Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Menolak Imunisasi dapat Dipenjara ?

Oleh: Gelar S. Ramdhani

Menurut Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, Imunisasi sendiri dapat diartikan “Suatu upaya untuk menimbulkan/ meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan”.  Masih menurut  peraturan hukum yang sama, yaitu Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal Imunisasi dibagi menjadi dua kategori, diantaranya: Imunisasi Program, dan Imunisasi Pilihan. Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa Imunisasi Program terdiri atas: a. Imunisasi rutin, b. imunisasi tambahan, dan c. imunisasi khusus [1]

Pada bulan Agustus dan September 2017, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan Program Imunisasi Campak dan Rubella [2]. Setiap kali pemerintah mengeluarkan kebijakan program imunisasi, selalu ada kubu masyarakat yang pro dan kontra terhadap program imunisasi. Dalam hal kubu kontra alias tidak mendukung kebijakan pemerintah yang satu ini, menurut media online Kompas.com menyebutkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada delapan sekolah yang menolak imunisasi, karena imunisasi tersebut dianggap haram [3]. Belum lagi menurut Liputan6.com, ada ratusan orang tua di Jawa Tengah yang menolak imunisasi [4]


Pelaksanaan Program Imunisasi Campak dan Rubella ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mempunyai target pencapaian yang sangat tinggi. Seperti yang tercantum dalam Buku Petunjuk Teknis Kampanye Imunisasi Measles dan Rubella, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuat target minimal 95% anak Indonesia harus menerima imunisasi campak dan rubella [5]. Banyaknya masyarakat yang menyatakan kontra terhadap kebijakan imunisasi, menjadi penghambat pencapaian target. Sehingga pemerintah harus bekerja keras meyakinkan masyarakat.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada mengenai imunisasi campak dan rubella, saya tidak ingin berbicara terlalu jauh mengenahi hal itu karena bukan merupakan kompetensi saya. Dalam artikel ini penulis hanya ingin menyayangkan sikap pemerintah yang seolah mengintimidasi masyarakat dengan ancaman pidana penjara bagi setiap masyarakat yang menghalangi atau tidak mau mengikuti Program Imunisasi Campak dan Rubella [6].

Menurut Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, pasal 33 menyebutkan “Seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan Imunisasi Program dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Jika kita melihat peraturan diatas, memang betul seseorang yang menghalang-halangi imunisasi dapat dikenakan sanksi, akan tetapi sanksi yang diberikan tidak dijelaskan sanksi apa? Bahkan untuk urusan sanksi pasal tersebut menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Lalu peraturan perundang-undangan mana yang dimaksud? Sedangkan pada ketentuan pidana Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjadi dasar pertimbangan Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Tidak dijelaskan ketentuan pidana bagi seorang atau sekelompok orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan imunisasi [7].

Apabila kita melihat Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 52 (a) masyarakat sebagai pasien mempunyai hak untuk menolak tindakan medis [8]. Artinya pasal ini sangat memungkinkan bagi masyarakat menggunakan haknya yang tidak mau menerima Program Imunisasi Campak dan Rubella.

Pemerintah boleh saja menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 14 ayat 1 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) [9]” Akan tetapi apabila pemerintah akan menggunakan ketentuan pidana ini, kita harus terlebih dahulu mentafsirkan kata “wabah” sebagai parameter sesuai dengan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 1 (a), yang menyebutkan bahwa “Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka”. Pertanyaan penulis apakah pada tahun 2017 ini, penyakit Campak dan Rubella sudah layak disebut wabah tentu data epidemiologi yang dapat menentukannya.

Saran penulis kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kalau memang pemerintah punya motivasi pencapaian target Imunisasi Campak dan Rubella yang tinggi, bekerjalah dengan pendekatan edukasi yang baik kepada masyarakat, berikan masyarakat pemahaman-pemahaman manfaat imunisasi, berdasarkan data dan kajian ilmiah dalam bidang kesehatan. Kalau pun ada penolakan atau kontra dari sebagian masyarakat utamakan pendekatan dialog.  Jangan demi sebuah angka (target) pemerintah memaksa masyarakat dengan berakrobat menggunakan retorika hukum,  ingat pemerintah tidak bisa asal-asalan mempidanakan seseorang apalagi mengessampingkan asas hukum pidana ”Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”.

Penulis: Mahasiswa Program Pascasarjana, Magister Ilmu Hukum Kesehatan,  Univeritas Bung Hatta, Padang

Rerefences:

[1] Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi

[2] http://www.depkes.go.id/article/view/17072000002/imunisasi-measles-rubella-lindungi-anak-kita.html (diakses 7 November 2017)

[3] http://regional.kompas.com/read/2017/07/27/16100021/8-sekolah-di-diy-tolak-imunisasi-karena-dianggap-haram (diakses 7 November 2017)

[4] http://regional.liputan6.com/read/3060916/ini-alasan-ratusan-orangtua-di-jawa-tengah-menolak-vaksin-mr (diakses 7 November 2017)

[5] Kemenkes RI. 2017. Buku Petunjuk Teknis Kampanye Imunisasi Measles dan Rubella. Jakarta

[6] http://www.beritasatu.com/kesehatan/401828-awas-menolak-imunisasi-bisa-dipidana.html (diakses pada 7 November 2017)

[7] Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

[8] Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

[9] Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar