Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Perbedaan Pokok Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Apakah perbedaan pokok hukum pidana dan hukum perdata ? Pertanyaan ini tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari masyarakat selalu ada kemungkinan menghadapi masalah hukum, tetapi tidak jarang mereka tidak bisa membedakan apakah masalah yang dihadapi itu adalah masalah hukum pidana atau masalah hukum perdata. Karena itu, penting kiranya diketengahkan perbedaan pokok antara hukum pidana dan hukum perdata, sehingga seseorang berhadapan dengan masalah hukum, ia bisa menghadapi persolan hukumnya dengan baik.

Dalam berbagai literatur hukum sebenarnya bisa ditemukakan berbagai pendapat ahli  mengenau apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana. Misalnya pendapat W.L.G. Lemaire, yang dikutip P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal 2), memberikan pengertian hukum pidana yang antara lain menyebutkan, bahwa hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Pendapat W.L.G. Lemaire tersebut setidaknya cukup mewakili sejumlah pendapat ahli hukum pidana lainnya, meskipun disana-sini terdapat perbedaan penekanan rumusan, namun esensinya tentulah tidak jauh berbeda. Intinya tetap pada adanya suatu perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang dilarang yang yang disertai ancaman pidana bagi orang-orang yang melanggarnya.

Berbeda dengan Hukum Pidana, hukum perdata adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antara induvidu dengan induvidu dan menyangkut kepentingan induvidu. Pengertian lainnya ada pendapat ahli hukum yang menyatakan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dalam konteks ini, Subekti mengemukakan pembagian hukum perdata sebagai berikut:

  1. Hukum tentang diri seseorang, yakni serangkaian peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengenai kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

  2. Hukum Keluarga, yakni  ketentuan yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
  3. Hukum Kekayaan, yakni yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Dalam kaitan ini, yang dimaksudkan dengan kekakayaan seseorang ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
  4. Hukum Waris, yaitu ketentuan yang mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Dalam kaitan ini hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Pembagian hukum perdata yang dikemukakan Subekti itu, tentu dapat dirinci lagi dalam bagian-bagian yang lebih khusus, misalnya hukum perdata mengenai perseroan terbatas, yayasan, perbankan, dan lain sebagainya. Tetapi pada pokoknya Hukum Perdata itu sabagaimana tercermin dari pandangan CST. Kansil, bahwa Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang /badan hukum yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan/badan hukum perdata.

Bertolak dari pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata itu, maka sebenarnya sudah terlihat perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana. Lebih jauh dari itu, hukum pidana itu pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, yang antaranya seperti ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi langsung pada masyarakat secara luas (umum). Kemudian, Hukum Pidana bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Oleh sebab itu, dalam Hukum PIdana terdapat sanksi yang memaksa ketika terhadap suatu perbuatan yang dilarang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelanggar.

Berbeda dengan hukum pidana, Hukum Perdata lebih mengatur mengenai kepentingan perseorangan/Badan Hukum perdata. Artinya pelanggaran atas ketentuan-letentuan hukum perdata hanya berlaku bagi pihak yang terlibat atau hanya mengikat pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dan tentunya tidak berakibat lansung pada kepentingan orang banyak atau yang dalam istilah lain disering disebut dengan kepentingan umum.

Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata seperti dikemukakan di atas cenderung dalam perspektif teori kepentingan. Dan sebenarnya perbedaan antara hukum perdata dan hukum perdata dapat dilihat dalam beberapa teori.(dh-1/ed)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar