Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Implementasi Pengawasan dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum dalam bidang kesehatan suatu yang penting untuk dipahami.

Oleh Maqomam Mahmuda

Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta Padang

Ketika kita dihadapkan kepada dua pilihan, apakah ingin hidup berkecukupan secara materi, atau dianugerahi kesehatan; terbebas dari penyakit ? Jika ingin mendapatkan jawaban cerdas, tentunya kita akan memilih hidup sehat, terbebas dari segala macam penyakit. Karena, jika ketika badan dan jiwa raga ini sehat, maka materi akan bisa kita dapatkan dan upayakan. Sebaliknya, jika kita dihinggapi dan dilingkupi penyakit, akan sulit sekali untuk menikmati materi yang kita miliki. Materi perlahan akan habis, beriring perjalanan kehidupan kita yang kurang menyenangkan, karena dihinggapi penyakit.

Jika kita mencoba berhitung dengan materi, maka sesungguhnya kesehatan adalah  merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas pendapatan material, dan meningkatkan sumber daya manusia. Dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. Pemerintah Republik Indonesia, dalam Undang-undang  Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan menetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kondisi kesehatan seseorang adalah merupakan salah satu faktor yang menentukan untuk keberlangsungan kehidupan manusia, meningkatkan produktivitas dan aktivitas seseorang menuju keadaan yang lebih baik.

Menurut hemat penulis, pada umumnya faktor yang juga mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang dan masyarakat adalah karena

-faktor lingkungan dimana dia hidup;-prilaku hidup atau gaya hidup;-genetika atau hereditas;-pemahaman terhadap manfa’at, dosis,  dan izin peredaran obat;- pelayanan kesehatan dari Lembaga Resmi Pemerintah (misal Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu/Pustu dan Puskesmas Keliling/Puskel);-keterjangkauan biaya;-proses prosedural untuk perobatan;-kurang cerdas dan teliti ketika menerima informasi dari iklan obat, jamu, herbal,  terapi dan hal yang terkait dengan iklan peningkatan kesehatan di media cetak atau elektronik atau langsung melalui sales/marketing pihak terkait. Berbagai upaya manusia untuk menjaga, merawat dan memelihara kesehatannya dan menghilangkan penyakit yang dideritanya. Umumnya manusia selalu menginginkan kesehatannya  pulih dengan cara yang cepat, instan,  tidak berbelit belit proses perobatannya, nyaman dan murah. Ada yang sakit, langsung membeli obat pasaran di toko obat atau meminum jamu atau herbal lainnya. Ada juga sebagaian kecil yang tidak memperdulikan masalah harga; mahal tak mengapa. Obat, jamu  dan operasi bedah plastik, penambahan silikon, sedot lemak,  ditempuhnya untuk mendapatkan  kecantikan yang diinginkannya. Informasi tentang ampuh dan mujarabnya obat, jamu dan terapi tersebut umumnya diperoleh dari terpukaunya konsumen dengan strategi dan gaya marketing para penjual atau brosur yang ditampilkannya. Tambahan lagi, daya tarik tadi akan semakin bertambah jikalau Terapis atau Herbalis dan obat tersebut berasal dari luar negeri. Akhirnya, banyaklah konsumen terjebak dengan keniscayaan ini. Pengobatan semacam ini, terkadang cocok-cocokan; jodoh-jodohan.  Bisa jadi sembuh, dan bukan tak banyak pula yang tak sembuh-sembuh, malah mempunyai efek negatif dan membawa penyakit ikutan lainnya.

Kemudian daripada itu, tujuan dari pemerintah kita dalam pelaksanaan pemeliharaan kesehatan adalah  untuk mencapai derajat kesehatan, baik kesehatan individu maupun masyarakat secara optimal. Keberhasilan upaya kesehatan juga tergantung pada ketersediaan sumber daya kesehatan yang berupa tenaga, sarana, dan prasarana dalam jumlah dan mutu yang memadai.

Jika kita memandang dari sudut perekonomian, maka sektor yang sangat penting untuk tetap berlangsungnya perekonomian yang baik adalah dengan tersedianya konsumen. Konsumen sering diposisikan sebagai objek bisnis yang dapat dijadikan ladang untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Terkadang ada juga muncul dari persepsi produsen, bagaimanapun caranya, yang penting produk kita laku dipasaran dan produsen memperoleh keuntungan yang maksimal.

Kita ketahui, pada saat ini sudah banyak sekali produsen yang muncul dengan produk barang atau jasa yang sangat beragam dan bersaing di pasar. Produsen beserta kompetitornya, berlomba-lomba untuk menarik perhatian konsumen agar menggunakan produk mereka. Berbagai cara mereka tempuh untuk ‘menang’ di belantara dunia marketing obat-batan, jamu-jamuan, herbal dan hal yang terkait lainnya.

Dalam zaman yang semakin canggih dan diera perdaganagan  globalisasi ini  dimana perdagangan bebas cenderung mengakibatkan barang dan atau jasa gampang tembus dan beredar di pasaran. Ironisnya yang beredar tersebut belum tentu terjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan untuk konsumen. Hal ini mengingat  keadaan konsumen yang rata-rata kurang bersikap hati-hati, dan teliti. Konsumen sering terjebak dengan bentuk kemasan dan iklan yang diberikan ‘aroma yang lebih indah’ terhadap produk tersebut. Kondisi tersebut dikarenakan posisi pihak konsumen berada di pihak yang lemah, pihak yang kurang faham (baca: awam) dalam persoalan penyakitnya, dan  dalam menghadapi pihak produsen. Dalam keadaan yang seperti ini, dapat mengakibatkan kedudukan dari konsumen dan pelaku usaha menjadi tidak seimbang. Di mana kedudukan konsumen berada dalam posisi yang lemah. Konsumen hanya menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Banyaknya produsen yang bersaing dalam meraup untung dari para konsumen, sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan kecurangan untuk hal itu. Kecurangan yang mereka lakukan bisa dari segi promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Pemberlakuan dan penerapan undang-undang perllindungan konsomen, diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen. Terkait dengan  hal itu pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, agar dapat membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak konsumen, yaitu : hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, diharapkan dapat menjamin tercapainya penyelenggaraan perlindungan konsumen di masyarakat.

Kenyataannya, dalam kondisi yang kita lihat sehari hari  dimasyarakat kita adalah, peran pemerintahan di Indonesia masih lemah dalam menegakkan undang-undang perlindungan konsumen ini. Terbukti, walaupun telah disahkannya undang-undang tentang perlindungan terhadap konsumen, tetapi tetap saja dalam prakteknya masih banyak sekali kasus-kasus dalam perdagangan dan praktek yang sangat merugikan konsumen.

Saat ini penegakan undang-undang perlindungan konsumen terutama dalam hal pengawasan terhadap barang beredar yang diawasi oleh pemerintah masih kurang. Sebagai contoh kita masih bisa mendapatkan berita telah dijumpainya produk-produk kadaluarsa yang beredar di pasaran; barang atau produk palsu, terdapat jamu-jamuan yang ternyata mengandung unsur kimiawi dan tidak memiliki izin edar. Praktek-praktek pijat tradisional, bekam, sauna tradisonal, Herbalis, Shinshe, Thabib, yang tidak mempunyai kompetensi dan izin dari pemerintah.

Hal ini sebenarnya bisa terjadi karena faktor kurangnya pengawasan dari pihak terkait terhadap para pelaku usaha tersebut. Disadari umumnya pelaku usaha selalu orientasinya kepada meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan jalan effisien dan mudah.

Dalam beberapa kasus yang sementara ini saya dapatkan informasinya, yang menyangkut perlindungan konsumen, biasanya kasus-kasus ini selalu diawali penemuan karena sidak gabungan pada hari hari tertentu atau adanya pengaduan dari sebagian kecil pihak konsumen. Ujung penyelesaiannya sering absurd dan tak jelas. Paling-paling yang kadaluarsa dan palsu secara simbolis dimusnahkan, izin praktek ditutup dan kemudian dipublikasikan lewat media. Terkadang tindakan pemerintah hanya itu saja. Usaha preventif dan pencegahan hendaklah dikedepankan oleh pemerintah kita supaya konsumen lebih dapat terlindungi secara hukum. Karena, kasus-kasus seperti ini biasanya terus ada dan muncul berulang kembali. Konsumen, selalu diposisikan dalam posisi yang lemah, karena keawamannya dan kekurang telitiannya.

Obat-obatan, berupa jamu-jamuan dan herbal serta praktik terapi tradisional, diberbagai daerah di Indonesia ini, amatlah gampang kita mendapatkannya. Tak terkecuali di Kota Solok Provinsi Sumatera Barat.  Tetap eksis dan gampang diperolehnya obat dan praktik  ini, dikarenakan masyarakat memang membutuhkannya, terlepas obat, jamu-jamuan dan praktik terapi tradisioanal tersebut mempunyai izin atau tidak (baca: legal atau illegal).Sebenarnya, kalau kita memandang dari kacamata hukum dan perlindungan konsumen, maka peranan pemerintah haruslah tetap ada untuk mengawasi, menindak dan melindungi. Pengawasan pemerintah ini dimaksudkan  agar proses perizinannya berfungsi preventif serta tidak akan merugikan konsumen.   Sekalipun, sebenarnya, perlindungan konsumen ini, bukan hanya tugas pemerintah saja. Pengusaha, distributor, juga ikut andil dalam melindungi konsumen. Pemerintah mempunyai peran dalam melahirkan peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan produk obat dan terapi kesehatan. Namun, pelaku usaha juga punya mempunai peran tak kalah pentingnya untuk berkomitmen pada aturan perlindungan dan keselamatan konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran pemerintah dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang saja,  Tetapi ini saatnya pelaku usaha dan distributor sebagai mitra pemerintah yang mampu berperan serta dalam menegakkan perlindungan konsumen. Terkait dengan pemaparan yang saya sampaikan di atas, maka saya memberikan judul tulisan ini : Implementasi Pengawasan dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran dan Penggunaan Obat dan Terapi Tradisional di Kota Solok.

B.Permasalahan

Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah :

1.Sejauh manakah pengetahuan konsumen terhadap peredaran dan penggunaan obat dan terapi tradisional di Kota Solok ?2.Bagaimanakah upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap peredaran dan penggunaan obat dan terapi tradisional di Kota Solok ?

C.Tujuan Penelitian

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap pengetahuan konsumen dalam hal peredaraan dan penggunaan obat dan terapi tradisional di Kota Solok. Juga untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap peredaran obat dan terapi tradisional di Kota Solok.

D.Manfaat Penelitian

1.Manfaat teoritis, yaitu sebagai sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum Perlindungan Konsumen.

2.Manfaat praktis, yaitu sebagai bahan informasi bagi pembaca dalam rangka studi penelitian yang berhubungan dengan penulisan ini, dan sebagai tambahan pengetahuan bagi penulis.

E.Metode Penelitian

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktriner, yang disebut juga penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan, yaitu: pendekatan undang-undang dan pendekatan sistematik, yaitu suatu metode pendekatan yang didasarkan dengan menghimpun bahan-bahan yang telah tersedia, terhadap bahan ini  dilakukan kodifikasi ke dalam golongan secara sistematis. Data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data, yaitu metode pendekatan studi kepustakaan yang merupakan metode tunggal yang dipergunakan dalam metode normatif, dan dengan menggunakan data skunder yang terdiri dari :

Bahan hukum primer, seperti : UUD 1945, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 1966 tentang pangan,UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahan skunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan hukum primer dan dapat menganalisa dan memahami bahan hukum primer, seperti hasil karya ilmiah para sarjana. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan seperti, kamus, ensiklopedia

Data yang telah diolah kemudian dianalisis secara kualitatif yang dilakukan dengan kualitatif yang dilakukan dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat. Dari analisis diajukan dengan menarik kesimpulan secara deduktif, yaitu suatu cara berfikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat umum yang kemudian mengambil kesimpulan secara khusus. [bersambung ke bagian kedua ]

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar