Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kedudukan Hukum Dalam Pembentukan Kebijakan Publik

by Cherly Fitriyon Bagaimanakah kedudukan hukum dalam pembentukan kebijakan publik ? Pertanyaan tidak terlepas dari soal hidup bermasyarakat. Manusia adalah makhluk sosial yang hidup saling berdampingan antara individu satu dengan individu lainnya. Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia kerapkali memilih berkumpul atau berkelompok berdasarkan persamaan prinsip, persamaan cara berfikir, dan juga persamaan kebutuhan. Berbicara tentang kehidupan manusia dalam konteks individu atau pun dalam bermasyarakat, kita tidak bisa terlepas dari aturan-aturan yang berlaku dalam negara Indonesia. Kita sebagai masyarakat yang hidup didalam negara hukum, memiliki aturan dan norma-norma yang berlaku secara menyeluruh untuk diatuhi semua kalangan, baik petinggi negara atau pun rakyat biasa harus tunduk pada aturannya. Aturan ini dibuat oleh pihak yang berwenang dan akan menjadi landasan bagi semua tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga negara. Secara tegas, hukum mengatur masyarakatnya agar bertindak dan berlaku sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Aturan hukum juga akan memberikan sanksi pada setiap pelanggarnya untuk memberikan efek jera kepada si pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulangi tindakan yang sama dikemudian hari. Didalam prakteknya, hukum juga berperan penting didalam pembentukan kebijakan publik. Salah satu tujuan dibentuknya kebijakan publik adalah agar masyarakat mendapatkan kesejahteraannya melalui peraturan yng dibuat oleh pemerintah yang sesuai dengan harapan masyarakat. Bisa dikatakan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban dari ketidakpuasan masyarakat akan aturan perundang-undangan yang sudah ada yang dirasa perlu untuk diadakan peraturan baru lagi untuk tambahannya.

Tanpa adanya tolak ukur dari aturan hukum, pemerintah tidak akan bisa membuat kebijakan publik yang sesuai dan tidak melanggar hukum. Maka dari itu, kebijakan publik akan selalu berkesinambungan dengan hukum dan akan selalu berdampingan dalam pelaksanaannya.

Kebijakan publik juga ikut serta dalam mengkoordinir administrasi negara, mulai dari perumusan kebijakan publik, implementasinya, dan hasil evaluasi akhirnya nanti. Pada umumnya kebijakan publik harus dilegalisasikan dahulu kebentuk hukum.

Pembuatan kebijakan publik harus didasarkan pada hukum karena dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditentukan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Menurut Immanuel Kant, negara hukum merupakan salah satu tujuan negara, maksudnya :
Negara harus menjamin tata tertib dari perseorangan yang menjadi rakyatnya. Ketertiban hukum perseorangan ialah syarat utama dari tujuan suatu negara. Tujuan negara ialah pembentukan dan pemeliharaan hukum di samping dijamin daripada kebebasan dan hak-hak warganya. Rakyat harus mentaati undang-undang yang dibuat dengan persetujuannya sendiri. Lain daripada itu perseorangan dilihat oleh Kant sebagai pihak yang sama derajatnya dengan negara sendiri. Baik negara maupun perseorangan adalah subyek-subyek hukum, yang harus memandang satu dengan lain sebagai sesamanya, sebagai pihak-pihak yang memegang hak-hak dan kewajiban. Hal ini berarti bahwa negara tidak dapat memandang perseorangan sebagai obyek yang tak bernyawa dan tak mempunyai hak apa-apa” (Yunas, 1992 : 26).
Dengan demikian,dapat disimpulkan bahwa dalam pembuatan kebijakan publik sangat dibutuhkan aturan hukum agar kebijakan yang dibuat tidak keluar dari jalur hukum dan dapat diterima dengan baik dtengah masyaakat * (mhss2ubh/dh1-ed)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar