Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Upaya Untuk Menghindari Obat Palsu

Oleh Maqomam Mahmuda

Untuk menghindari obat dan jamu illegal/palsu serta terapi tradisional, maka diperlukan upaya pencegahan sebagai berikut :
  1. Adanya kerja sama antara pemerintah (Depkes, Badan POM, kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan) dengan industri, importir, distributor, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen, dan juga masyarakat.
  2. Pemerintah harus memberikan jaminan kepada setiap warganya untuk dapat hidup sehat serta fasilitas yang memudahkan dalam mengakses kesehatan, termasuk jaminan terhadap mutu dan kualitasnya.
  3. Pengontrolan harga obat di pasaran oleh pemerintah.
  4. Memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sehingga memeperluas pengetahuan tentang pemilihan obat.
Kesimpulan

Berangkat dari dasar pembahasan dan  uraian yang telah dipaparkan pada  bahasan di atas, maka penulis mencoba menarik kesimpulan dan saran sebagai berikut :

Masyarakat pengguna atau konsumen pada umumnya terlihat kurang memahami akibat yang bisa ditimbulkan dari pemakaian, penggunaan dan peredaran obat  dan terapi tradisional. Obat dan terapi tradisional ini bisa jadi adalah abat atau jamu dan terapi tradisional yang illegal; yang tidak mempunyai izin resmi dari pihak pemerintah. Kegiatan penggunaan, aktifitas,  dan peredaran ini akan dapat terus berlangsung, jika pengawasan yang intensif dari pemerintah tidak dilakukan, dan juga sosialisasi ke masyarakat tidak dilakukan dengan benar dan kontinu. Jika hal ini tidak dilakukan, maka masyarakat pengguna atau konsumen  tidak akan mengerti serta kurang memahami dampak dari penggunaan dan peredaran obat-obatan dan jamu serta trapi tradisional yang illegal tersebut.

Maka untuk menghindari obat, jamu dan terapi tradisional tak berizin/illegal,  maka upaya pencegahan yang  harus dilakukan pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut :
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan, Badan POM, Kepolisian,    Pengadilan, dan kejaksaan, melakukan kerja sama dengan industri, importir, distributor, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen, dan juga masyarakat. Khusus untuk Kota Solok, Pemerintah melakukan stressing/perhatian dan kerjasama khusus kepada distributor, apotek, toko obat, rumah sakit, pelaku trapi tradisional, LSM, tokoh agama dan adat,  konsumen pengguna dan masyarakat, untuk menyamakan pemahaman manfa’at dan bahaya obat dan trapi tradisional.
Pemerintah wajib memberikan pencerahan dan jaminan kepada setiap warganya untuk berupaya hidup sehat serta memberikan fasilitas yang memudahkan dalam mengakses kesehatan, termasuk memberikan jaminan terhadap mutu dan kualitasnya.

Pemerintah melakukan pengontrolan harga dan kualitas obat di pasaran, sehingga masyarakat pengguna atau konsumen akan bisa lebih tertarik menggunakan oabat legal dan berkualitas.
Pemerintah melakukan sosialisasi yang benar kepada masyarakat tentang manfa’at dan dampak obat serta jamuan dan terapi tradisional yang aman dan berizin.

Pemerintah melakukan training, penyuluhan dan peningkatan kualitas jamu jamuan dan terapi tradisional yang aman dan terjamin, kepada herbalis dan terapis, dan mengeluarkan izin resmi serta pengawasan yang intensif dan berkala.

Saran-saran

Kepada para masyarakat pengguna atau konsumen, ketika menderita sakit, maka berobatlah ke puskesmas atau dokter keluarga, jika mampu, maka sangat baik berobat ke dokter spesialis.
Jika ingin berobat ke herbalis, terapis seperti sinshe, tabib dan sejenisnya, maka, yakini betul, bahwa mereka mempunyai izin usaha dan dibawah pengawasan pemerintah.

Jika ingin membeli obat, maka belilah ditempat yang resmi dan berizin edar di Indonesia.. Perhatikan obat tersebut registrasi dan masa pakainya/kadaluarsanya.. Demikian juga jika ingin membeli obat herbal dan jamuan, maka yakini ada izin BPOM, dan bagi yang muslim atau label halal dari MUI.
Pengawasan intensif dari Pemerintah hendaknya bersungguh-sungguh dan kontinu dilakukan dalam mengatasi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh produsen nakal, peredaran oabat dan jamu illegal, serta terapi tradisional yang hanya menjual sensasi dan janji.

Menumbuhkan kesadaran dari berbagai elemen masyarakat pengguna, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan LSM serta pihak terkait lainnya, tentang dampak negatif dan bahayanya jika menggunakan dan mengedarkan obat dan jamun illegal serta mempercayakan pengobatan kepada terapi tradisional yang tidak berizin.

Penindakan dan sanksi yang tegas dari pemerintah bagi produsen, pemasok dan distributor obat obatan, jamu jamuan dan terapi tradisional yang membahayakan masyarakat,

Bagian sebelumnya: Bagian Pertama I Bagian Kedua I Bagian Ketiga I Bagian Keempat

DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Abdul Wahhab Kallaf. 1996. Kaidah-kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulul Fiqi   Jakarta: PT. Raja Graffindo Persada.
Adam Chazawi. 2005. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja  Graffindo Persada.
Ahmad Hanafi. 1991. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Amirudin & Zainal Asikin. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:  PT. Grafindo Persada.
Andi Hamzah. 1995. KUHP & KUHAP. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Bambang Waluyo, 1991,Penelitian Hukum dalam Praktek,Jakarta, Sinar Grafika,
H.A.K Moch Anwar. 1986. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Bandung: Alumni.
Imam Masykoer Ali. 2003. Bunga Rampai Jaminan Produk Halal di Negara  Anggota Mabins. Jakarta.
John Pieris & Wiwik Sri Widiarty. 2007. Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen: Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa. Jakarta: Pelangi  Cendekia.
Mohammad Daud Ali. 2005. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata  Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Persada Media Group.
Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Sulaiman Rasjid. 1992. Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru.
S. Nasution, 1996, Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif, Bandung Tarsito.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 1998, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers.
Zulham, 2013,Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta Kencana Prenada media Group.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
[1]  Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001, hal.37
[2] Sri Praptianingsih, Kedudukan Hukum perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 3
[3]  Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 12.
[4]  WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1999,hal.521
[5] Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persdaingan Usaha  Tidak Sehat, Pasal 1

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar