tetapi sebaliknya apabila tidak ada persoalan, maka keputus an bersama itu harus ditepati janjinya kalau berjanji, harus diker jakan kalau menyangkut pekerjaannya, harus dibayar kalau menyangkut pembayarannya dan seterusnya.Begitupun tentang ungkapan talangkah, kembali, maksudnya kalau sebuah tindakan ada yang terlangkahi, maka harus kembali, jangan diteruskan juga, karena akan berakibat menyinggung perasaan pihak lain. Bagi orang Minang tersinggung perasaan itu amat pedih, menyakitkan hati, seperti ungkapannya mengatakan tasingguang labieh bak kanai. Tersinggung perasaan itu lebih berat dari pada kena pukulan. Karena itu selalu dijaga untuk tidak menyinggung perasaan pihak lain. Nasehat adat mengatakan : tasingguang di kanaiek, talendo di ka turun. Karena itu di agak urang ka tasingguang, diagak urang ka talendo..
Dan itu semua ditepati, tepat hukum, tepat laksana, tepat guna, tepat waktu, tepat janji, tepat sasaran. Kalau dilanggar berati ingkar, mengingkari sebuah keputusan bersama berdasarkan mufakat. Hukumnya tergan tung tingkat “pengingkarannya.” Kalau “ingkar” maka hukum ‘ingkar” harus berlaku bagi yang meng -ingkari..
Para pendekar-pendekar Adat Alam Minangkabau (Niniek Mamak Pandeka) tidak hanya sekedar mempelajari hukum ini secara teori saja, katakanlah misalnya dari tambo-tambo yang ada, tetapi mereka betul-betul terjun ke lapangan, mempelajari sambil mempraktekkan teori itu dengan alat peraga tubuh dirinya sendiri di sasaran silat, untuk menghayatinya dan mengambil hikmah kebenaran (uji materi) hukumnya secara fisikal.
Menurut tuo-tuo guru Silek Minang (Niniek Mamak Padeka), dalam sasaran silat tradisi (pada zamannya dahulu, entahlah sekarang) prinsip hukum (U-HAAM) ini diajarkan sebagai falsafah yang harus diarifi secara luas dan mendalam. Artinya para calon niniek mamak penghulu adat diajarkan teori, hukum, taktik dan strategi langkah melangkah secara fisikal sementara anak kemenakan yang muda-muda diajarkan “bungo main dalam praktek seni pencaknya”.
Bila melangkah harus hati-hati kaki mana yang patut dahulu kaki mana yang patut kemudian, kalau salah, maka kaki yang melangkah disurutkan kembali keposisi awalnya, baru dimulai lagi dengan langkah yang benar. Ada hubungan yang erat dalam mempelajari U-HAAM dengan Sasaran Silat Tradisi Minangkabau pada zamannya.
Bahkan banyak nara sumber dari guru-guru tuo Silek Minang mengatakan secara tegas : “ baraja silek, harus baraja aturan adat (U-HAAM), baraja adat, baraja silek, baraja agamo, sandi basandi”. Ini terbaca dari falsafah silek Minang yang berbunyi : “dzahir silek mancari dunsanak, batin silek mancari raso”.
Dalam konteks petuah ini berarti tujuan Silek Minang untuk mewujudkan hubungan persaudaraan antar sesama anggota, kaum, suku , atau komunitas bangsa yang lebih besar. Petuah ini secara tersirat dihayati lagi sebagai : “dzahir silek menjalin (memupuk hubungan) persaudaran, batin silek mencari keridhaan Tuhan, keridhaan Allah Swt.”
Pelajaran khas Silek Minang ini termasuk pelajaran tingkat tinggi dan sempurna / rasyik dalam adat. Bukan "baraja basigadu bagak, basigadu hebat, nak jadi algojo". Bertujuan untuk membina akhlak, membangkitkan potensi diri pribadi, kaum, atau komunitas yang lebih besar dengan menegakkan disiplin-disiplin Silat Minang sesuai dengan Aday dan U-HAAM. Bahkan untuk memahami dan menghayati nilai-nilai U-HAAM seseorang harus belajar “Falsafah Silat Minang” yang terkait erat dengan Falsafah U-HAAM, sesuai dengan pesan-pesan adat itu sendiri.
Dapat dipahami kalau ninik mamak, alim ulama dan cerdik padai masa lalu terkenal dengan arif bijaksana, dengan berbagai butir-butir falsafah adatnya, tahu raso jo pareso, tahu di rantiang ka mancucuak, tahu di dahan nan ka maimpok, tahu di kato kilek bayang, menguasai kependekarannya (kepandaian akal) masing-masing dan kaya “ilmu”.